Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum
<div style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; color: #333; line-height: 1.8;"> <!-- JUDUL --> <div style="margin-bottom: 25px;"> <h2 style="color: #9a2109; margin-bottom: 8px; font-size: 26px;"><span style="color: rgb(85, 85, 85); font-size: 1.3125rem;">Tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum</span></h2> </div> <!-- PENDAHULUAN --> <div style=" background-color: #f8f9fa; border-left: 5px solid #9a2109; padding: 20px 25px; margin-bottom: 25px; border-radius: 5px; "> <p style="margin-top: 0; text-align: justify;"> Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian dalam pengelolaan keuangan perkara, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menerbitkan <strong>Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum</strong>. </p> <p style="margin-bottom: 0; text-align: justify;"> Instruksi tersebut menjadi pedoman bagi satuan kerja di lingkungan peradilan umum dalam melaksanakan pengelolaan dan pencatatan keuangan yang berkaitan dengan biaya panjar eksekusi, sehingga penerimaan, penggunaan, pencatatan, dan pertanggungjawaban biaya dapat dilaksanakan secara tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku. </p> </div> <!-- TUJUAN --> <div style="margin-bottom: 30px;"> <h3 style=" color: #9a2109; border-bottom: 2px solid #f0a500; padding-bottom: 8px; "> Tujuan </h3> <p style="text-align: justify;"> Pengelolaan dan pencatatan keuangan biaya panjar eksekusi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas administrasi perkara serta memberikan kepastian dan pelayanan yang baik kepada para pihak. </p> <p>Adapun tujuan penerapan instruksi ini antara lain:</p> <ol style="padding-left: 25px;"> <li> Mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan biaya panjar eksekusi; </li> <li> Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan perkara; </li> <li> Memastikan setiap penerimaan dan penggunaan biaya panjar eksekusi tercatat dengan baik; </li> <li> Memastikan pengelolaan biaya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan </li> <li> Mendukung peningkatan kualitas pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas. </li> </ol> </div> <!-- RUANG LINGKUP --> <div style="margin-bottom: 30px;"> <h3 style=" color: #9a2109; border-bottom: 2px solid #f0a500; padding-bottom: 8px; "> Pengelolaan dan Pencatatan Biaya Panjar Eksekusi </h3> <p style="text-align: justify;"> Biaya panjar eksekusi merupakan biaya yang dipersiapkan oleh pihak yang mengajukan permohonan eksekusi untuk mendukung pelaksanaan proses eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. </p> <p style="text-align: justify;"> Pengelolaan biaya panjar eksekusi harus dilakukan secara tertib dengan memperhatikan setiap tahapan administrasi dan transaksi keuangan yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi. </p> <div style=" display: flex; flex-wrap: wrap; gap: 15px; margin-top: 20px; "> <div style=" flex: 1 1 200px; padding: 18px; background-color: #f8f9fa; border-top: 4px solid #9a2109; border-radius: 5px; "> <strong style="color: #9a2109;"> 1. Penerimaan </strong> <p style="margin-bottom: 0;"> Penerimaan biaya panjar eksekusi dilaksanakan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. </p> </div> <div style=" flex: 1 1 200px; padding: 18px; background-color: #f8f9fa; border-top: 4px solid #9a2109; border-radius: 5px; "> <strong style="color: #9a2109;"> 2. Pencatatan </strong> <p style="margin-bottom: 0;"> Setiap penerimaan dan penggunaan biaya dicatat secara tertib dan sesuai dengan ketentuan administrasi. </p> </div> <div style=" flex: 1 1 200px; padding: 18px; background-color: #f8f9fa; border-top: 4px solid #9a2109; border-radius: 5px; "> <strong style="color: #9a2109;"> 3. Penggunaan </strong> <p style="margin-bottom: 0;"> Biaya digunakan untuk mendukung kebutuhan pelaksanaan eksekusi sesuai dengan ketentuan. </p> </div> <div style=" flex: 1 1 200px; padding: 18px; background-color: #f8f9fa; border-top: 4px solid #9a2109; border-radius: 5px; "> <strong style="color: #9a2109;"> 4. Pertanggungjawaban </strong> <p style="margin-bottom: 0;"> Penggunaan biaya harus dapat dipertanggungjawabkan dan didukung dengan administrasi serta bukti yang sesuai. </p> </div> </div> </div> <!-- PRINSIP --> <div style="margin-bottom: 30px;"> <h3 style=" color: #9a2109; border-bottom: 2px solid #f0a500; padding-bottom: 8px; "> Prinsip Pengelolaan </h3> <table style=" width: 100%; border-collapse: collapse; margin-top: 15px; "> <thead> <tr style="background-color: #9a2109; color: #fff;"> <th style="padding: 12px; border: 1px solid #ddd; width: 25%;"> Prinsip </th> <th style="padding: 12px; border: 1px solid #ddd;"> Penerapan </th> </tr> </thead> <tbody> <tr> <td style="padding: 12px; border: 1px solid #ddd;"> <strong>Transparansi</strong> </td> <td style="padding: 12px; border: 1px solid #ddd;"> Memberikan informasi yang diperlukan kepada pihak yang berkepentingan mengenai biaya sesuai ketentuan. </td> </tr> <tr style="background-color: #f8f9fa;"> <td style="padding: 12px; border: 1px solid #ddd;"> <strong>Akuntabilitas</strong> </td> <td style="padding: 12px; border: 1px solid #ddd;"> Setiap penerimaan dan pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan. </td> </tr> <tr> <td style="padding: 12px; border: 1px solid #ddd;"> <strong>Tertib Administrasi</strong> </td> <td style="padding: 12px; border: 1px solid #ddd;"> Seluruh proses penerimaan, penggunaan, dan pencatatan dilakukan secara sistematis. </td> </tr> <tr style="background-color: #f8f9fa;"> <td style="padding: 12px; border: 1px solid #ddd;"> <strong>Profesional</strong> </td> <td style="padding: 12px; border: 1px solid #ddd;"> Pengelolaan dilaksanakan sesuai ketentuan dan standar administrasi peradilan. </td> </tr> </tbody> </table> </div> <!-- INFORMASI UNTUK MASYARAKAT --> <div style=" background-color: #fff8e1; border: 1px solid #f0a500; padding: 20px 25px; border-radius: 6px; margin-bottom: 30px; "> <h3 style="color: #9a2109; margin-top: 0;"> Informasi bagi Para Pihak </h3> <p style="text-align: justify;"> Bagi masyarakat atau para pihak yang akan mengajukan permohonan eksekusi pada Pengadilan Negeri Negara, informasi mengenai biaya panjar eksekusi dapat diperoleh melalui layanan <strong>Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Negara</strong>. </p> <p style="text-align: justify;"> Besaran panjar biaya eksekusi dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan eksekusi dan komponen biaya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. </p> <p style="text-align: justify; margin-bottom: 0;"> Para pihak diimbau untuk memperoleh informasi dan melakukan pembayaran hanya melalui mekanisme resmi yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Negara serta menyimpan bukti pembayaran sebagai bagian dari tertib administrasi. </p> </div> <!-- KOMITMEN PN NEGARA --> <div style="margin-bottom: 30px;"> <h3 style=" color: #9a2109; border-bottom: 2px solid #f0a500; padding-bottom: 8px; "> Komitmen Pengadilan Negeri Negara </h3> <p style="text-align: justify;"> Pengadilan Negeri Negara berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan dan pencatatan keuangan biaya panjar eksekusi secara tertib, transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas. </p> <p style="text-align: justify;"> Penerapan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1 Tahun 2024 menjadi bagian dari upaya Pengadilan Negeri Negara dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan perkara, serta mendukung terwujudnya peradilan yang transparan dan berintegritas. </p> </div> <!-- DOKUMEN RESMI --> <div style=" background-color: #f8f9fa; border: 1px solid #ddd; border-radius: 8px; padding: 25px; text-align: center; margin-top: 35px; "> <h3 style=" color: #9a2109; margin-top: 0; "> Dokumen Resmi </h3> <p style="max-width: 750px; margin: 0 auto 20px auto;"> Untuk mengetahui ketentuan secara lengkap, masyarakat dapat membaca dan mengunduh <strong>Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1 Tahun 2024</strong> melalui dokumen resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. </p> <a href="https://drive.google.com/file/d/1bpsXOovT38d4daAtKDYRNG4cB4UdZktn/view?usp=sharing" target="_blank" rel="noopener noreferrer" style=" display: inline-block; background-color: #9a2109; color: #ffffff; text-decoration: none; padding: 13px 28px; border-radius: 6px; font-weight: bold; font-size: 15px; margin-top: 5px; "> đź“„ LIHAT / UNDUH DOKUMEN </a> <p style=" margin-top: 15px; margin-bottom: 0; font-size: 13px; color: #777; "> Sumber: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia </p> </div> </div>

