Nilai-nilai utama dalam penyelenggaraan peradilan merupakan landasan
yang menjadi pedoman bagi seluruh aparatur Pengadilan Negeri Negara
dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat
dan pencari keadilan.
7 NILAI UTAMA BADAN PERADILAN
01
KEMANDIRIAN
Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
(Pasal 24 ayat (1) UUD 1945).
Kemandirian Institusional:
Badan Peradilan adalah lembaga mandiri dan harus bebas dari
intervensi oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman
(Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman).
Kemandirian Fungsional:
Setiap hakim wajib menjaga kemandirian dalam menjalankan tugas
dan fungsinya (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman). Artinya, seorang hakim dalam
memutus perkara harus didasarkan pada fakta dan dasar hukum
yang diketahuinya, serta bebas dari pengaruh, tekanan, atau
ancaman, baik langsung ataupun tidak langsung, dari manapun
dan dengan alasan apapun juga.
02
INTEGRITAS DAN KEJUJURAN
Integritas dan kejujuran
(Pasal 24A ayat (2) UUD 1945; Pasal 5 ayat (2)
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
Perilaku Hakim harus dapat menjadi teladan bagi masyarakatnya.
Perilaku Hakim yang jujur dan adil dalam menjalankan tugasnya
akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat akan kredibilitas
putusan yang kemudian dibuatnya. Integritas dan kejujuran harus
menjiwai pelaksanaan tugas aparatur peradilan.
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang
sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan
kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah
kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang
bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
agama dan hukum. Sikap jujur itu perlu dipelajari oleh setiap
orang, karena kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan
menuntut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberanian dan
ketentraman hati.
03
AKUNTABILITAS
Akuntabilitas
(Pasal 52 dan Pasal 53 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman).
Hakim harus mampu melaksanakan tugasnya menjalankan kekuasaan
kehakiman dengan profesional dan penuh tanggung jawab. Hal ini
antara lain diwujudkan dengan memperlakukan pihak-pihak yang
berperkara secara profesional, membuat putusan yang didasari
dengan dasar alasan yang memadai, serta usaha untuk selalu
mengikuti perkembangan masalah-masalah hukum aktual.
Begitu pula halnya dengan aparatur peradilan, tugas-tugas yang
diemban juga harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab
dan profesional.
04
RESPONSIBILITAS
Responsibilitas
(Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman).
Badan Peradilan harus tanggap atas kebutuhan pencari keadilan,
serta berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk
dapat mencapai peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Selain itu, Hakim juga harus menggali, mengikuti, dan memahami
nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
05
KETERBUKAAN
Keterbukaan
(Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 13 dan Pasal 52
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
Salah satu upaya Badan Peradilan untuk menjamin adanya
perlakuan sama di hadapan hukum, perlindungan hukum, serta
kepastian hukum yang adil, adalah dengan memberikan akses
kepada masyarakat untuk memperoleh informasi.
Informasi yang berkaitan dengan penanganan suatu perkara dan
kejelasan mengenai hukum yang berlaku dan penerapannya
di Indonesia merupakan bagian penting dalam mewujudkan
keterbukaan di lingkungan peradilan.
06
KETIDAKBERPIHAKAN
Ketidakberpihakan
(Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman).
Ketidakberpihakan merupakan syarat utama terselenggaranya
proses peradilan yang jujur dan adil, serta dihasilkannya
suatu putusan yang mempertimbangkan pendapat dan kepentingan
para pihak terkait.
Untuk itu, aparatur peradilan harus tidak berpihak dalam
memperlakukan pihak-pihak yang berperkara.
07
PERLAKUAN YANG SAMA DI HADAPAN HUKUM
Perlakuan yang sama di hadapan hukum
(Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 52
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
Setiap warga negara, khususnya pencari keadilan, berhak
mendapat perlakuan yang sama dari Badan Peradilan untuk
mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
PENGADILAN NEGERI NEGARA KELAS II
Mewujudkan peradilan yang mandiri, berintegritas,
akuntabel, responsif, terbuka, tidak berpihak,
dan memberikan perlakuan yang sama di hadapan hukum.