Website Resmi dengan link .go.id
Website resmi Pengadilan Negeri Negara menggunakan domain .go.id
Website menggunakan HTTPS
Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (đź”’)
Jangan Memberikan Data Penting
Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.
Acara ini dipandu oleh Lani Meilana selaku host, yang memandu jalannya diskusi secara interaktif dan informatif. Hadir sebagai narasumber adalah Indah Wahyuni Dian Ratnasari, S.H., M.H. selaku Hakim Pengadilan Negeri Negara, dan I Wayan Pande Iwan Indrawan, S.H., M.H. selaku Panitera Muda Perdata.
Para narasumber memaparkan bahwa layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negara, khususnya mereka yang kurang mampu secara ekonomi. Adapun layanan yang disediakan meliputi:
Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
Sidang di Luar Gedung Pengadilan
Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
Saat ini, Pengadilan Negeri Negara secara aktif menyediakan layanan Posbakum, sementara untuk Prodeo dan Sidang di Luar Gedung belum tersedia karena keterbatasan alokasi anggaran dari pusat serta karena lokasi pengadilan yang relatif mudah dijangkau oleh masyarakat. Namun demikian, informasi ini tetap disampaikan untuk menjangkau masyarakat secara luas, termasuk yang berada di luar wilayah Jembrana.
Dalam sesi penutup, disampaikan bahwa:
Pengadilan Negeri Negara dalam memberikan Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan berprinsip bahwa semua orang kedudukannya sama di hadapan hukum, karena masyarakat tidak mampu juga mempunyai hak untuk memperoleh akses terhadap keadilan. Hal ini sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-undang dan sejalan dengan Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Siaran ini juga mengulas dasar hukum layanan, seperti UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Perma Nomor 1 Tahun 2014, serta SEMA Nomor 10 Tahun 2010.
Lampiran