Website Resmi PN
Logo Wilayah Bebas Korupsi

Website Resmi dengan link .go.id

Website resmi Pengadilan Negeri Negara menggunakan domain .go.id

Website menggunakan HTTPS

Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (🔒)

Jangan Memberikan Data Penting

Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.

Logo PN Negara

PN NEGARA

Jam Kerja dan Pelayanan

Administrator
7 Desember 2015

Untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan, Pengadilan Negeri Negara menyediakan informasi mengenai jam kerja dan waktu pelayanan sebagai acuan bagi masyarakat dan para pencari keadilan sebelum berkunjung ke Pengadilan Negeri Negara.


Masyarakat diharapkan memperhatikan jadwal pelayanan berikut dan datang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

A. Jam Kerja Pengadilan

Jam kerja Pengadilan Negeri Negara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Hari Jam Kerja Jam Istirahat
Senin – Kamis 08.00 – 16.30 WITA 12.00 – 13.00 WITA
Jumat 07.30 – 16.30 WITA 11.30 – 13.00 WITA

B. Jam Pelayanan PTSP

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan layanan terpadu yang memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat dan para pencari keadilan.

Hari Jam Pelayanan Jam Istirahat
Senin – Kamis 08.30 – 16.00 WITA 12.00 – 13.00 WITA
Jumat 08.00 – 16.00 WITA 11.30 – 13.00 WITA

C. Jam Layanan Persidangan

Hari Jam Persidangan
Senin – Jumat 09.00 – 16.30 WITA

Pelayanan persidangan dilaksanakan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim. Para pihak diharapkan hadir sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam surat panggilan sidang atau informasi perkara.

D. Hari Libur dan Ketentuan

  • Hari Sabtu dan Minggu merupakan hari libur.
  • Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama mengikuti ketentuan Pemerintah Republik Indonesia.
  • Jam kerja dan jam pelayanan dapat berubah sesuai kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Pengadilan Negeri Negara.

E. Catatan Penting

  • Masyarakat diharapkan datang sesuai jam pelayanan yang telah ditetapkan.
  • Siapkan dokumen atau persyaratan sesuai layanan yang akan diajukan.
  • Informasi jadwal persidangan dapat dilihat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) atau diperoleh melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).