RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN VERSTEK KEPADA TERGUGAT Nomor 335/Pdt.G/2025/PN Nga, A/N I PUTU AGUS EKA ARIANA
<p style="text-align:justify">Pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2026 saya I Ketut Suparta Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Negara atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 335/Pdt.G/2025/PN Nga;</p> <p style="text-align:justify">TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA:</p> <p style="text-align:justify"><strong>I PUTU AGUS EKA ARIANA</strong>, Alamat dahulu bertempat tinggal di Lingkungan Sawe Munduk Waru ,Kel/Desa Dauh waru, Kec. Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali Provinsi Bali. sekarang alamatnya tidak diketahui dengan jelas dan pasti selanjutnya disebut sebagai <strong> Tergugat </strong>;</p> <p style="text-align:justify">tentang putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 335/Pdt.G/2025/PN Nga tanggal 11 Mei 2026 antara:</p> <p style="text-align:justify"><strong>AINUN HIDAYAH</strong><strong>,</strong> Sebagai <strong>Penggugat;</strong></p> <p style="text-align:justify">Lawan</p> <p style="text-align:justify"><strong>I PUTU AGUS EKA ARIANA</strong>, Sebagai <strong>Tergugat;</strong></p> <p style="text-align:justify">yang amarnya berbunyi sebagai berikut:</p> <p style="text-align:justify">MENGADILI:</p> <ol> <li style="text-align:justify">Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;</li> <li style="text-align:justify">Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan <em>verstek</em>;</li> <li style="text-align:justify">Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan secara Agama Hindu pada tanggal 21 Juni 2023 dan telah dicatatkan pada tanggal 28 Mei 2025 sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5101-KW-28052025-0007 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana tanggal 2 Juni 2025 adalah sah;</li> <li style="text-align:justify">Menetapkan perkawinan tersebut di atas putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;</li> <li style="text-align:justify">Menetapkan hak asuh dari anak-anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat yang bernama Ni Kadek Vanya Chandini yang lahir di Kabupaten Bogor pada tanggal 4 Oktober 2023 dan Ni Komang Soraya Andini Putri yang lahir di Kabupaten Bogor pada tanggal 25 Maret 2025 berada pada Penggugat;</li> <li style="text-align:justify">Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Negara atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana untuk dicatat dan didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;</li> <li style="text-align:justify">Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaporkan perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap agar Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;</li> <li style="text-align:justify">Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.511.000,00 (satu juta lima ratus sebelas ribu rupiah);</li> <li style="text-align:justify">Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.</li> </ol> <p style="text-align:justify">Pemberitahuan ini saya jalankan melalui Papan Pengumuman dan Media Cetak atau koran dengan maksud ,agar relaas panggilan ini dapat diketahui oleh masyrakat umum dan kepada para pembaca/masyrakat yang kebetulan mengenal Tergugat,diharapkan bantuannya untuk menyampaikan kepada tergugat.;</p> <p style="text-align:justify">Demikian relaas Pemberitahuan dibuat dan ditandatangani oleh saya</p> <hr /> <p><strong>Lampiran :</strong></p> <p><img alt="" src="https://pn-negara.go.id/storage//public/images/pn_media_1-64a50556f05de.jpg" style="height:13px; width:13px" /> <a href="https://drive.google.com/file/d/1fJL3MZVWKfSAXXrYdRDNiAMZhynPDWd5/view?usp=sharing">RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN VERSTEK KEPADA TERGUGAT Nomor 335/Pdt.G/2025/PN Nga</a></p>
