Website Resmi PN
Logo Wilayah Bebas Korupsi

Website Resmi dengan link .go.id

Website resmi Pengadilan Negeri Negara menggunakan domain .go.id

Website menggunakan HTTPS

Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (🔒)

Jangan Memberikan Data Penting

Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.

Logo PN Negara

PN NEGARA

Tata Tertib di Pengadilan

Administrator
29 Juli 2026

Tata tertib pengadilan merupakan ketentuan yang harus dipatuhi oleh setiap orang yang berada di lingkungan Pengadilan Negeri Negara, baik pengunjung, pencari keadilan, para pihak, saksi, advokat, maupun pihak lainnya. Tata tertib ini bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, kelancaran pelayanan, serta kewibawaan lembaga peradilan.

A. Tata Tertib di Lingkungan Pengadilan

  1. Setiap pengunjung wajib menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan selama berada di lingkungan Pengadilan Negeri Negara.
  2. Setiap orang wajib mengenakan pakaian yang sopan, rapi, dan pantas sesuai dengan norma kesopanan yang berlaku.
  3. Setiap pengunjung wajib mengikuti arahan petugas Pengadilan Negeri Negara dan petugas keamanan.
  4. Setiap orang wajib menjaga sikap dan perilaku serta menghormati seluruh proses pelayanan dan kegiatan peradilan.
  5. Pengunjung wajib menjaga kebersihan lingkungan pengadilan dan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
  6. Setiap orang dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau benda lain yang dapat membahayakan keamanan di lingkungan pengadilan.
  7. Setiap orang dilarang membawa atau mengonsumsi minuman beralkohol maupun menggunakan atau membawa narkotika dan zat terlarang lainnya di lingkungan pengadilan.
  8. Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelayanan pengadilan.
  9. Penggunaan fasilitas pengadilan harus dilakukan dengan tertib dan bertanggung jawab serta tidak merusak atau mengganggu fasilitas yang tersedia.
  10. Setiap orang wajib mematuhi ketentuan pemeriksaan keamanan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan pengadilan.
  11. Pengunjung yang membawa anak-anak wajib memastikan anak berada dalam pengawasan dan tidak mengganggu kegiatan pelayanan maupun persidangan.
  12. Setiap orang wajib mematuhi petunjuk dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh pimpinan Pengadilan Negeri Negara.

B. Tata Tertib Persidangan

Demi menjaga ketertiban, keamanan, kelancaran, dan kewibawaan persidangan, setiap orang yang berada di ruang persidangan wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Hadirin wajib menjaga ketenangan dan ketertiban selama persidangan berlangsung.
  2. Setiap orang wajib menghormati Majelis Hakim/Hakim serta seluruh proses persidangan.
  3. Setiap orang yang hadir dalam persidangan wajib mengenakan pakaian yang sopan, rapi, dan pantas.
  4. Sebelum memasuki ruang persidangan, setiap orang wajib mengikuti arahan petugas pengadilan.
  5. Telepon seluler dan perangkat elektronik lainnya wajib diatur dalam mode senyap selama persidangan berlangsung.
  6. Setiap orang dilarang berbicara dengan suara keras, membuat kegaduhan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
  7. Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat memengaruhi, mengintervensi, atau mengganggu proses pemeriksaan perkara.
  8. Pengambilan foto, perekaman suara, perekaman video, atau dokumentasi persidangan harus mengikuti ketentuan dan izin yang berlaku serta arahan Hakim Ketua Sidang.
  9. Para pihak, saksi, dan pengunjung wajib menempati tempat yang telah ditentukan dan mengikuti arahan Majelis Hakim/Hakim.
  10. Setiap orang wajib berdiri ketika Majelis Hakim/Hakim memasuki dan meninggalkan ruang persidangan, sesuai dengan tata tertib persidangan.
  11. Selama persidangan berlangsung, setiap orang wajib menjaga sikap, kesopanan, dan ketertiban.
  12. Makan, minum, atau melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu jalannya persidangan tidak diperkenankan di dalam ruang sidang.
  13. Anak-anak yang tidak berkepentingan dengan proses persidangan agar tidak dibawa ke dalam ruang sidang, kecuali terdapat kepentingan atau alasan tertentu yang dibenarkan.
  14. Setiap orang wajib menaati perintah dan arahan Hakim Ketua Sidang dalam rangka menjaga ketertiban dan kelancaran persidangan.
  15. Setiap orang yang tidak mematuhi tata tertib persidangan setelah diberikan peringatan dapat diminta untuk meninggalkan ruang persidangan sesuai dengan kewenangan Hakim Ketua Sidang dan ketentuan hukum yang berlaku.
  16. Setiap orang yang berada di ruang persidangan wajib menjaga kehormatan, kewibawaan, dan martabat pengadilan.

C. Ketentuan Keamanan

Untuk menjamin keamanan dan ketertiban, setiap orang yang memasuki lingkungan Pengadilan Negeri Negara wajib mematuhi prosedur pemeriksaan keamanan yang berlaku.

Petugas keamanan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang bawaan sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

Setiap orang dilarang membawa benda atau barang yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan orang lain maupun lingkungan pengadilan.

Penutup

Setiap orang yang berada di lingkungan Pengadilan Negeri Negara wajib mematuhi tata tertib yang berlaku. Pelanggaran terhadap tata tertib dapat dikenakan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku.

Tata tertib ini dibuat untuk menciptakan lingkungan pengadilan yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif serta mendukung terselenggaranya proses peradilan yang independen, transparan, berintegritas, dan berkeadilan.

Dasar Hukum

  • Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan di Lingkungan Pengadilan.
  • Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
  • Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban, dan penyelenggaraan persidangan.