Website resmi Pengadilan Negeri NegaraWebsite Resmi PN
Logo Wilayah Bebas Korupsi

Website Resmi dengan link .go.id

Website resmi Pengadilan Negeri Negara menggunakan domain .go.id

Website menggunakan HTTPS

Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (🔒)

Jangan Memberikan Data Penting

Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.

Logo PN Negara

PN NEGARA

Mahkamah Agung RI

PENGADILAN NEGERI NEGARA

BerandaLayanan PublikPengumumanInstruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum
Pengumuman

Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum

7 September 2026240 kali dilihat

Tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum

Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian dalam pengelolaan keuangan perkara, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menerbitkan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum.

Instruksi tersebut menjadi pedoman bagi satuan kerja di lingkungan peradilan umum dalam melaksanakan pengelolaan dan pencatatan keuangan yang berkaitan dengan biaya panjar eksekusi, sehingga penerimaan, penggunaan, pencatatan, dan pertanggungjawaban biaya dapat dilaksanakan secara tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tujuan

Pengelolaan dan pencatatan keuangan biaya panjar eksekusi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas administrasi perkara serta memberikan kepastian dan pelayanan yang baik kepada para pihak.

Adapun tujuan penerapan instruksi ini antara lain:

  1. Mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan biaya panjar eksekusi;
  2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan perkara;
  3. Memastikan setiap penerimaan dan penggunaan biaya panjar eksekusi tercatat dengan baik;
  4. Memastikan pengelolaan biaya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
  5. Mendukung peningkatan kualitas pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Pengelolaan dan Pencatatan Biaya Panjar Eksekusi

Biaya panjar eksekusi merupakan biaya yang dipersiapkan oleh pihak yang mengajukan permohonan eksekusi untuk mendukung pelaksanaan proses eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengelolaan biaya panjar eksekusi harus dilakukan secara tertib dengan memperhatikan setiap tahapan administrasi dan transaksi keuangan yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi.

1. Penerimaan

Penerimaan biaya panjar eksekusi dilaksanakan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

2. Pencatatan

Setiap penerimaan dan penggunaan biaya dicatat secara tertib dan sesuai dengan ketentuan administrasi.

3. Penggunaan

Biaya digunakan untuk mendukung kebutuhan pelaksanaan eksekusi sesuai dengan ketentuan.

4. Pertanggungjawaban

Penggunaan biaya harus dapat dipertanggungjawabkan dan didukung dengan administrasi serta bukti yang sesuai.

Prinsip Pengelolaan

Prinsip Penerapan
Transparansi Memberikan informasi yang diperlukan kepada pihak yang berkepentingan mengenai biaya sesuai ketentuan.
Akuntabilitas Setiap penerimaan dan pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan.
Tertib Administrasi Seluruh proses penerimaan, penggunaan, dan pencatatan dilakukan secara sistematis.
Profesional Pengelolaan dilaksanakan sesuai ketentuan dan standar administrasi peradilan.

Informasi bagi Para Pihak

Bagi masyarakat atau para pihak yang akan mengajukan permohonan eksekusi pada Pengadilan Negeri Negara, informasi mengenai biaya panjar eksekusi dapat diperoleh melalui layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Negara.

Besaran panjar biaya eksekusi dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan eksekusi dan komponen biaya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Para pihak diimbau untuk memperoleh informasi dan melakukan pembayaran hanya melalui mekanisme resmi yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Negara serta menyimpan bukti pembayaran sebagai bagian dari tertib administrasi.

Komitmen Pengadilan Negeri Negara

Pengadilan Negeri Negara berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan dan pencatatan keuangan biaya panjar eksekusi secara tertib, transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas.

Penerapan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1 Tahun 2024 menjadi bagian dari upaya Pengadilan Negeri Negara dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan perkara, serta mendukung terwujudnya peradilan yang transparan dan berintegritas.

Dokumen Resmi

Untuk mengetahui ketentuan secara lengkap, masyarakat dapat membaca dan mengunduh Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1 Tahun 2024 melalui dokumen resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

📄 LIHAT / UNDUH DOKUMEN

Sumber: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia

Dipublikasikan: 7 September 2026

Pengumuman Lainnya

Lihat semua

PERMA NOMOR 1 TAHUN 2026

23 Sep 2026280

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA BAGI  PENYANDANG DISABILITAS BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI PENGADILAN

21 Apr 2026250

SK KPN NOMOR 33/KPN.W24-U4/SK.KP7.1/I/2025 PROSEDUR EVAKUASI GEMPA BUMI PADA PENGADILAN NEGERI NEGARA

14 Apr 2026219

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019

31 Mar 2026215

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PEDOMAN IMPLEMENTASI KUHP 2023 DAN KUHAP 2025

19 Jan 2026486

Indeks Pelayanan Publik

SPAK Triwulan III 2026

SPAK Triwulan III 2026

Jelajahi informasi

PengumumanBerita
Logo PN Negara

MAHKAMAH AGUNG RI

Pengadilan Negeri Negara

Pengadilan Negeri Negara berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang transparan, profesional, dan berkeadilan untuk masyarakat.

Kontak Kami

  • Jalan Mayor Sugianyar No. 1 Negara, Bali, Indonesia
  • (0365) 41204
  • Fax: (0365) 41204
  • [email protected]

Tautan Website

Mahkamah Agung Republik IndonesiaDitjen Badan Peradilan UmumPengadilan Tinggi DenpasarPengadilan Negeri DenpasarPengadilan Negeri NegaraPengadilan Negeri SingarajaPengadilan Negeri TabananPengadilan Negeri SemarapuraPengadilan Negeri GianyarPengadilan Negeri BangliPengadilan Negeri AmlapuraPemprov BaliPemkab JembranaKejaksaan Negeri Jembrana

© 2026 Pengadilan Negeri Negara. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Kebijakan PrivasiSyarat & KetentuanPeta Situs