Informasi dan pengumuman resmi dari Pengadilan Negeri Negara
Keputusan23 September 2026
PERMA NOMOR 1 TAHUN 2026
Peraturan Mahkamah Agung 1 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga<div><br></div><div><a href="https://drive.google.com/file/d/1z-6ZuFPuJJnFVNZ_ylQ1zjjAV5SpL1UJ/view?usp=sharing">Dokumen Perma 1 Tahun 2026</a></div>
<p style="text-align: justify;">Pengadilan Negeri Negara berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Negara akan melaksanakan penjualan di muka umum (Lelang) tanpa kehadiran peserta Lelang dengan melalui Aplikasi melalui Internet (Open Bidding) berupa barang tidak bergerak atas perkara:</p><p style="text-align: justify;"><span style="font-weight: bolder;">Nomor: 12/Pdt.Eks/2023/PN Nga</span></p><p style="text-align: justify;"><span style="font-weight: bolder;">Berupa:</span></p><p style="text-align: justify;">Sebidang tanah Hak Milik Sertipikat Hak Milik No. 2251, NIB 22.01.01.07.03208, seluas 480 M2 yang terletak di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provnisi Bali, tercatat atas nama Nuryasin beserta bangunan dan segala sesuatu yang berdiri, melekat dan tertanam diatasnya.</p><p style="text-align: justify;">Dengan Nilai Limit Lelang <span style="font-weight: bolder;">Rp. 185.600.000,-</span> (seratus delapan puluh lima juta enam ratus rupiah).</p><p style="text-align: justify;">Jumlah Nilai Uang Jaminan Lelang sebesar <span style="font-weight: bolder;">Rp. 37.000.000,-</span> (tiga puluh tujuh juta rupiah).</p><h3 style="color: rgb(20, 23, 36); text-align: justify;">SYARAT DAN KETENTUAN LELANG</h3><p style="text-align: justify;"><span style="font-weight: bolder;">1. Cara Penawaran</span></p><p style="text-align: justify;">Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, dengan cara penawaran melalui internet (Open Bidding), pada Aplikasi yang diakses pada alamat domain.</p><p style="text-align: justify;"><span style="font-weight: bolder;">2. Pendaftaran Lelang</span></p><p style="text-align: justify;">Calon peserta lelang mendaftarakan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.</p><p style="text-align: justify;"><span style="font-weight: bolder;">3. Waktu Pelaksanaan</span></p><p style="text-align: justify;"><span style="font-weight: bolder;">a. Penawaran Lelang</span> diajukan sejak lot lelang ini tayang pada alamat domain diatas sampai dengan:</p><p style="text-align: justify;"><span style="font-weight: bolder;">Hari:</span> Selasa<br><span style="font-weight: bolder;">Tanggal:</span> 29 September 2026<br><span style="font-weight: bolder;">Waktu Penawaran:</span> sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran<br><span style="font-weight: bolder;">Batas Akhir Penawaran:</span> 29 September 2026 09.00 WIB (sesuai waktu server)<br><span style="font-weight: bolder;">Alamat domain:</span> lelang.go.id<br><span style="font-weight: bolder;">Tempat Lelang:</span> KPKNL Singaraja<br>Jalan Udayana Nomor 10, Singaraja<br><span style="font-weight: bolder;">Penetapan pemenang:</span> Setelah batas akhir penawaran</p><p style="text-align: justify;"><span style="font-weight: bolder;">b.</span> Peserta Lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut diatas.</p><p style="text-align: justify;"><span style="font-weight: bolder;">4. Uang Jaminan Lelang</span></p><p style="text-align: justify;"><span style="font-weight: bolder;">a.</span> Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut:</p><ul style="text-align: justify;"><li>Jumlah / Nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang diisyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).</li><li>Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL, selambat โ lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.</li></ul><p style="text-align: justify;"><span style="font-weight: bolder;">b.</span> Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing โ masing peserta lelang. Nomor Virtual Lelang dapat dilihat pada menu โStatus Lelangโ di akun masing โ masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.</p><p style="text-align: justify;"><span style="font-weight: bolder;">5. Penawaran Lelang</span></p><p style="text-align: justify;">Penawaran Lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali โ kali sejak pengumuman / penayangan iklan lelang ini sampai dengan batas akhir penawaran tersebut diatas, dengan menggunakan password akun masing โ masing.</p><p style="text-align: justify;"><span style="font-weight: bolder;">6. Pelunasan Lelang</span></p><p style="text-align: justify;"><span style="font-weight: bolder;">a.</span> Pemenang Lelang harus melunasi harga pembelian & bea lelang 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara.</p><p style="text-align: justify;"><span style="font-weight: bolder;">b.</span> BPHTB, biaya balik nama dan biaya atau denda lainnya menjadi tanggung jawab pemenang lelang.</p><p style="text-align: justify;"><span style="font-weight: bolder;">7. Informasi Lebih Lanjut</span></p><p style="text-align: justify;">Peserta lelang dapat melihat obyek lelang sejak Pengumuman Lelang ini terbit. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pengadilan Negeri Negara, Jalan Mayor Sugianyar Nomor 1 Negara, Telp. (0365) 41204, Cq. Anak Agung Gede Suardika Putra, S.H., Hp. 081338683725, atau Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja, Jalan Udayana Nomor 10 Singaraja, Tlp. (0362) 32811, Call Center DJKN: 150-991.</p><p style="text-align: right;"><br></p><hr style="border-width: 1px 0px 0px; border-style: solid none none; border-color: rgb(232, 227, 228) currentcolor currentcolor; text-align: justify;"><p style="text-align: center;"><span style="font-weight: bolder;">Dokumen Pengumuman Lelang</span><br><a href="https://drive.google.com/file/d/1Es-cAYjzSWk0rfP-mG4hPGGGX9m0vy3Y/view?usp=sharing" target="_blank" style="color: rgb(32, 61, 252);">Klik di sini untuk melihat/mengunduh dokumen PDF</a></p>
Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum
<div style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; color: #333; line-height: 1.8;">
<!-- JUDUL -->
<div style="margin-bottom: 25px;">
<h2 style="color: #9a2109; margin-bottom: 8px; font-size: 26px;"><span style="color: rgb(85, 85, 85); font-size: 1.3125rem;">Tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi
di Lingkungan Peradilan Umum</span></h2>
</div>
<!-- PENDAHULUAN -->
<div style="
background-color: #f8f9fa;
border-left: 5px solid #9a2109;
padding: 20px 25px;
margin-bottom: 25px;
border-radius: 5px;
">
<p style="margin-top: 0; text-align: justify;">
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi, transparansi,
akuntabilitas, dan kepastian dalam pengelolaan keuangan perkara,
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menerbitkan
<strong>Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1
Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya
Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum</strong>.
</p>
<p style="margin-bottom: 0; text-align: justify;">
Instruksi tersebut menjadi pedoman bagi satuan kerja di lingkungan
peradilan umum dalam melaksanakan pengelolaan dan pencatatan
keuangan yang berkaitan dengan biaya panjar eksekusi, sehingga
penerimaan, penggunaan, pencatatan, dan pertanggungjawaban biaya
dapat dilaksanakan secara tertib sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
</p>
</div>
<!-- TUJUAN -->
<div style="margin-bottom: 30px;">
<h3 style="
color: #9a2109;
border-bottom: 2px solid #f0a500;
padding-bottom: 8px;
">
Tujuan
</h3>
<p style="text-align: justify;">
Pengelolaan dan pencatatan keuangan biaya panjar eksekusi
dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas
administrasi perkara serta memberikan kepastian dan pelayanan
yang baik kepada para pihak.
</p>
<p>Adapun tujuan penerapan instruksi ini antara lain:</p>
<ol style="padding-left: 25px;">
<li>
Mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan biaya panjar
eksekusi;
</li>
<li>
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan
keuangan perkara;
</li>
<li>
Memastikan setiap penerimaan dan penggunaan biaya panjar
eksekusi tercatat dengan baik;
</li>
<li>
Memastikan pengelolaan biaya dapat dipertanggungjawabkan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
</li>
<li>
Mendukung peningkatan kualitas pelayanan peradilan yang
profesional, transparan, dan berintegritas.
</li>
</ol>
</div>
<!-- RUANG LINGKUP -->
<div style="margin-bottom: 30px;">
<h3 style="
color: #9a2109;
border-bottom: 2px solid #f0a500;
padding-bottom: 8px;
">
Pengelolaan dan Pencatatan Biaya Panjar Eksekusi
</h3>
<p style="text-align: justify;">
Biaya panjar eksekusi merupakan biaya yang dipersiapkan oleh pihak
yang mengajukan permohonan eksekusi untuk mendukung pelaksanaan
proses eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
</p>
<p style="text-align: justify;">
Pengelolaan biaya panjar eksekusi harus dilakukan secara tertib
dengan memperhatikan setiap tahapan administrasi dan transaksi
keuangan yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi.
</p>
<div style="
display: flex;
flex-wrap: wrap;
gap: 15px;
margin-top: 20px;
">
<div style="
flex: 1 1 200px;
padding: 18px;
background-color: #f8f9fa;
border-top: 4px solid #9a2109;
border-radius: 5px;
">
<strong style="color: #9a2109;">
1. Penerimaan
</strong>
<p style="margin-bottom: 0;">
Penerimaan biaya panjar eksekusi dilaksanakan melalui
mekanisme yang telah ditetapkan.
</p>
</div>
<div style="
flex: 1 1 200px;
padding: 18px;
background-color: #f8f9fa;
border-top: 4px solid #9a2109;
border-radius: 5px;
">
<strong style="color: #9a2109;">
2. Pencatatan
</strong>
<p style="margin-bottom: 0;">
Setiap penerimaan dan penggunaan biaya dicatat secara
tertib dan sesuai dengan ketentuan administrasi.
</p>
</div>
<div style="
flex: 1 1 200px;
padding: 18px;
background-color: #f8f9fa;
border-top: 4px solid #9a2109;
border-radius: 5px;
">
<strong style="color: #9a2109;">
3. Penggunaan
</strong>
<p style="margin-bottom: 0;">
Biaya digunakan untuk mendukung kebutuhan pelaksanaan
eksekusi sesuai dengan ketentuan.
</p>
</div>
<div style="
flex: 1 1 200px;
padding: 18px;
background-color: #f8f9fa;
border-top: 4px solid #9a2109;
border-radius: 5px;
">
<strong style="color: #9a2109;">
4. Pertanggungjawaban
</strong>
<p style="margin-bottom: 0;">
Penggunaan biaya harus dapat dipertanggungjawabkan dan
didukung dengan administrasi serta bukti yang sesuai.
</p>
</div>
</div>
</div>
<!-- PRINSIP -->
<div style="margin-bottom: 30px;">
<h3 style="
color: #9a2109;
border-bottom: 2px solid #f0a500;
padding-bottom: 8px;
">
Prinsip Pengelolaan
</h3>
<table style="
width: 100%;
border-collapse: collapse;
margin-top: 15px;
">
<thead>
<tr style="background-color: #9a2109; color: #fff;">
<th style="padding: 12px; border: 1px solid #ddd; width: 25%;">
Prinsip
</th>
<th style="padding: 12px; border: 1px solid #ddd;">
Penerapan
</th>
</tr>
</thead>
<tbody>
<tr>
<td style="padding: 12px; border: 1px solid #ddd;">
<strong>Transparansi</strong>
</td>
<td style="padding: 12px; border: 1px solid #ddd;">
Memberikan informasi yang diperlukan kepada pihak
yang berkepentingan mengenai biaya sesuai ketentuan.
</td>
</tr>
<tr style="background-color: #f8f9fa;">
<td style="padding: 12px; border: 1px solid #ddd;">
<strong>Akuntabilitas</strong>
</td>
<td style="padding: 12px; border: 1px solid #ddd;">
Setiap penerimaan dan pengeluaran dapat
dipertanggungjawabkan.
</td>
</tr>
<tr>
<td style="padding: 12px; border: 1px solid #ddd;">
<strong>Tertib Administrasi</strong>
</td>
<td style="padding: 12px; border: 1px solid #ddd;">
Seluruh proses penerimaan, penggunaan, dan pencatatan
dilakukan secara sistematis.
</td>
</tr>
<tr style="background-color: #f8f9fa;">
<td style="padding: 12px; border: 1px solid #ddd;">
<strong>Profesional</strong>
</td>
<td style="padding: 12px; border: 1px solid #ddd;">
Pengelolaan dilaksanakan sesuai ketentuan dan standar
administrasi peradilan.
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>
<!-- INFORMASI UNTUK MASYARAKAT -->
<div style="
background-color: #fff8e1;
border: 1px solid #f0a500;
padding: 20px 25px;
border-radius: 6px;
margin-bottom: 30px;
">
<h3 style="color: #9a2109; margin-top: 0;">
Informasi bagi Para Pihak
</h3>
<p style="text-align: justify;">
Bagi masyarakat atau para pihak yang akan mengajukan permohonan
eksekusi pada Pengadilan Negeri Negara, informasi mengenai biaya
panjar eksekusi dapat diperoleh melalui layanan
<strong>Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri
Negara</strong>.
</p>
<p style="text-align: justify;">
Besaran panjar biaya eksekusi dapat disesuaikan dengan kebutuhan
pelaksanaan eksekusi dan komponen biaya yang diperlukan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
</p>
<p style="text-align: justify; margin-bottom: 0;">
Para pihak diimbau untuk memperoleh informasi dan melakukan
pembayaran hanya melalui mekanisme resmi yang ditetapkan oleh
Pengadilan Negeri Negara serta menyimpan bukti pembayaran sebagai
bagian dari tertib administrasi.
</p>
</div>
<!-- KOMITMEN PN NEGARA -->
<div style="margin-bottom: 30px;">
<h3 style="
color: #9a2109;
border-bottom: 2px solid #f0a500;
padding-bottom: 8px;
">
Komitmen Pengadilan Negeri Negara
</h3>
<p style="text-align: justify;">
Pengadilan Negeri Negara berkomitmen untuk melaksanakan
pengelolaan dan pencatatan keuangan biaya panjar eksekusi secara
tertib, transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas.
</p>
<p style="text-align: justify;">
Penerapan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum
Nomor 1 Tahun 2024 menjadi bagian dari upaya Pengadilan Negeri
Negara dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat
akuntabilitas pengelolaan keuangan perkara, serta mendukung
terwujudnya peradilan yang transparan dan berintegritas.
</p>
</div>
<!-- DOKUMEN RESMI -->
<div style="
background-color: #f8f9fa;
border: 1px solid #ddd;
border-radius: 8px;
padding: 25px;
text-align: center;
margin-top: 35px;
">
<h3 style="
color: #9a2109;
margin-top: 0;
">
Dokumen Resmi
</h3>
<p style="max-width: 750px; margin: 0 auto 20px auto;">
Untuk mengetahui ketentuan secara lengkap, masyarakat dapat
membaca dan mengunduh <strong>Instruksi Direktur Jenderal Badan
Peradilan Umum Nomor 1 Tahun 2024</strong> melalui dokumen resmi
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
</p>
<a href="https://drive.google.com/file/d/1bpsXOovT38d4daAtKDYRNG4cB4UdZktn/view?usp=sharing" target="_blank" rel="noopener noreferrer" style="
display: inline-block;
background-color: #9a2109;
color: #ffffff;
text-decoration: none;
padding: 13px 28px;
border-radius: 6px;
font-weight: bold;
font-size: 15px;
margin-top: 5px;
">
๐ LIHAT / UNDUH DOKUMEN
</a>
<p style="
margin-top: 15px;
margin-bottom: 0;
font-size: 13px;
color: #777;
">
Sumber: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
Mahkamah Agung Republik Indonesia
</p>
</div>
</div>
<div style="text-align: justify; line-height: 1.6;">
<p>Pengadilan Negeri Negara berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Negara akan melaksanakan penjualan di muka umum (Lelang) tanpa kehadiran peserta Lelang dengan melalui Aplikasi melalui Internet (Open Bidding) berupa barang tidak bergerak atas perkara:</p>
<p><strong>Nomor: 12/Pdt.Eks/2023/PN Nga</strong></p>
<p><strong>Berupa:</strong></p>
<p>Sebidang tanah Hak Milik Sertipikat Hak Milik No. 2251, NIB 22.01.01.07.03208, seluas 480 M2 yang terletak di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provnisi Bali, tercatat atas nama Nuryasin beserta bangunan dan segala sesuatu yang berdiri, melekat dan tertanam diatasnya.</p>
<p>Dengan Nilai Limit Lelang <strong>Rp. 185.600.000,-</strong> (seratus delapan puluh lima juta enam ratus rupiah).</p>
<p>Jumlah Nilai Uang Jaminan Lelang sebesar <strong>Rp. 37.000.000,-</strong> (tiga puluh tujuh juta rupiah).</p>
<h3>SYARAT DAN KETENTUAN LELANG</h3>
<p><strong>1. Cara Penawaran</strong></p>
<p>Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, dengan cara penawaran melalui internet (Open Bidding), pada Aplikasi yang diakses pada alamat domain.</p>
<p><strong>2. Pendaftaran Lelang</strong></p>
<p>Calon peserta lelang mendaftarakan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.</p>
<p><strong>3. Waktu Pelaksanaan</strong></p>
<p><strong>a. Penawaran Lelang</strong> diajukan sejak lot lelang ini tayang pada alamat domain diatas sampai dengan:</p>
<p>
<strong>Hari:</strong> Selasa<br>
<strong>Tanggal:</strong> 29 September 2026<br>
<strong>Waktu Penawaran:</strong> sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran<br>
<strong>Batas Akhir Penawaran:</strong> 29 September 2026 09.00 WIB (sesuai waktu server)<br>
<strong>Alamat domain:</strong> lelang.go.id<br>
<strong>Tempat Lelang:</strong> KPKNL Singaraja<br>
Jalan Udayana Nomor 10, Singaraja<br>
<strong>Penetapan pemenang:</strong> Setelah batas akhir penawaran
</p>
<p><strong>b.</strong> Peserta Lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut diatas.</p>
<p><strong>4. Uang Jaminan Lelang</strong></p>
<p><strong>a.</strong> Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Jumlah / Nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang diisyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).</li>
<li>Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL, selambat โ lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.</li>
</ul>
<p><strong>b.</strong> Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing โ masing peserta lelang. Nomor Virtual Lelang dapat dilihat pada menu โStatus Lelangโ di akun masing โ masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.</p>
<p><strong>5. Penawaran Lelang</strong></p>
<p>Penawaran Lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali โ kali sejak pengumuman / penayangan iklan lelang ini sampai dengan batas akhir penawaran tersebut diatas, dengan menggunakan password akun masing โ masing.</p>
<p><strong>6. Pelunasan Lelang</strong></p>
<p><strong>a.</strong> Pemenang Lelang harus melunasi harga pembelian & bea lelang 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara.</p>
<p><strong>b.</strong> BPHTB, biaya balik nama dan biaya atau denda lainnya menjadi tanggung jawab pemenang lelang.</p>
<p><strong>7. Informasi Lebih Lanjut</strong></p>
<p>Peserta lelang dapat melihat obyek lelang sejak Pengumuman Lelang ini terbit. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pengadilan Negeri Negara, Jalan Mayor Sugianyar Nomor 1 Negara, Telp. (0365) 41204, Cq. Anak Agung Gede Suardika Putra, S.H., Hp. 081338683725, atau Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja, Jalan Udayana Nomor 10 Singaraja, Tlp. (0362) 32811, Call Center DJKN: 150-991.</p>
<p style="text-align: right;"><br></p>
<hr>
<p style="text-align: center;">
<strong>Dokumen Pengumuman Lelang</strong><br>
<a href="https://drive.google.com/file/d/1ZyNMAHg0AnkmeMHLUaG190iT3fLqhCAa/view?usp=sharing" target="_blank">Klik di sini untuk melihat/mengunduh dokumen PDF</a>
</p>
</div>
Lelang Barang Milik Negara (BMN) Pengadilan Negeri Negara 24 Agustus 2026
<p data-start="221" data-end="458" class="PDq2pG_selectionAnchorContainer">Pengadilan Negeri Negara akan melaksanakan lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa <strong data-start="315" data-end="418">satu paket peralatan dan mesin dan/atau inventaris dalam kondisi rusak berat dan apa adanya (as is)</strong> melalui portal lelang resmi pemerintah.<span aria-hidden="true" class="PDq2pG_selectionAnchor"></span></p><p data-start="460" data-end="556">Lelang dilaksanakan dengan metode <strong data-start="494" data-end="510">Open Bidding</strong> dan diselenggarakan oleh <strong data-start="536" data-end="555">KPKNL Singaraja</strong>.</p><p data-start="558" data-end="579"><strong data-start="558" data-end="579">Informasi Lelang:</strong></p><ul data-start="580" data-end="774">
<li data-section-id="8vfzcr" data-start="580" data-end="610">
<strong data-start="582" data-end="598">Nilai Limit:</strong> Rp2.539.527
</li>
<li data-section-id="kjg4m2" data-start="611" data-end="642">
<strong data-start="613" data-end="630">Uang Jaminan:</strong> Rp1.269.764
</li>
<li data-section-id="1fgslbw" data-start="643" data-end="665">
<strong data-start="645" data-end="658">Kode Lot:</strong> 15FWKB
</li>
<li data-section-id="1gmqajw" data-start="666" data-end="713">
<strong data-start="668" data-end="697">Batas Setor Uang Jaminan:</strong> 30 Agustus 2026
</li>
<li data-section-id="6guive" data-start="714" data-end="774">
<strong data-start="716" data-end="742">Batas Akhir Penawaran:</strong> 31 Agustus 2026 pukul 10.25 WIB
</li>
</ul><p data-start="776" data-end="919">Peserta lelang dapat melihat informasi lengkap mengenai objek, persyaratan, dan tata cara pelaksanaan lelang melalui portal resmi lelang.go.id.</p><p data-start="921" data-end="947"><strong data-start="921" data-end="947">๐ <a href="https://lelang.go.id/kpknl/6706196c-f64f-11ed-b3e2-5620a0c2ec5a/detail-auction/8ce37723-1b66-43fd-9978-95db94e3be79">Lihat Detail Lelang</a></strong></p><p data-start="254" data-end="486" class="PDq2pG_selectionAnchorContainer">
</p><p data-start="949" data-end="1061"><br></p>