
Website Resmi dengan link .go.id
Website resmi Pengadilan Negeri Negara menggunakan domain .go.id
Website menggunakan HTTPS
Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (🔒)
Jangan Memberikan Data Penting
Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.
Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum.
Permohonan Teguran (aanmaning)/eksekusi diajukan terhadap putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Akta Perdamaian (Acta van dading)
Untuk informasi lebih lengkap mengenai pelaksanaan eksekusi, silakan membaca pedoman berikut:
Informasi Pendukung
