Website resmi Pengadilan Negeri NegaraWebsite Resmi PN
|

Website Resmi dengan link .go.id

Website resmi Pengadilan Negeri Negara menggunakan domain .go.id

Website menggunakan HTTPS

Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (đź”’)

Jangan Memberikan Data Penting

Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.

Logo PN Negara

PN NEGARA

Mahkamah Agung RI

PENGADILAN NEGERI NEGARA

BerandaLayanan PublikPengumumanPENGINPUTAN DATA EKSEKUSI DAN PENOMORAN PERKARA EKSEKUSI

PENGINPUTAN DATA EKSEKUSI DAN PENOMORAN PERKARA EKSEKUSI

Dipublikasikan
12 Desember 2024 pukul 07.00
Dilihat
0 kali

1. Setiap data eksekusi yang tidak dapat/ belum dapat dilaksanakan wajib dimasukan kedalam aplikasi SIPP dengan cara sebagai berikut:

  • a. Klik edit pada detail perkara eksekusi;
  • b. Dipilih alasan eksekusi tidak dapat dilaksanakan, antara lain: - Tidak ada tindak lanjut dari Pemohon Eksekusi ; - Belum membayar biaya eksekusi; - Kemanan; - Perlawanan dari Termohon Eksekusi/Pihak Ketiga - Ditangguhkan karena ada Upaya Hukum; - Objek eksekusi tidak jelas/bermasalah; - Lain-lain.
  • c. Jika pada poin b, dipilih keterangan lain-lain, maka harus diberi penjelasan singkat pada kolom keterangan lain, antara lain: - Pemanggilan kembali baik Pemohon maupun Termohon; atau - Proses menyurati kembali Pemohon yang tidak menindaklanjuti proses eksekusi; atau - Penetapan/ Pelaksanaan Konstatering; atau - Proses Appraisal; atau Aanmaning ke 2 (dua), 3 (tiga), dst; atau - Delegasi;
  • d. Pengisian penjelasan singkat pada poin c, agar disertai keterangan tanggal surat.

2. Untuk penomoran pada permohonan eksekusi dilakukan dengan format sebagai berikut:

  • a. Atas Putusan Penomoran permohonan eksekusi di-juncto-kan dengan nomor perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap; - Contoh format penomoran; Nomor/Pdt.Eks/Tahun_Pendaftaran/PN Jo Nomor_PN (Putusan BHT)
  • b. Hak Tanggungan - Hak Tanggungan Contoh format penomoran; Nomor/Pdt.Eks.HT/Tahun_Pendaftaran/PN … - Hipotek Contoh format penomoran; Nomor/Pdt.Eks.HT/Tahun_Pendaftaran/PN … - Fidusia Contoh format penomoran; Nomor/Pdt.Eks.Fds/Tahun_Pendaftaran/PN … - Lelang Contoh format penomoran; Nomor/Pdt.Eks.RL/Tahun_Pendaftaran/PN … - Arbitrase Contoh format penomoran; Nomor/Pdt.Eks.Rrb/Tahun_Pendaftaran/PN …
  • c. Hubungan Industrial Contoh format penomoran; Nomor/Pdt.Eks.PHI/Tahun_Pendaftaran/PN … Jo Nomor_PN Perjanjian Bersama Contoh format penomoran; Nomor/Pdt.Eks.PB/Tahun_Pendaftaran/PN …
  • d. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Permohonan eksekusi yang diregister pada Pengadilan Negeri berdasarkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang tidak mengajukan keberatan. Contoh format penomoran; Nomor/Pdt.Eks.BPSK/Tahun_Pendaftaran/PN … Jo Nomor_BPSK
  • e. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Permohonan eksekusi yang diregister pada Pengadilan Negeri berdasarkan putusan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Contoh format penomoran; Nomor/Pdt.Eks.KPPU/Tahun_Pendaftaran/PN … Jo Nomor_Komisi f. Komisi Informasi Publik (KIP). Permohonan eksekusi yang diregister pada Pengadilan Negeri berdasarkan putusan dari Komisi Informasi Publik (KIP). Contoh format penomoran; Nomor/Pdt.Eks.KIP/Tahun_Pendaftaran/PN … Jo Nomor_Komisi

3. Penomoran pada penetapan harus sama dengan penomoran pada register, hal ini berlaku juga pada semua jenis aktifitas yang menggunakan nomor (Jurnal Keuangan Eksekusi, Pendaftaran, Penetapan dan Berita Acara);

4. Penomoran untuk permohonan eksekusi yang sebelumnya sudah ditutup hanya dapat didaftarkan kembali setelah jurnal keuangan eksekusi yang lama sudah bernilai Rp. 0. (nol Rupiah) dan selanjutnya didaftarkan dengan nomor baru yang di-junctokan dengan nomor permohonan eksekusi yang lama. Contoh: Nomor permohonan eksekusi lama 20/Pdt.Eks/2022/PN Smg jo 362/Pdt.G/2012/PN.SMG. Nomor permohonan baru menjadi 54/Pdt.Eks/2024/PN Smg jo 20/Pdt.Eks/2022/PN Smg jo 362/Pdt.G/2012/PN.SMG;

5. Jika terdapat permintaan delegasi eksekusi, Pengadilan Negeri termohon hanya mengisi kedalam register delegasi pada aplikasi SIPP dan tidak perlu mengisi kedalam register eksekusi pada aplikasi SIPP yang merupakan tanggung jawab Pengadilan Negeri pemohon delegasi;

6. Setiap pergantian Ketua Pengadilan Tinggi maupun Ketua Pengadilan Negeri, dalam Berita Acara Serah Terima Jabatan wajib dituangkan hal-hal sebagai berikut:

  • a. Dalam Berita Acara Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan Tinggi wajib dituangkan jumlah tunggakan penyelesaian permohonan eksekusi di seluruh Pengadilan negeri dalam wilayah hukumnya.
  • b. Dalam Berita Acara Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan Negeri wajib dituangkan jumlah tunggakan dan nomor permohonan eksekusi yang belum diselesaikan pada Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

 


 SURAT PENGINPUTAN DATA EKSEKUSI DAN PENOMORAN PERKARA EKSEKUSI

Kembali ke Daftar Pengumuman

Jam Pelayanan

Jam Kerja Kantor Pengadilan

Sen–Kam

08.00 - 16.30 WIB

Istirahat 12.00 - 13.00 WIB

Jum'at

07.30 - 16.30 WIB

Istirahat 11.30 - 13.00 WIB

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Sen–Kam

08.30 - 16.00 WIB

Istirahat 12.00 - 13.00 WIB

Jum'at

08.00 - 16.00 WIB

Istirahat 11.30 - 13.00 WIB

Indeks Pelayanan Publik

Pengumuman Lainnya

Pengumuman Libur Hari Buruh Internasional

30 Apr 20260
Baca Selengkapnya

Pengumuman Libur Layanan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 H

17 Mar 20260
Baca Selengkapnya

SK KPN Nomor 41/KPN.W24-U4/SK.HK1.2.5/II/2026 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Tarif Biaya Berperkara pada Pengadilan Negeri Negara

23 Feb 20260
Baca Selengkapnya
Lihat Semua Pengumuman
Logo PN Negara

MAHKAMAH AGUNG RI

PN NEGARA

Pengadilan Negeri Negara berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang transparan, profesional, dan berkeadilan untuk masyarakat.

Kontak Kami

  • Jalan Mayor Sugianyar No. 1 Negara, Bali, Indonesia
  • (0365) 41204
  • pn_negara@yahoo.co.id

Link Terkait

Mahkamah Agung Republik IndonesiaDitjen Badan Peradilan UmumPengadilan Tinggi DenpasarPemprov BaliPemkab JembranaKejaksaan Negeri JembranaPolres Jembrana

© 2026 Pengadilan Negeri Negara. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Kebijakan PrivasiSyarat & KetentuanPeta Situs