Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)
Berkas yang harus dilengkapi adalah :
- Permohonan PK berikut Memori PK
Dengan Persyaratan sebagai berikut :
Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK (Wilayah Bersih Korupsi) Pada Pengadilan Negeri Negara
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Negara Kelas II