Info SHANTI Episode 35 - Mediasi, Gugatan Sederhana, E-Court, E-Berpadu, dan Posbakum
Jumat, 2 Oktober 2026 – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan peradilan dan akses keadilan, Pengadilan Negeri Negara kembali berpartisipasi dalam program siaran edukatif Info Shanti bersama Ananta Praja Swara 99.9 FM Radio Jembrana. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (2/10/2026) pukul 10.00–11.00 WITA tersebut dipandu oleh Host Mira dan menghadirkan narasumber dari Pengadilan Negeri Negara, yaitu Anak Agung Gede Suardika Putra, S.H. selaku Panitera dan I Kadek Mertadana, S.H. selaku Panitera Pengganti.
Dalam kesempatan tersebut, para narasumber menyampaikan berbagai materi penting yang berkaitan dengan layanan peradilan, meliputi Mediasi, Gugatan Sederhana, E-Court dan E-Litigasi, E-Berpadu, serta Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Materi ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Negara dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat sekaligus memperkenalkan berbagai inovasi layanan yang telah dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri Negara.
Pada sesi pertama, narasumber menjelaskan mengenai mediasi sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah dan kesepakatan para pihak dengan bantuan mediator. Mediasi dinilai memiliki banyak manfaat, antara lain mempercepat penyelesaian sengketa, menghemat biaya perkara, menjaga hubungan baik para pihak, serta menghasilkan solusi yang dapat diterima bersama tanpa adanya pihak yang merasa menang maupun kalah.
Selanjutnya, masyarakat diberikan pemahaman mengenai Gugatan Sederhana, yaitu mekanisme penyelesaian perkara perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta yang diselesaikan melalui prosedur sederhana dan dalam waktu yang lebih singkat. Melalui penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami alternatif penyelesaian sengketa perdata yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Pada materi berikutnya, narasumber memaparkan berbagai layanan berbasis teknologi informasi yang tersedia melalui aplikasi E-Court dan E-Litigasi. Melalui layanan ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, menerima panggilan sidang, hingga mengikuti tahapan persidangan secara elektronik. Digitalisasi layanan peradilan tersebut memberikan kemudahan, efisiensi waktu, serta penghematan biaya bagi para pencari keadilan.
Selain itu, dijelaskan pula mengenai E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) yang merupakan sistem integrasi administrasi perkara pidana secara elektronik antar aparat penegak hukum. Kehadiran aplikasi ini diharapkan mampu mendukung terwujudnya pelayanan perkara pidana yang lebih efektif, efisien, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Pada sesi terakhir, narasumber menyampaikan informasi mengenai layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Negara. Posbakum memberikan layanan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan, berupa konsultasi hukum, pemberian informasi hukum, advis hukum, hingga bantuan pembuatan dokumen hukum. Keberadaan Posbakum menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Pengadilan dalam memastikan akses terhadap keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Negara berharap masyarakat semakin memahami berbagai layanan peradilan yang tersedia serta mampu memanfaatkan fasilitas digital yang telah disediakan. Pengadilan Negeri Negara juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Posbakum maupun aparatur pengadilan dan meminta sejumlah biaya atas layanan yang pada dasarnya diberikan secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai lembaga peradilan yang berorientasi pada pelayanan publik, Pengadilan Negeri Negara akan terus berupaya menghadirkan layanan yang mudah diakses, transparan, dan akuntabel guna mendukung terwujudnya peradilan yang modern serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat pencari keadilan.
📚 Materi Info SHANTI Episode 35
📂 Akses Materi
