PENGUMUMAN LELANG PERTAMA Nomor 1/Pdt.Dlg/2024/PN Nga Jo. 3/Pdt.Eks/2024/PN Gin
<p style="text-align:justify">Pengadilan Negeri Negara berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Negara akan melaksanakan penjualan di muka umum (Lelang), tanpa kehadiran peserta lelang dengan<br /> melalui Aplikasi melalui Internet (Open Bidding) berupa barang tidak bergerak atas perkara :</p> <p style="text-align:justify"><strong>Nomor : 1/Pdt.Dlg/2024/PN Nga Jo. 3/Pdt.Eks/2024/PN Gin </strong></p> <p style="text-align:justify">Berupa 4 (empat) bidang tanah yang dijual satu paket terdiri atas :<br /> <br /> - Sebidang tanah beserta segala yang ada diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3814/Desa Yehsumbul, tanggal 13-03-2018, NIB : 22.01.03.09.02905, surat ukur No. 2636/Yehsumbul/2018, tanggal 13-03-2018, dengan luas 60 M2, atas nama Suhairi, yang terletak di Desa Yeh Sumbul, Kec. Mendoyo, Kab. Jembrana, Bali;<br /> <br /> - Sebidang tanah beserta segala yang ada diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3818/Desa Yehsumbul, tanggal 13-03-2018, NIB : 22.01.03.09.02909, surat ukur No. 2640/Yehsumbul/2018, tanggal 13-03-2018, dengan luas 120 M2, atas nama Suhairi, yang terletak di Desa Yeh Sumbul, Kec. Mendoyo, Kab. Jembrana, Bali;<br /> <br /> - Sebidang tanah beserta segala yang ada diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2914/Desa Yehsumbul, tanggal 15-05-2015, NIB : 22.01.03.09.01804, surat ukur No. 1545/YS/2015, tanggal 05-03-2015, dengan luas 110 M2, atas nama Suhairi, yang terletak di Desa Yeh Sumbul, Kec. Mendoyo, Kab. Jembrana, Bali;<br /> <br /> - Sebidang tanah beserta segala yang ada diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3441/Desa Yehsumbul, tanggal 29-11-2017, NIB : 22.01.03.09.02487, surat ukur No. 2263/Yehsumbul/2017, tanggal 07-11-2017, dengan luas 150 M2, atas nama Suhairi, yang terletak di Desa Yeh Sumbul, Kec. Mendoyo, Kab. Jembrana, Bali;<br /> <br /> Dengan harga limit Rp. 805.000.000,- (delapan ratus lima juta rupiah ) dan uang jaminan Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) ;</p> <p style="text-align:justify">SYARAT DAN KETENTUAN LELANG :</p> <p style="text-align:justify">1. Cara Penawaran<br /> Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, dengan cara penawaran melalui internet (Open Bidding), pada aplikasi yang diakses pada alamat domain www.portal.lelang.go.id </p> <p style="text-align:justify"><br /> 2. Pendaftaran Lelang<br /> Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri </p> <p style="text-align:justify">3. Waktu Pelaksanaan <br /> a. Penawaran Lelang diajukan sejak lot lelang ini tayang pada alamat domain diatas sampai dengan <br /> Hari : Kamis<br /> Tanggal : 11 Juni 2026<br /> Batas Akhir Penawaran : 11 Juni 2026 Pukul 10.00 WIB (Waktu Server)<br /> Alamat Domain : lelang.go.id<br /> Tempat Lelang : KPKNL Singaraja<br /> Jalan Udayana Nomor 10, Singaraja<br /> Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran <br /> b. Peserta Lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamt domain tersebut diatas <br /> 4. Uang Jaminan Lelang<br /> a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut:</p> <ul> <li style="text-align:justify">Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) </li> <li style="text-align:justify">Setoran uang jaminan lelang hrarus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambantnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. </li> </ul> <p style="text-align:justify">b. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor Virtual Account dapat dilihat pada menu “Status Lelang” diakun masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta</p> <p style="text-align:justify">5. Penawaran Lelang<br /> Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sejak pengumuman/penayangan iklan lelang ini sampai dengan batas akhir penawaran tersebut diatas, dengan menggunakan password akun masing-masing. </p> <p>6. Pelunasan Lelang <br /> a. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian & bea lelang 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara. <br /> b. BPHTB, biaya balik nama dan biaya atau denda lainnya menjadi tanggung jawab pemenang lelang. </p> <p style="text-align:justify"><br /> 7. Informasi Lebih Lanjut<br /> Peserta lelang dapat melihat obyek lelang sejak Pengumuman Lelang ini terbit, Untuk keterangan lebih lanjut dapat menhubungi Kantor Pengadilan Negeri Negara, Jalan Mayor Sugianyar Nomor 1 Negara, telp. (0365) 41204. Cq Anak Agung Gede Suardika Putra, S.H., Hp 081338683725, atau Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja, Jalan Udayana Nomor 10 Singaraja Tlp. (0302) 32811, Call Center DJKN: 150-991. </p> <hr /> <p style="text-align:justify"><strong>Lampiran :</strong></p> <p style="text-align:justify"><img alt="" src="https://pn-negara.go.id/storage//public/images/pn_media_1-64a50556f05de.jpg" style="height:13px; width:13px" /> <a href="https://drive.google.com/file/d/1-uAQIPvK_lFcj39PDGkUex3ugsUpvdvf/view?usp=sharing" target="_blank">PENGUMUMAN LELANG PERTAMA Nomor 1/Pdt.Dlg/2024/PN Nga Jo. 3/Pdt.Eks/2024/PN Gin</a></p>
