Informasi dan pengumuman resmi dari Pengadilan Negeri Negara
Lelang Barang dan Jasa
Lelang Barang dan Jasa7 Januari 2026
Pengumuman Pemenang Lelang Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada Pengadilan Negeri Negara Tahun 2026
<p style="text-align:justify">Berdasarkan Berita Acara Evaluasi dan Seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Negara pada hari Rabu, tanggal 7 Januari 2026, dengan ini diumumkan bahwa, telah dilakukan Penunjukkan Pemenang Lelang Pemberi Layanan Posbakum pada Pengadilan Negeri Negara tahun 2026, kepada :</p>
<p style="text-align:justify"><strong>SUPRIYONO, S.H., M.H.</strong> - Advokat Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum yang berkedudukan di Negara.</p>
<p style="text-align:justify">Demikian pengumuman ini untuk dapat diketahui khalayak dan harap maklum.</p>
<hr />
<p style="text-align:justify"><img alt="" src="https://pn-negara.go.id/storage//public/images/pn_media_1-64a50556f05de.jpg" style="height:13px; width:13px" /> <a href="https://drive.google.com/file/d/1zW9Bmo4GNnAzHkAZqLCF3XXCLFGsD4xK/view?usp=sharing" target="_blank">Pengumuman Pemenang Lelang Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada Pengadilan Negeri Negara Tahun 2026</a></p>
PENGUMUMAN PENYELEKSIAN LEMBAGA/PERSEORANGANPEMBERI LAYANAN POS BANTUAN HUKUM PADA PENGADILAN NEGERI NEGARA TAHUN ANGGARAN 2026
<p>Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Negara Nomor : 174/KPN.W24-U4/SK.PL.l.l.5/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Lembaga/ Perseorangan Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), maka Panitia Seleksi Lembaga/Perseorangan Pemberi Layanan Posbakum akan melaksanakan Penyeleksian Lembaga/ Perseorangan Pemberi Layanan Posbakum.</p>
<p>Seleksi dilakukan dimulai tanggal 30 Desember 2025 sampai dengan tanggal 7 Januari 2026 sesuai dengan jadwal terlampir. </p>
<p>Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi :</p>
<ul>
<li>Pengadilan Negeri (PN) Negara Nomor Telepon 0365-41204 atau</li>
<li>0877-6018-4628 (I Gede Suparsadha, S.H.). </li>
</ul>
<p><strong>Lampiran :</strong></p>
<ul>
<li><a href="https://drive.google.com/file/d/1-Uevnq-aaO5zpbIda6Zbr5RpxFTkzofy/view?usp=sharing"> Pengumuman Lelang Posbakum 2026</a></li>
<li><a href="https://drive.google.com/file/d/1BN4bOLn7RjtMksw-cypX4WT0XYp79Mze/view?usp=sharing"> Jadwal Lelang Posbakum 2026</a></li>
<li><a href="https://drive.google.com/file/d/1HsqLKA6sxgz3KwLnTXa_LT0oa_eaqh9M/view?usp=sharing"> Format Penawaran Posbakum 2026</a></li>
</ul>
PENGUMUMAN LELANG PERTAMA Nomor 6/Pdt.Eks/2023/PN Nga
<p style="text-align:justify">Pengadilan Negeri Negara berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Negara akan melaksanakan penjualan di muka umum (Lelang), tanpa kehadiran peserta lelang dengan melalui Aplikasi melalui Internet (Open Bidding) berupa barang tidak bergerak atas perkara :</p>
<p style="text-align:justify"><strong>Nomor : 6/Pdt.Eks/2023/PN Nga</strong></p>
<p style="text-align:justify">Berupa :</p>
<ul>
<li style="text-align:justify">Sebidang tanah Hak Milik Sertipikat Hak Milik No.3330, NIB 22.01.01.10.02894 seluas 330 M2 yang terletak di Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Propinsi Bali, tercatat atas nama Ni Wayan Kami beserta bangunan dan segala sesuatu yang berdiri, melekat dan tertanam diatasnya. <strong>Dengan Nilai Limit Lelang Rp. 168.000.000,- (seratus enamp uluh delapan juta rupiah); Jumlah Nilai Uang Jaminan Lelang sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);</strong></li>
<li style="text-align:justify">Sebidang tanah Hak Milik Sertipikat Hak Milik No.3329, NIB 22.01.01.10.02893 seluas 1160 M2 yang terletak di Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Propinsi Bali, tercatat atas nama I Ketut Suastika beserta bangunan dan segala sesuatu yang berdiri, melekat dan tertanam diatasnya. <strong>Dengan Nilai Limit Lelang Rp. 186.000.000,- (seratus delapan puluh enam juta rupiah); Jumlah Nilai Uang Jaminan Lelang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);.</strong></li>
</ul>
<p style="text-align:justify"> </p>
<p>SYARAT DAN KETENTUAN LELANG :</p>
<p>1. Cara Penawaran <br />
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, dengan cara penawaran melalui internet (Open Bidding), pada Aplikasi yang diakses pada alamat domain. </p>
<p><br />
2. Pendaftaran Lelang<br />
Calon peserta lelang mendaftarakan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri. </p>
<p><br />
3. Waktu Pelaksanaan</p>
<p>a. Penawaran Lelang diajukan sejak lot lelang ini tayang pada alamat domain diatas sampai dengan :</p>
<p>Hari : Jumat.<br />
Tanggal : 23 Januari 2026<br />
Waktu Penawaran : sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran<br />
Batas Akhir Penawaran : 26 Januari 2025 13.00 WIB (sesuai waktu server)<br />
Alamat domain : lelang.go.id<br />
Tempat Lelang : KPKNL Singaraja, Jalan Udayana Nomor 10, Singaraja <br />
Penetapan pemenang : Setelah batas akhir penawaran <br />
b. Peserta Lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut diatas </p>
<p>Uang Jaminan Lelang :<br />
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang denga ketentuan sebagai berikut :</p>
<p>Jumlah / Nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang diisyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil). <br />
Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL, selambat – lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. <br />
b. Uang Jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing – masing peserta lelang, Nomor Virtual Lelang dapat dilihat pada menu “Status Lelang”<br />
diakun masing – masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta. </p>
<p>5. Penawaran Lelang<br />
Penawaran Lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali – kali sejak pengumuman / penayangan iklan lelang ini sampai dengan batas akhir penawaran tersebut diatas, dengan menggunakan password akun masing – masing. </p>
<p><br />
6. Pelunasan Lelang<br />
a. Pemenang Lelang harus melunasi harga pembelian & bea lelang 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara. <br />
b. BPHTB, biaya balik nama dan biaya atau denda lainnya menjadi tanggung jawab pemenang lelang. </p>
<p><br />
7. Informasi Lebih Lanjut.<br />
Peserta lelang dapat melihat obyek lelang sejak Pengumuman Lelang ini terbit. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pengadilan Negeri Negara, Jalan<br />
Mayor Sugianyar Nomor 1 Negara, Telp. (0365) 41204, Cq. Anak Agung Gede Suardika Putra, S.H., Hp. 081338683725, atau Pelayanan Kekayaan Negara dan<br />
Lelang (KPKNL) Singaraja, Jalan Udayana Nomor 10 Singaraja Tlp. (0362) 32811, Call Center DJKN : 150-991. </p>
<hr />
<p><strong>Lampiran :</strong></p>
<p><img alt="" src="https://pn-negara.go.id/storage//public/images/pn_media_1-64a50556f05de.jpg" style="height:13px; width:13px" /> <a href="https://drive.google.com/file/d/1-dsLGnEg4pF402AWIHng4i74NcO421TT/view?usp=sharing">PENGUMUMAN LELANG PERTAMA Nomor 6/Pdt.Eks/2023/PN Nga</a></p>
PENGUMUMAN LELANG PERTAMA PERKARA Nomor 3/Pdt.Eks/2024/PN Nga jo 5/Pdt.Eks/2017/PN Nga
<p>Pengadilan Negeri Negara berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Negara akan melaksanakan penjualan di muka umum (Lelang) tanpa kehadiran peserta Lelang dengan melalui Aplikasi melalui Internet (Open Bidding) berupa barang tidak bergerak atas perkara:</p>
<p><strong>Nomor : 3/Pdt.Eks/2024/PN Nga jo 5/Pdt.Eks/2017/PN Nga</strong></p>
<p>Berupa : </p>
<ul>
<li>Sebidang tanah Hak Milik dengan Sertipikat Hak Milik No 504., NIB 22.01.02.09.00985, terletak di Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provnisi Bali, ( dalan sertifikat masih tertulis di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, ) diuraikan dalam surat ukur tgl 29 Juli 2008, No. 965/TBB/2008, luas 310 M2, sertipikat tgl 11 Agustus 2008 atas nama I Nyoman Yardita, beserta bangunan dan segala sesuatu yang berdiri, melekat dan tertanam diatasnya; <strong>dengan Nilai Limit Lelang Rp. 234.000.000,- ( dua ratus tiga puluh empat juta rupiah).; Jumlah Nilai Uang Jaminan Lelang sebesar Rp.47.000.000,- ( empat puluh tujuh juta rupiah);</strong></li>
<li>Sebidang tanah Hak Milik dengan Sertipikat Hak Milik No 1717., NIB 22.01.02.10.00688, terletak di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, diuraikan dalam surat ukur tgl 15 September 2004, No. 651/TBB/2004, luas 1400 M2, Sertipikat tgl 11 Oktober 2004 atas nama I Nyoman Yardita ;<strong>dengan Nilai Limit Lelang Rp. 801.000.000,- ( Delapan ratus satu juta rupiah). Jumlah Nilai Uang Jaminan Lelang sebesar Rp. 160.000.000,- ( seratus enam puluh juta rupiah); </strong></li>
<li>Sebidang tanah Hak Milik dengan Sertipikat Hak Milik No 2014., NIB 22.01.02.09.01067, terletak di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, diuraikan dalam surat ukur tgl 28 Juli 2009, No. 1008/TBB/2009, luas 3270 M2, Sertipikat tgl 29 Juli 2009 atas nama I Nyoman Yardita, beserta bangunan dan segala sesuatu yang berdiri, melekat dan tertanam diatasnya; <strong>dengan Nilai Limit Lelang Rp. 1.584.000.000,- ( satu miliar lima ratus delapan puluh empat juta rupiah). Jumlah Nilai Uang Jaminan Lelang sebesar Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah);</strong></li>
<li>Sebidang tanah Hak Milik dengan Sertipikat Hak Milik No 2391., NIB 22.01.02.09.01663, terletak di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, diuraikan dalam surat ukur tgl 12 Pebruari 2014, No. 1455/TBB/2014, luas 1700 M2, Sertipikat tgl 18 Pebruari 2014 atas nama l Nyoman Yardita, beserta bangunan dan segala sesuatu yang berdiri, melekat dan tertanam diatasnya ; <strong>dengan Nilai Limit Lelang Rp. 1.276.000.000,- ( satu miliar dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah) Jumlah Nilai Uang Jaminan Lelang sebesar Rp. 260.000.000,- ( dua ratus enam puluh juta rupiah);</strong></li>
</ul>
<p>SYARAT DAN KETENTUAN LELANG :</p>
<p>1. Cara Penawaran <br />
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, dengan cara penawaran melalui internet (Open Bidding), pada Aplikasi yang diakses pada alamat domain. </p>
<p><br />
2. Pendaftaran Lelang<br />
Calon peserta lelang mendaftarakan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri. </p>
<p><br />
3. Waktu Pelaksanaan</p>
<p>a. Penawaran Lelang diajukan sejak lot lelang ini tayang pada alamat domain diatas sampai dengan :</p>
<p>Hari : Jumat.<br />
Tanggal : 14 November 2025<br />
Waktu Penawaran : sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran<br />
Batas Akhir Penawaran : 14 November 2025 13.00 WIB (sesuai waktu server)<br />
Alamat domain : lelang.go.id<br />
Tempat Lelang : KPKNL Singaraja, Jalan Udayana Nomor 10, Singaraja <br />
Penetapan pemenang : Setelah batas akhir penawaran <br />
b. Peserta Lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut diatas </p>
<p>Uang Jaminan Lelang :<br />
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang denga ketentuan sebagai berikut :</p>
<p>Jumlah / Nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang diisyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil). <br />
Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL, selambat – lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. <br />
b. Uang Jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing – masing peserta lelang, Nomor Virtual Lelang dapat dilihat pada menu “Status Lelang”<br />
diakun masing – masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta. </p>
<p>5. Penawaran Lelang<br />
Penawaran Lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali – kali sejak pengumuman / penayangan iklan lelang ini sampai dengan batas akhir penawaran tersebut diatas, dengan menggunakan password akun masing – masing. </p>
<p><br />
6. Pelunasan Lelang<br />
a. Pemenang Lelang harus melunasi harga pembelian & bea lelang 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara. <br />
b. BPHTB, biaya balik nama dan biaya atau denda lainnya menjadi tanggung jawab pemenang lelang. </p>
<p><br />
7. Informasi Lebih Lanjut.<br />
Peserta lelang dapat melihat obyek lelang sejak Pengumuman Lelang ini terbit. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pengadilan Negeri Negara, Jalan<br />
Mayor Sugianyar Nomor 1 Negara, Telp. (0365) 41204, Cq. Anak Agung Gede Suardika Putra, S.H., Hp. 081338683725, atau Pelayanan Kekayaan Negara dan<br />
Lelang (KPKNL) Singaraja, Jalan Udayana Nomor 10 Singaraja Tlp. (0362) 32811, Call Center DJKN : 150-991. </p>
<p>Lampiran :</p>
<p><a href="https://drive.google.com/file/d/1unhfl3eZYOfj5q-ZEoXeVm4R4zrEKxx-/view?usp=sharing"> PENGUMUMAN LELANG PERTAMA PERKARA Nomor 3/Pdt.Eks/2024/PN Nga jo 5/Pdt.Eks/2017/PN Nga</a></p>
PENGUMUMAN LELANG KEDUA PERKARA Nomor 3/Pdt.Eks.HT/2025/PN Nga
<p>Pengadilan Negeri Negara berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Negara akan melaksanakan penjualan di muka umum (Lelang) tanpa kehadiran peserta Lelang dengan melalui Aplikasi melalui Internet (<strong><em>Open Bidding</em></strong>) berupa barang tidak bergerak atas perkara:</p>
<p><strong>Nomor : 3/Pdt.Eks.HT/2025/PN Nga</strong></p>
<p>Berupa : </p>
<ul>
<li>Sebidang tanah beserta segala yang ada diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1016/Desa Budeng, Tanggal 8 Desember 2004, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09-11-2004, nomor 134/Bdg/2004, luas 500 M2, Nomor Identitas Bidang (NIB) 22.01.05.06.00142, atas nama Insenyur I Putu Lantik Wijaya, yang terletak di Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana Propinsi Bali, yang diikat Hak Tanggungan ; </li>
<li>Sebidang tanah beserta segala yang ada diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1020/Desa Budeng, Tanggal 8 Desember 2004, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09-11-2004, nomor 133/Bdg/2004, luas 500 M2, Nomor Identitas Bidang (NIB) 22.01.05.06.00141, atas nama Insenyur I Putu Lantik Wijaya, yang terletak di Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana Propinsi Bali, yang diikat Hak Tanggungan; </li>
</ul>
<p>dengan Nilai Limit Lelang Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah); <br />
Jumlah Nilai Uang Jaminan Lelang sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah); <br />
Dijual dalam satu paket;</p>
<ul>
<li>Sebidang tanah beserta segala yang ada diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 259/Desa Budeng, Tanggal 21 Oktober 1983, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 21-10-1983, nomor 6259/1983, luas 3000 M2, Nomor Identitas Bidang (NIB) 22.01.05.06.00142, atas nama I Nengah Sadra, yang terletak di Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana Propinsi Bali, yang diikat Hak Tanggungan; </li>
</ul>
<p>dengan Nilai Limit Lelang Rp600.000.000,00 ( enam ratus juta rupiah). </p>
<p>Jumlah Nilai Uang Jaminan Lelang sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);</p>
<p> </p>
<p><strong>SYARAT DAN KETENTUAN LELANG :</strong></p>
<p>1. Cara Penawaran <br />
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, dengan cara penawaran melalui internet (Open Bidding), pada Aplikasi yang diakses pada alamat domain. </p>
<p><br />
2. Pendaftaran Lelang<br />
Calon peserta lelang mendaftarakan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri. </p>
<p><br />
3. Waktu Pelaksanaan</p>
<p>a. Penawaran Lelang diajukan sejak lot lelang ini tayang pada alamat domain diatas sampai dengan :</p>
<ul>
<li>Hari : Selasa.</li>
<li>Tanggal : 28 Oktober 2025</li>
<li>Waktu Penawaran : sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir </li>
<li>penawaran</li>
<li>Batas Akhir Penawaran : 28 Oktober 2025 10.00 WIB (sesuai waktu server)</li>
<li>Alamat domain : lelang.go.id</li>
<li>Tempat Lelang : KPKNL Singaraja, Jalan Udayana Nomor 10, Singaraja </li>
<li>Penetapan pemenang : Setelah batas akhir penawaran </li>
</ul>
<p>b. Peserta Lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut diatas </p>
<p>Uang Jaminan Lelang :<br />
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang denga ketentuan sebagai berikut :</p>
<ul>
<li>Jumlah / Nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang diisyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil). </li>
<li>Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL, selambat – lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. </li>
</ul>
<p>b. Uang Jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing – masing peserta lelang, Nomor Virtual Lelang dapat dilihat pada menu “Status Lelang”<br />
diakun masing – masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta. </p>
<p>5. Penawaran Lelang<br />
Penawaran Lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali – kali sejak pengumuman / penayangan iklan lelang ini sampai dengan batas akhir penawaran tersebut diatas, dengan menggunakan password akun masing – masing. </p>
<p><br />
6. Pelunasan Lelang<br />
a. Pemenang Lelang harus melunasi harga pembelian & bea lelang 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara. <br />
b. BPHTB, biaya balik nama dan biaya atau denda lainnya menjadi tanggung jawab pemenang lelang. </p>
<p><br />
7. Informasi Lebih Lanjut.<br />
Peserta lelang dapat melihat obyek lelang sejak Pengumuman Lelang ini terbit. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pengadilan Negeri Negara, Jalan<br />
Mayor Sugianyar Nomor 1 Negara, Telp. (0365) 41204, Cq. Anak Agung Gede Suardika Putra, S.H., Hp. 081338683725, atau Pelayanan Kekayaan Negara dan<br />
Lelang (KPKNL) Singaraja, Jalan Udayana Nomor 10 Singaraja Tlp. (0362) 32811, Call Center DJKN : 150-991. </p>
<hr />
<p><strong>Lampiran :</strong></p>
<p><strong><img alt="" src="https://pn-negara.go.id/storage//public/images/pn_media_1-64a50556f05de.jpg" style="height:13px; width:13px" /> </strong><a href="https://drive.google.com/file/d/1nNM_Hd3S0sIkIzpLLBR08n3RxRdAiW1W/view?usp=sharing" target="_blank">PENGUMUMAN LELANG KEDUA PERKARA Nomor 3/Pdt.Eks.HT/2025/PN Nga</a></p>
<p> </p>
<p> </p>
PENGUMUMAN LELANG PERTAMA PERKARA Nomor 3/Pdt.Eks.HT/2025/PN Nga
<p style="text-align:justify">Pengadilan Negeri Negara berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Negara akan melaksanakan penjualan di muka umum (Lelang) tanpa kehadiran peserta Lelang dengan melalui Aplikasi melalui Internet (<strong><em>Open Bidding</em></strong>) berupa barang tidak bergerak atas perkara:</p>
<p style="text-align:justify"><strong>Nomor : 3/Pdt.Eks/2024/PN Nga jo 5/Pdt.Eks/2017/PN Nga</strong></p>
<p style="text-align:justify">Berupa : </p>
<ul>
<li style="text-align:justify">Sebidang tanah beserta segala yang ada diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1016/Desa Budeng, Tanggal 8 Desember 2004, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09-11-2004, nomor 134/Bdg/2004, luas 500 M2, Nomor Identitas Bidang (NIB) 22.01.05.06.00142, atas nama Insenyur I Putu Lantik Wijaya, yang terletak di Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana Propinsi Bali, yang diikat Hak Tanggungan ;</li>
<li style="text-align:justify">Sebidang tanah beserta segala yang ada diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1020/Desa Budeng, Tanggal 8 Desember 2004, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09-11-2004, nomor 133/Bdg/2004, luas 500 M2, Nomor Identitas Bidang (NIB) 22.01.05.06.00141, atas nama Insenyur I Putu Lantik Wijaya, yang terletak di Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana Propinsi Bali, yang diikat Hak Tanggungan;<br />
<strong>dengan Nilai Limit Lelang Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah); Jumlah Nilai Uang Jaminan Lelang sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah); Dijual dalam satu paket;</strong></li>
</ul>
<hr />
<ul>
<li>Sebidang tanah beserta segala yang ada diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 259/Desa Budeng, Tanggal 21 Oktober 1983, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 21-10-1983, nomor 6259/1983, luas 3000 M2, Nomor Identitas Bidang (NIB) 22.01.05.06.00142, atas nama I Nengah Sadra, yang terletak di Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana Propinsi Bali, yang diikat Hak Tanggungan; <strong>dengan Nilai Limit Lelang Rp600.000.000,00 ( enam ratus juta rupiah). Jumlah Nilai Uang Jaminan Lelang sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);</strong></li>
</ul>
<p style="text-align:justify"> </p>
<p style="text-align:justify"><strong>SYARAT DAN KETENTUAN LELANG :</strong></p>
<p style="text-align:justify">1. Cara Penawaran <br />
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, dengan cara penawaran melalui internet (Open Bidding), pada Aplikasi yang diakses pada alamat domain. </p>
<p style="text-align:justify"><br />
2. Pendaftaran Lelang<br />
Calon peserta lelang mendaftarakan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri. </p>
<p style="text-align:justify"><br />
3. Waktu Pelaksanaan</p>
<p style="text-align:justify">a. Penawaran Lelang diajukan sejak lot lelang ini tayang pada alamat domain diatas sampai dengan :</p>
<ul>
<li style="text-align:justify">Hari : Selasa.</li>
<li style="text-align:justify">Tanggal : 28 Oktober 2025</li>
<li style="text-align:justify">Waktu Penawaran : sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran</li>
<li style="text-align:justify">Batas Akhir Penawaran : 28 Oktober 2025 10.00 WIB (sesuai waktu server)</li>
<li style="text-align:justify">Alamat domain : lelang.go.id</li>
<li style="text-align:justify">Tempat Lelang : KPKNL Singaraja, Jalan Udayana Nomor 10, Singaraja </li>
<li style="text-align:justify">Penetapan pemenang : Setelah batas akhir penawaran </li>
</ul>
<p style="text-align:justify">b. Peserta Lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut diatas </p>
<p style="text-align:justify">Uang Jaminan Lelang :<br />
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang denga ketentuan sebagai berikut :</p>
<ul>
<li style="text-align:justify">Jumlah / Nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang diisyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil). </li>
<li style="text-align:justify">Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL, selambat – lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. </li>
</ul>
<p style="text-align:justify">b. Uang Jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing – masing peserta lelang, Nomor Virtual Lelang dapat dilihat pada menu “Status Lelang”<br />
diakun masing – masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta. </p>
<p style="text-align:justify">5. Penawaran Lelang<br />
Penawaran Lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali – kali sejak pengumuman / penayangan iklan lelang ini sampai dengan batas akhir penawaran tersebut diatas, dengan menggunakan password akun masing – masing. </p>
<p style="text-align:justify"><br />
6. Pelunasan Lelang<br />
a. Pemenang Lelang harus melunasi harga pembelian & bea lelang 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara. <br />
b. BPHTB, biaya balik nama dan biaya atau denda lainnya menjadi tanggung jawab pemenang lelang. </p>
<p style="text-align:justify"><br />
7. Informasi Lebih Lanjut.<br />
Peserta lelang dapat melihat obyek lelang sejak Pengumuman Lelang ini terbit. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pengadilan Negeri Negara, Jalan<br />
Mayor Sugianyar Nomor 1 Negara, Telp. (0365) 41204, Cq. Anak Agung Gede Suardika Putra, S.H., Hp. 081338683725, atau Pelayanan Kekayaan Negara dan<br />
Lelang (KPKNL) Singaraja, Jalan Udayana Nomor 10 Singaraja Tlp. (0362) 32811, Call Center DJKN : 150-991. </p>
<hr />
<p><strong>Lampiran :</strong></p>
<p><strong><img alt="" src="https://pn-negara.go.id/storage//public/images/pn_media_1-64a50556f05de.jpg" style="height:13px; width:13px" /> </strong><a href="https://drive.google.com/file/d/1ANqcUCmRB_N8G393j5XuAOlRB7CzqIKr/view?usp=sharing" target="_blank">PENGUMUMAN LELANG PERTAMA PERKARA Nomor 3/Pdt.Eks.HT/2025/PN Nga</a></p>
PENGUMUMAN LELANG KEDUA PERKARA Nomor 3/Pdt.Eks/2024/PN Nga jo 5/Pdt.Eks/2017/PN Nga
<p style="text-align:justify">Pengadilan Negeri Negara berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Negara akan melaksanakan penjualan di muka umum (Lelang) tanpa kehadiran peserta Lelang dengan melalui Aplikasi melalui Internet (Open Bidding) berupa barang tidak bergerak atas perkara : </p>
<p style="text-align:justify"><strong>Nomor ; 3/Pdt.Eks/2024/PN Nga jo 5/Pdt.Eks/2017/PN Nga</strong></p>
<p style="text-align:justify">Berupa : </p>
<ul>
<li style="text-align:justify">Sebidang tanah Hak Milik dengan Sertipikat Hak Milik No 504., NIB 22.01.02.09.00985, terletak di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, diuraikan dalam surat ukur tgl 29 Juli 2008, No. 965/TBB/2008, luas 310 M2, sertipikat tgl 11 Agustus 2008 atas nama I Nyoman Yardita, beserta bangunan dan segala sesuatu yang berdiri, melekat dan tertanam diatasnya;
<ul>
<li>dengan Nilai Limit Lelang Rp. 234.000.000,- ( dua ratus tiga puluh empat juta rupiah).; </li>
<li>Jumlah Nilai Uang Jaminan Lelang sebesar Rp.47.000.000,- ( empat puluh tujuh juta rupiah) ; </li>
</ul>
</li>
</ul>
<p style="text-align:justify"> </p>
<ul>
<li style="text-align:justify">Sebidang tanah Hak Milik dengan Sertipikat Hak Milik No 1717., NIB 22.01.02.10.00688, terletak di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, diuraikan dalam surat ukur tgl 15 September 2004, No. 651/TBB/2004, luas 1400 M2, Sertipikat tgl 11 Oktober 2004 atas nama I Nyoman Yardita ;
<ul>
<li>dengan Nilai Limit Lelang Rp. 801.000.000,- ( Delapan ratus satu juta rupiah). </li>
<li>Jumlah Nilai Uang Jaminan Lelang sebesar Rp. 160.000.000,- ( seratus enam puluh juta rupiah);</li>
</ul>
</li>
</ul>
<p style="text-align:justify"> </p>
<ul>
<li style="text-align:justify">Sebidang tanah Hak Milik dengan Sertipikat Hak Milik No 2014., NIB 22.01.02.09.01067, terletak di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, diuraikan dalam surat ukur tgl 28 Juli 2009, No. 1008/TBB/2009, luas 3270 M2, Sertipikat tgl 29 Juli 2009 atas nama I Nyoman Yardita, beserta bangunan dan segala sesuatu yang berdiri, melekat dan tertanam diatasnya ;
<ul>
<li>dengan Nilai Limit Lelang Rp. 1.584.000.000,- ( satu miliar lima ratus delapan puluh empat juta rupiah). </li>
<li>Jumlah Nilai Uang Jaminan Lelang sebesar Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah);</li>
</ul>
</li>
</ul>
<p style="text-align:justify"> </p>
<ul>
<li style="text-align:justify">Sebidang tanah Hak Milik dengan Sertipikat Hak Milik No 2391., NIB 22.01.02.09.01663, terletak di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, diuraikan dalam surat ukur tgl 12 Pebruari 2014, No. 1455ATBB/2014, luas 1700 M2, Sertipikat tgl 18 Pebruari 2014 atas nama I Nyoman Yardita, beserta bangunan dan segala sesuatu yang berdiri, melekat dan tertanam diatasnya ;
<ul>
<li>dengan Nilai Limit Lelang Rp. 1.276.000.000,- ( satu miliar dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah). </li>
<li>Jumlah Nilai Uang Jaminan Leiang sebesar Rp. 260.000.000,- ( dua ratus enam puiuh juta rupiah) ;</li>
</ul>
</li>
</ul>
<p style="text-align:justify"> </p>
<p style="text-align:justify"><strong>SYARAT DAN KETENTUAN LELANG :</strong></p>
<p style="text-align:justify">1. Cara Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, dengan cara penawaran melalui internet (Open Bidding), pada aplikasi yang diakses pada alamat domain www.portal.lelang.go.id</p>
<p style="text-align:justify">2. Pendaftaran Lelang Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri </p>
<p style="text-align:justify">3. Waktu Pelaksanaan</p>
<p style="text-align:justify">a. Penawaran Lelang diajukan sejak lot lelang ini tayang pada alamat domain diatas sampai dengan :</p>
<ul>
<li style="text-align:justify">Hari : Selasa.</li>
<li style="text-align:justify">Tanggal : 23 September 2025 </li>
<li style="text-align:justify">Waktu Penawaran : sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran Batas Akhir Penawaran : 23 September 2025 10.00 WIB (sesuai waktu server)</li>
<li style="text-align:justify">Alamat domain : lelang.go.id</li>
<li style="text-align:justify">Tempat Lelang : KPKNL Singaraja </li>
<li style="text-align:justify">Jalan Udayana Nomor 10, Singaraja</li>
<li style="text-align:justify">Penetapan pemenang : Setelah batas akhir penawaran</li>
</ul>
<p style="text-align:justify">b. Peserta Lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut diatas</p>
<p style="text-align:justify">4. Uang Jaminan Lelang</p>
<ul>
<li style="text-align:justify">a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut: ? Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) ? Setoran uang jaminan lelang hrarus sudah efektif diterima KPKNL selambatlambantnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.</li>
<li style="text-align:justify">b. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor Virtual Account dapat dilihat pada menu “Status Lelang” diakun masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.</li>
</ul>
<p style="text-align:justify">5. Penawaran Lelang Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sejak pengumuman/penayangan iklan lelang ini sampai dengan batas akhir penawaran tersebut diatas, dengan menggunakan password akun masing-masing.</p>
<p style="text-align:justify">6. Pelunasan Lelang</p>
<ul>
<li style="text-align:justify">a. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian & bea lelang 2 % paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara.</li>
<li style="text-align:justify">b. BPHTB, biaya balik nama dan biaya atau denda lainnya menjadi tanggung jawab pemenang lelang.</li>
</ul>
<p style="text-align:justify">7. Informasi Lebih Lanjut Peserta lelang dapat melihat obyek lelang sejak Pengumuman Lelang ini terbit, Untuk keterangan lebih lanjut dapat menhubungi Kantor Pengadilan Negeri Negara, Jalan Mayor Sugianyar Nomor 1 Negara, telp. (0365) 41204. Cq Anak Agung Gede Suardika Putra, S.H., Hp 081338683725, atau Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja, Jalan Udayana Nomor 10 Singaraja Tlp. (0302) 32811, Call Center DJKN: 150-991.</p>
<hr />
<p style="text-align:justify"><strong>Lampiran :</strong></p>
<p style="text-align:justify"><strong><img alt="" src="https://pn-negara.go.id/storage//public/images/pn_media_1-64a50556f05de.jpg" style="height:13px; width:13px" /> </strong><a href="https://drive.google.com/file/d/1K31obzXrrxaa2w3Z9Amhdn_v-UPGTGdE/view?usp=sharing" target="_blank">PENGUMUMAN LELANG KEDUA PERKARA Nomor Nomor 3/Pdt.Eks/2024/PN Nga jo 5/Pdt.Eks/2017/PN Nga</a></p>
PENGUMUMAN LELANG PERTAMA PERKARA Nomor 3/Pdt.Eks/2024/PN Nga jo 5/Pdt.Eks/2017/PN Nga
<p style="text-align:justify">Pengadilan Negeri Negara berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Negara akan melaksanakan penjualan di muka umum (Lelang) tanpa kehadiran peserta Lelang dengan melalui Aplikasi melalui Internet (Open Bidding) berupa barang tidak bergerak atas perkara : </p>
<p style="text-align:justify"><strong>Nomor ; 3/Pdt.Eks/2024/PN Nga jo 5/Pdt.Eks/2017/PN Nga</strong></p>
<p style="text-align:justify">Berupa : </p>
<ul>
<li>Sebidang tanah Hak Milik dengan Sertipikat Hak Milik No 504., NIB 22.01.02.09.00985, terletak di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, diuraikan dalam surat ukur tgl 29 Juli 2008, No. 965/TBB/2008, luas 310 M2, sertipikat tgl 11 Agustus 2008 atas nama I Nyoman Yardita, beserta bangunan dan segala sesuatu yang berdiri, melekat dan tertanam diatasnya;
<ul>
<li>dengan Nilai Limit Lelang Rp. 234.000.000,- ( dua ratus tiga puluh empat juta rupiah).; </li>
<li>Jumlah Nilai Uang Jaminan Lelang sebesar Rp.47.000.000,- ( empat puluh tujuh juta rupiah) ; </li>
</ul>
</li>
</ul>
<p> </p>
<ul>
<li>Sebidang tanah Hak Milik dengan Sertipikat Hak Milik No 1717., NIB 22.01.02.10.00688, terletak di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, diuraikan dalam surat ukur tgl 15 September 2004, No. 651/TBB/2004, luas 1400 M2, Sertipikat tgl 11 Oktober 2004 atas nama I Nyoman Yardita ;
<ul>
<li>dengan Nilai Limit Lelang Rp. 801.000.000,- ( Delapan ratus satu juta rupiah). </li>
<li>Jumlah Nilai Uang Jaminan Lelang sebesar Rp. 160.000.000,- ( seratus enam puluh juta rupiah);</li>
</ul>
</li>
</ul>
<p> </p>
<ul>
<li>Sebidang tanah Hak Milik dengan Sertipikat Hak Milik No 2014., NIB 22.01.02.09.01067, terletak di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, diuraikan dalam surat ukur tgl 28 Juli 2009, No. 1008/TBB/2009, luas 3270 M2, Sertipikat tgl 29 Juli 2009 atas nama I Nyoman Yardita, beserta bangunan dan segala sesuatu yang berdiri, melekat dan tertanam diatasnya ;
<ul>
<li>dengan Nilai Limit Lelang Rp. 1.584.000.000,- ( satu miliar lima ratus delapan puluh empat juta rupiah). </li>
<li>Jumlah Nilai Uang Jaminan Lelang sebesar Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah);</li>
</ul>
</li>
</ul>
<p> </p>
<ul>
<li>Sebidang tanah Hak Milik dengan Sertipikat Hak Milik No 2391., NIB 22.01.02.09.01663, terletak di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, diuraikan dalam surat ukur tgl 12 Pebruari 2014, No. 1455ATBB/2014, luas 1700 M2, Sertipikat tgl 18 Pebruari 2014 atas nama I Nyoman Yardita, beserta bangunan dan segala sesuatu yang berdiri, melekat dan tertanam diatasnya ;
<ul>
<li>dengan Nilai Limit Lelang Rp. 1.276.000.000,- ( satu miliar dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah). </li>
<li>Jumlah Nilai Uang Jaminan Leiang sebesar Rp. 260.000.000,- ( dua ratus enam puiuh juta rupiah) ;</li>
</ul>
</li>
</ul>
<p> </p>
<p><strong>SYARAT DAN KETENTUAN LELANG :</strong></p>
<p>1. Cara Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, dengan cara penawaran melalui internet (Open Bidding), pada aplikasi yang diakses pada alamat domain www.portal.lelang.go.id</p>
<p>2. Pendaftaran Lelang Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri </p>
<p>3. Waktu Pelaksanaan</p>
<p>a. Penawaran Lelang diajukan sejak lot lelang ini tayang pada alamat domain diatas sampai dengan :</p>
<ul>
<li>Hari : Selasa.</li>
<li>Tanggal : 23 September 2025 </li>
<li>Waktu Penawaran : sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran Batas Akhir Penawaran : 23 September 2025 10.00 WIB (sesuai waktu server)</li>
<li>Alamat domain : lelang.go.id</li>
<li>Tempat Lelang : KPKNL Singaraja </li>
<li>Jalan Udayana Nomor 10, Singaraja</li>
<li>Penetapan pemenang : Setelah batas akhir penawaran</li>
</ul>
<p>b. Peserta Lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut diatas</p>
<p>4. Uang Jaminan Lelang</p>
<ul>
<li>a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut: ? Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) ? Setoran uang jaminan lelang hrarus sudah efektif diterima KPKNL selambatlambantnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.</li>
<li>b. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor Virtual Account dapat dilihat pada menu “Status Lelang” diakun masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.</li>
</ul>
<p>5. Penawaran Lelang Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sejak pengumuman/penayangan iklan lelang ini sampai dengan batas akhir penawaran tersebut diatas, dengan menggunakan password akun masing-masing.</p>
<p>6. Pelunasan Lelang</p>
<ul>
<li>a. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian & bea lelang 2 % paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara.</li>
<li>b. BPHTB, biaya balik nama dan biaya atau denda lainnya menjadi tanggung jawab pemenang lelang.</li>
</ul>
<p>7. Informasi Lebih Lanjut Peserta lelang dapat melihat obyek lelang sejak Pengumuman Lelang ini terbit, Untuk keterangan lebih lanjut dapat menhubungi Kantor Pengadilan Negeri Negara, Jalan Mayor Sugianyar Nomor 1 Negara, telp. (0365) 41204. Cq Anak Agung Gede Suardika Putra, S.H., Hp 081338683725, atau Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja, Jalan Udayana Nomor 10 Singaraja Tlp. (0302) 32811, Call Center DJKN: 150-991.</p>
<hr />
<p><strong>Lampiran :</strong></p>
<p><strong><img alt="" src="https://pn-negara.go.id/storage//public/images/pn_media_1-64a50556f05de.jpg" style="height:13px; width:13px" /> </strong><a href="https://drive.google.com/file/d/10odJERVmwkCok5N4MWEkbNKFENitUYaH/view?usp=sharing" target="_blank">PENGUMUMAN LELANG KEDUA PERKARA Nomor Nomor 3/Pdt.Eks/2024/PN Nga jo 5/Pdt.Eks/2017/PN Nga</a></p>
PENGUMUMAN LELANG KEDUA PERKARA Nomor 6/Pdt.Eks/2023/PN Nga
<p>Pengadilan Negeri Negara berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Negara akan melaksanakan penjualan di muka umum (Lelang) tanpa kehadiran peserta Lelang dengan<br />
melalui Aplikasi melalui Internet (Open Bidding) berupa barang tidak bergerak atas perkara : </p>
<p><strong>Nomor ; 6/Pdt.Eks/2023/PN Nga </strong></p>
<p>Berupa : </p>
<ul>
<li>Sebidang tanah Hak Milik Sertipikat Hak Milik No.3330, NIB 22.01.01.10.02894 seluas 330 M2 yang terletak di Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Propinsi Bali, tercatat atas nama NI WAYAN KARNI beserta bangunan dan segala sesuatu yang berdiri, melekat dan tertanam diatasnya. Dengan Nilai Limit Lelang Rp. 199.000.000,- (seratus Sembilan puluh Sembilan juta rupiah); Jumlah Nilai Uang Jaminan Lelang sebesar Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah); </li>
<li>Sebidang tanah kosong Sertipikat Hak Milik No.3329, NIB 22.01.01.10.02893 seluas 1160 M2 yang terletak di Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Propinsi Bali, tercatat atas nama I KETUT SUASTIKA beserta tanaman yang berada diatasnya; Dengan Nilai Limit Lelang Rp. 232.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta rupiah); Jumlah Nilai Uang Jaminan Lelang sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah);</li>
</ul>
<p> </p>
<p><strong>SYARAT DAN KETENTUAN LELANG :</strong></p>
<p>1. Cara Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, dengan cara penawaran melalui internet (Open Bidding), pada aplikasi yang diakses pada alamat domain www.portal.lelang.go.id</p>
<p>2. Pendaftaran Lelang Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri </p>
<p>3. Waktu Pelaksanaan</p>
<p>a. Penawaran Lelang diajukan sejak lot lelang ini tayang pada alamat domain diatas sampai dengan</p>
<ul>
<li>Hari : Rabu</li>
<li>Tanggal : 04 Juni 2025</li>
<li>Batas Akhir Penawaran : 10.15 WIB (Waktu Server ALMI) atau 11.15 WITA</li>
<li>Alamat Domain : <a href="https://www.portal.lelang.go.id" target="_blank">https://www.portal.lelang.go.id</a></li>
<li>Tempat Lelang : KPKNL Singaraja Jalan Udayana Nomor 10, Singaraja</li>
<li>Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran</li>
</ul>
<p>b. Peserta Lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamt domain tersebut diatas</p>
<p>4. Uang Jaminan Lelang</p>
<ul>
<li>a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut: ? Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) ? Setoran uang jaminan lelang hrarus sudah efektif diterima KPKNL selambatlambantnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.</li>
<li>b. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor Virtual Account dapat dilihat pada menu “Status Lelang” diakun masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.</li>
</ul>
<p>5. Penawaran Lelang Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sejak pengumuman/penayangan iklan lelang ini sampai dengan batas akhir penawaran tersebut diatas, dengan menggunakan password akun masing-masing.</p>
<p>6. Pelunasan Lelang</p>
<ul>
<li>a. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian & bea lelang 2 % paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara.</li>
<li>b. BPHTB, biaya balik nama dan biaya atau denda lainnya menjadi tanggung jawab pemenang lelang.</li>
</ul>
<p>7. Informasi Lebih Lanjut Peserta lelang dapat melihat obyek lelang sejak Pengumuman Lelang ini terbit, Untuk keterangan lebih lanjut dapat menhubungi Kantor Pengadilan Negeri Negara, Jalan Mayor Sugianyar Nomor 1 Negara, telp. (0365) 41204. Cq Anak Agung Gede Suardika Putra, S.H., Hp 081338683725, atau Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja, Jalan Udayana Nomor 10 Singaraja Tlp. (0302) 32811, Call Center DJKN: 150-991.</p>
<hr />
<p><strong>Lampiran :</strong></p>
<p><strong><img alt="" src="https://pn-negara.go.id/storage//public/images/pn_media_1-64a50556f05de.jpg" style="height:13px; width:13px" /> </strong><a href="https://drive.google.com/file/d/1UBrWjv6-OXU7-wCs5z5WYNrmQUeqgPlf/view?usp=sharing" target="_blank">PENGUMUMAN LELANG KEDUA PERKARA NOMOR 6/Pdt.Eks/2023/PN Nga</a></p>
<p> </p>