Website Resmi PN
|

Website Resmi dengan link .go.id

Website resmi Pengadilan Negeri Negara menggunakan domain .go.id

Website menggunakan HTTPS

Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (đź”’)

Jangan Memberikan Data Penting

Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.

Logo PN Negara

PN NEGARA

Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan

Penulis
Administrator
Dipublikasikan
21 April 2026 pukul 00.00
Dibaca
16 kali
Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan

APA ITU PENYANDANG DISABILITAS?

Pasal 1 Perma Nomor 2 Tahun 2025

Penyandang Disabilitas adalah setiap orang dengan keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik jangka lama yang menghadapi hambatan dalam proses peradilan (sebagai terdakwa, saksi, korban, dll)

 

Pasal 2 Perma Nomor 2 Tahun 2025

Hakim dalam mengadili perkara dan Aparatur Pengadilan dalam memberikan pelayanan kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan asas:

  • a. penghormatan terhadap martabat;
  • b. otonomi individu;
  • c. tanpa diskriminasi;
  • d. partisipasi penuh;
  • e. keragaman manusia;
  • f. kesamaan kesempatan;
  • g. kesetaraan;
  • h. Aksesibilitas;
  • i. kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak;
  • j. inklusif; dan
  • k. pelindungan lebih.

 Materi Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan Berdasarkan PERMA Nomor 2 Tahun 2025