
Website Resmi dengan link .go.id
Website resmi Pengadilan Negeri Negara menggunakan domain .go.id
Website menggunakan HTTPS
Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (🔒)
Jangan Memberikan Data Penting
Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.
Selamat datang di halaman FAQ (Frequently Asked Questions) Pengadilan Negeri Negara Kelas II. Halaman ini berisi informasi dan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat mengenai layanan, prosedur, perkara, dan pelayanan publik di Pengadilan Negeri Negara.
Pengadilan Negeri Negara adalah pengadilan tingkat pertama yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengadilan Negeri Negara berlokasi di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
Masyarakat dapat menghubungi Pengadilan Negeri Negara melalui saluran komunikasi resmi yang tersedia pada website Pengadilan Negeri Negara.
Informasi mengenai jam pelayanan dapat dilihat pada informasi layanan resmi Pengadilan Negeri Negara.
Informasi status dan perkembangan perkara dapat diperoleh melalui layanan informasi perkara yang tersedia pada sistem informasi resmi pengadilan.
Jadwal persidangan dapat dilihat melalui layanan informasi perkara atau kanal informasi resmi Pengadilan Negeri Negara.
Informasi putusan perkara dapat diperoleh melalui sistem informasi perkara atau layanan informasi resmi pengadilan, sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi.
Informasi perkara yang dapat diakses masyarakat diberikan sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik dan peraturan yang berlaku.
Pengajuan perkara dilakukan sesuai dengan jenis perkara dan prosedur pendaftaran yang berlaku di Pengadilan Negeri Negara.
e-Court merupakan layanan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik yang disediakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendaftaran perkara tertentu dapat dilakukan secara elektronik melalui layanan e-Court sesuai dengan jenis perkara dan ketentuan yang berlaku.
Tidak selalu. Untuk perkara yang dapat didaftarkan secara elektronik, masyarakat dapat menggunakan layanan e-Court sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gugatan Sederhana merupakan tata cara pemeriksaan perkara perdata dengan pembuktian sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak yang memenuhi persyaratan dan kriteria perkara Gugatan Sederhana dapat mengajukan perkara melalui mekanisme tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat dapat berkonsultasi mengenai persyaratan dan kriteria Gugatan Sederhana melalui layanan informasi pada Pengadilan Negeri Negara.
Mekanisme penyelesaian perkara tilang mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku. Informasi mengenai kehadiran dalam persidangan dapat diperoleh melalui layanan resmi perkara tilang.
Informasi mengenai besaran denda tilang dapat dilihat melalui layanan resmi informasi perkara tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembayaran denda tilang dilakukan melalui kanal pembayaran resmi sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Apabila data tilang tidak ditemukan, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui layanan informasi resmi Pengadilan Negeri Negara atau instansi terkait.
Permohonan informasi publik dapat diajukan melalui mekanisme layanan informasi publik yang tersedia di Pengadilan Negeri Negara.
Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dapat mengajukan permohonan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Permohonan informasi publik secara online dapat dilakukan melalui kanal layanan informasi elektronik yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Negara.
Pengajuan permohonan informasi publik pada prinsipnya tidak dipungut biaya. Biaya dapat dikenakan apabila terdapat biaya penggandaan atau pengiriman dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemohon informasi dapat menempuh mekanisme keberatan dan/atau upaya penyelesaian sengketa informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat tidak mampu dapat memperoleh layanan bantuan hukum sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Posbakum atau Pos Bantuan Hukum merupakan layanan yang memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Layanan Posbakum dapat meliputi pemberian informasi, konsultasi, dan bantuan hukum tertentu sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang membutuhkan layanan Posbakum dapat mendatangi layanan Posbakum pada Pengadilan Negeri Negara dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Pengaduan dapat disampaikan melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia pada Pengadilan Negeri Negara sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran, penyimpangan, atau permasalahan dalam pelayanan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perlindungan identitas pelapor diberikan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme penanganan pengaduan yang berlaku.
PTSP atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan layanan terintegrasi yang memudahkan masyarakat dalam memperoleh berbagai layanan pengadilan melalui satu pintu pelayanan.
PTSP menyediakan berbagai layanan pengadilan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unit layanan yang tersedia.
Ya. Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai prosedur layanan dan perkara melalui petugas PTSP sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Petugas pengadilan dapat memberikan informasi mengenai prosedur dan layanan pengadilan, tetapi tidak memberikan nasihat atau pendapat hukum yang bersifat advokasi atau mewakili kepentingan salah satu pihak.
Pengadilan Negeri Negara menyediakan berbagai layanan digital untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan layanan pengadilan.
AVI PN Negara merupakan salah satu inovasi layanan digital Pengadilan Negeri Negara yang dikembangkan untuk membantu masyarakat memperoleh informasi dan layanan pengadilan.
PTSP On Call merupakan layanan yang memudahkan masyarakat mendapatkan informasi dan bantuan layanan PTSP melalui sarana komunikasi yang telah disediakan.
Beberapa layanan digital dapat digunakan tanpa datang langsung ke pengadilan. Namun, untuk layanan tertentu yang memerlukan kehadiran langsung, masyarakat tetap perlu datang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Tidak semua layanan pengadilan bebas biaya. Beberapa layanan dapat dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai biaya layanan melalui petugas atau kanal resmi Pengadilan Negeri Negara.
Masyarakat dapat meminta informasi mengenai prosedur dan persyaratan layanan kepada petugas PTSP atau memanfaatkan layanan informasi yang tersedia.
Penggunaan jasa advokat bergantung pada jenis perkara dan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai prosedur perkara melalui layanan informasi pengadilan.
Salinan putusan atau dokumen perkara dapat diperoleh melalui mekanisme permohonan yang berlaku pada Pengadilan Negeri Negara dengan memperhatikan ketentuan mengenai akses dan keterbukaan informasi.
Informasi terbaru dapat diperoleh melalui website resmi dan kanal media sosial resmi Pengadilan Negeri Negara.
Apabila informasi yang dibutuhkan belum tercantum dalam FAQ, masyarakat dapat menghubungi petugas PTSP atau layanan informasi Pengadilan Negeri Negara untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Pengadilan Negeri Negara Kelas II
Melayani Masyarakat dengan Integritas, Transparan, dan Profesional
