Tata tertib pengadilan merupakan ketentuan yang harus dipatuhi oleh setiap orang
yang berada di lingkungan Pengadilan Negeri Negara, baik pengunjung, pencari keadilan,
para pihak, saksi, advokat, maupun pihak lainnya. Tata tertib ini bertujuan untuk
menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, kelancaran pelayanan, serta kewibawaan
lembaga peradilan.
A. Tata Tertib di Lingkungan Pengadilan
-
Setiap pengunjung wajib menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan
selama berada di lingkungan Pengadilan Negeri Negara.
-
Setiap orang wajib mengenakan pakaian yang sopan, rapi, dan pantas sesuai dengan
norma kesopanan yang berlaku.
-
Setiap pengunjung wajib mengikuti arahan petugas Pengadilan Negeri Negara dan
petugas keamanan.
-
Setiap orang wajib menjaga sikap dan perilaku serta menghormati seluruh proses
pelayanan dan kegiatan peradilan.
-
Pengunjung wajib menjaga kebersihan lingkungan pengadilan dan membuang sampah
pada tempat yang telah disediakan.
-
Setiap orang dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau
benda lain yang dapat membahayakan keamanan di lingkungan pengadilan.
-
Setiap orang dilarang membawa atau mengonsumsi minuman beralkohol maupun
menggunakan atau membawa narkotika dan zat terlarang lainnya di lingkungan
pengadilan.
-
Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan,
ketertiban, dan kelancaran pelayanan pengadilan.
-
Penggunaan fasilitas pengadilan harus dilakukan dengan tertib dan bertanggung
jawab serta tidak merusak atau mengganggu fasilitas yang tersedia.
-
Setiap orang wajib mematuhi ketentuan pemeriksaan keamanan sesuai dengan prosedur
yang berlaku di lingkungan pengadilan.
-
Pengunjung yang membawa anak-anak wajib memastikan anak berada dalam pengawasan
dan tidak mengganggu kegiatan pelayanan maupun persidangan.
-
Setiap orang wajib mematuhi petunjuk dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh
pimpinan Pengadilan Negeri Negara.
B. Tata Tertib Persidangan
Demi menjaga ketertiban, keamanan, kelancaran, dan kewibawaan persidangan,
setiap orang yang berada di ruang persidangan wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut:
-
Hadirin wajib menjaga ketenangan dan ketertiban selama persidangan berlangsung.
-
Setiap orang wajib menghormati Majelis Hakim/Hakim serta seluruh proses persidangan.
-
Setiap orang yang hadir dalam persidangan wajib mengenakan pakaian yang sopan,
rapi, dan pantas.
-
Sebelum memasuki ruang persidangan, setiap orang wajib mengikuti arahan petugas
pengadilan.
-
Telepon seluler dan perangkat elektronik lainnya wajib diatur dalam mode senyap
selama persidangan berlangsung.
-
Setiap orang dilarang berbicara dengan suara keras, membuat kegaduhan, atau
melakukan tindakan lain yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
-
Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat memengaruhi, mengintervensi,
atau mengganggu proses pemeriksaan perkara.
-
Pengambilan foto, perekaman suara, perekaman video, atau dokumentasi persidangan
harus mengikuti ketentuan dan izin yang berlaku serta arahan Hakim Ketua Sidang.
-
Para pihak, saksi, dan pengunjung wajib menempati tempat yang telah ditentukan
dan mengikuti arahan Majelis Hakim/Hakim.
-
Setiap orang wajib berdiri ketika Majelis Hakim/Hakim memasuki dan meninggalkan
ruang persidangan, sesuai dengan tata tertib persidangan.
-
Selama persidangan berlangsung, setiap orang wajib menjaga sikap, kesopanan,
dan ketertiban.
-
Makan, minum, atau melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu jalannya
persidangan tidak diperkenankan di dalam ruang sidang.
-
Anak-anak yang tidak berkepentingan dengan proses persidangan agar tidak dibawa
ke dalam ruang sidang, kecuali terdapat kepentingan atau alasan tertentu yang
dibenarkan.
-
Setiap orang wajib menaati perintah dan arahan Hakim Ketua Sidang dalam rangka
menjaga ketertiban dan kelancaran persidangan.
-
Setiap orang yang tidak mematuhi tata tertib persidangan setelah diberikan
peringatan dapat diminta untuk meninggalkan ruang persidangan sesuai dengan
kewenangan Hakim Ketua Sidang dan ketentuan hukum yang berlaku.
-
Setiap orang yang berada di ruang persidangan wajib menjaga kehormatan,
kewibawaan, dan martabat pengadilan.
C. Ketentuan Keamanan
Untuk menjamin keamanan dan ketertiban, setiap orang yang memasuki lingkungan
Pengadilan Negeri Negara wajib mematuhi prosedur pemeriksaan keamanan yang berlaku.
Petugas keamanan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang bawaan
sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
Setiap orang dilarang membawa benda atau barang yang dapat membahayakan keselamatan
dan keamanan orang lain maupun lingkungan pengadilan.
Penutup
Setiap orang yang berada di lingkungan Pengadilan Negeri Negara wajib mematuhi
tata tertib yang berlaku. Pelanggaran terhadap tata tertib dapat dikenakan tindakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku.
Tata tertib ini dibuat untuk menciptakan lingkungan pengadilan yang aman, tertib,
nyaman, dan kondusif serta mendukung terselenggaranya proses peradilan yang
independen, transparan, berintegritas, dan berkeadilan.
Dasar Hukum
-
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Protokol Persidangan dan Keamanan di Lingkungan Pengadilan.
-
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
-
Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan keamanan,
ketertiban, dan penyelenggaraan persidangan.