Website Resmi PN
|

Website Resmi dengan link .go.id

Website resmi Pengadilan Negeri Negara menggunakan domain .go.id

Website menggunakan HTTPS

Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (đź”’)

Jangan Memberikan Data Penting

Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.

Logo PN Negara

PN NEGARA

SOSIALISASI DAN SIMULASI EKSTERNAL APLIKASI E-BERPADU PADA PENGADILAN NEGERI NEGARA

Penulis
Administrator
Dipublikasikan
22 Oktober 2022 pukul 02.15
Dibaca
2 kali
SOSIALISASI DAN SIMULASI EKSTERNAL APLIKASI E-BERPADU PADA PENGADILAN NEGERI NEGARA

Pada hari Jum’at, 21 Oktober 2022 Pengadilan Negeri Negara menggelar Acara Sosialisasi dan Simulasi Eksternal Apliasi E-Berpadu bertempat di Ruang Aula Pengadilan Negeri Negara. Dalam acara tersebut turut hadir Kapolres Jembrana diwakilkan KBO Reskrim Jembrana, Kajari Jembrana diwakilkan Kasi Pidum, Kepala Rutan Negara yang diwakilkan Kasubdit Tahanan dan Operator IT setiap APH serta Perwakilan Advokat di Wilayah Kabupaten Jembrana.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne Mahkamah Agung dan Mars PN Negara kemudian dilanjutkan dengan Doa, dilanjutkan sambutan dari Ketua Pengadilan Negara Ibu Ni Kadek Kusuma Wardani, S.H., M.H., Dimana dalam sambutannya Ibu Ketua PN Negara menyampaikan dengan adanya Sosialiasasi dan Simulasi aplikasi ini, diharapkan PN Negara dapat memberikan pelayanan yang prima serta mempermudah APH maupun masyarakat pencari keadilan dalam menggunakan layanan PN Negara.

Kemudian acara dilanjutkan Sosialiasasi dan Simulasi Aplikasi e-Berpadu atau elektronik Berkas Pidana Terpad oleh Panmud Pidana PN Negara Bapak I Wayan Pande Iwan Indrawan dengan didampingi oleh Pimpinan PN Negara, Perwakilan Kapolres, perwakilan Kepala Rutan, Perwakilan Kejari Jembrana dan Operator setiap APH serta Perwakilan Advokat.

Pada aplikasi e-Berpadu terdapat fitur yang dapat digunakan diantaranya, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Pengajuan penetapan ijin atau persetujuan Penggeledahan, Pengajuan penetapan ijin atau Penyitaan, Pengajuan Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Permohonan Pembantaran Penahanan, Permohonan Penetapan Diversi, Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti serta Permohonan Ijin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.