Website Resmi dengan link .go.id
Website resmi Pengadilan Negeri Negara menggunakan domain .go.id
Website menggunakan HTTPS
Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (đź”’)
Jangan Memberikan Data Penting
Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.
Pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2026 saya I Ketut Suparta Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Negara atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 335/Pdt.G/2025/PN Nga;
TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA:
I PUTU AGUS EKA ARIANA, Alamat dahulu bertempat tinggal di Lingkungan Sawe Munduk Waru ,Kel/Desa Dauh waru, Kec. Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali Provinsi Bali. sekarang alamatnya tidak diketahui dengan jelas dan pasti selanjutnya disebut sebagai Tergugat ;
tentang putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 335/Pdt.G/2025/PN Nga tanggal 11 Mei 2026 antara:
AINUN HIDAYAH, Sebagai Penggugat;
Lawan
I PUTU AGUS EKA ARIANA, Sebagai Tergugat;
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
Pemberitahuan ini saya jalankan melalui Papan Pengumuman dan Media Cetak atau koran dengan maksud ,agar relaas panggilan ini dapat diketahui oleh masyrakat umum dan kepada para pembaca/masyrakat yang kebetulan mengenal Tergugat,diharapkan bantuannya untuk menyampaikan kepada tergugat.;
Demikian relaas Pemberitahuan dibuat dan ditandatangani oleh saya
Lampiran :
RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN VERSTEK KEPADA TERGUGAT Nomor 335/Pdt.G/2025/PN Nga