Permohonan Peninjauan Kembali (PK)
Berkas yang harus dilengkapi adalah :
1. Permohonan Peninjauan Kembali yang disertai dengan alasan Permohonan Peninjauan Kembali / Memori Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali
2. Jangka waktu Pengajuan Peninjauan kembali adalah 180 (seratus dealapan puluh) hari.
Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK (Wilayah Bersih Korupsi) Pada Pengadilan Negeri Negara
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Negara Kelas II