Senin, 29 May 2023

Pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Dicabut Hak Pilihnya

Berkas yang harus dilengkapi adalah :

  • Asli SKCK
  • Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir
  • Surat Keterangan dari Desa
  • Foto Berwarna 4x6 =3 lembar
  • Surat Permohonan Pribadi kepada Ketua Pengadilan Negeri Negara
  • Fotocopy KTP
  • Ijazah Pendidikan Terakhir
  • Biaya Rp. 10.000,- (sesuai PP No. 5 Tahun 2019)