Tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian dalam pengelolaan keuangan perkara, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menerbitkan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum.
Instruksi tersebut menjadi pedoman bagi satuan kerja di lingkungan peradilan umum dalam melaksanakan pengelolaan dan pencatatan keuangan yang berkaitan dengan biaya panjar eksekusi, sehingga penerimaan, penggunaan, pencatatan, dan pertanggungjawaban biaya dapat dilaksanakan secara tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuan
Pengelolaan dan pencatatan keuangan biaya panjar eksekusi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas administrasi perkara serta memberikan kepastian dan pelayanan yang baik kepada para pihak.
Adapun tujuan penerapan instruksi ini antara lain:
- Mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan biaya panjar eksekusi;
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan perkara;
- Memastikan setiap penerimaan dan penggunaan biaya panjar eksekusi tercatat dengan baik;
- Memastikan pengelolaan biaya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
- Mendukung peningkatan kualitas pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Pengelolaan dan Pencatatan Biaya Panjar Eksekusi
Biaya panjar eksekusi merupakan biaya yang dipersiapkan oleh pihak yang mengajukan permohonan eksekusi untuk mendukung pelaksanaan proses eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengelolaan biaya panjar eksekusi harus dilakukan secara tertib dengan memperhatikan setiap tahapan administrasi dan transaksi keuangan yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi.
Penerimaan biaya panjar eksekusi dilaksanakan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Setiap penerimaan dan penggunaan biaya dicatat secara tertib dan sesuai dengan ketentuan administrasi.
Biaya digunakan untuk mendukung kebutuhan pelaksanaan eksekusi sesuai dengan ketentuan.
Penggunaan biaya harus dapat dipertanggungjawabkan dan didukung dengan administrasi serta bukti yang sesuai.
Prinsip Pengelolaan
| Prinsip | Penerapan |
|---|---|
| Transparansi | Memberikan informasi yang diperlukan kepada pihak yang berkepentingan mengenai biaya sesuai ketentuan. |
| Akuntabilitas | Setiap penerimaan dan pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan. |
| Tertib Administrasi | Seluruh proses penerimaan, penggunaan, dan pencatatan dilakukan secara sistematis. |
| Profesional | Pengelolaan dilaksanakan sesuai ketentuan dan standar administrasi peradilan. |
Informasi bagi Para Pihak
Bagi masyarakat atau para pihak yang akan mengajukan permohonan eksekusi pada Pengadilan Negeri Negara, informasi mengenai biaya panjar eksekusi dapat diperoleh melalui layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Negara.
Besaran panjar biaya eksekusi dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan eksekusi dan komponen biaya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Para pihak diimbau untuk memperoleh informasi dan melakukan pembayaran hanya melalui mekanisme resmi yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Negara serta menyimpan bukti pembayaran sebagai bagian dari tertib administrasi.
Komitmen Pengadilan Negeri Negara
Pengadilan Negeri Negara berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan dan pencatatan keuangan biaya panjar eksekusi secara tertib, transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas.
Penerapan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1 Tahun 2024 menjadi bagian dari upaya Pengadilan Negeri Negara dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan perkara, serta mendukung terwujudnya peradilan yang transparan dan berintegritas.
Dokumen Resmi
Untuk mengetahui ketentuan secara lengkap, masyarakat dapat membaca dan mengunduh Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1 Tahun 2024 melalui dokumen resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
📄 LIHAT / UNDUH DOKUMENSumber: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia

