
Website Resmi dengan link .go.id
Website resmi Pengadilan Negeri Negara menggunakan domain .go.id
Website menggunakan HTTPS
Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (🔒)
Jangan Memberikan Data Penting
Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.
Pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2026 saya I Ketut Suparta Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Negara atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 335/Pdt.G/2025/PN Nga;
TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA:
I PUTU AGUS EKA ARIANA, Alamat dahulu bertempat tinggal di Lingkungan Sawe Munduk Waru ,Kel/Desa Dauh waru, Kec. Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali Provinsi Bali. sekarang alamatnya tidak diketahui dengan jelas dan pasti selanjutnya disebut sebagai Tergugat ;
tentang putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 335/Pdt.G/2025/PN Nga tanggal 11 Mei 2026 antara:
AINUN HIDAYAH, Sebagai Penggugat;
Lawan
I PUTU AGUS EKA ARIANA, Sebagai Tergugat;
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
Pemberitahuan ini saya jalankan melalui Papan Pengumuman dan Media Cetak atau koran dengan maksud ,agar relaas panggilan ini dapat diketahui oleh masyrakat umum dan kepada para pembaca/masyrakat yang kebetulan mengenal Tergugat,diharapkan bantuannya untuk menyampaikan kepada tergugat.;
Demikian relaas Pemberitahuan dibuat dan ditandatangani oleh saya
Lampiran :
RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN VERSTEK KEPADA TERGUGAT Nomor 335/Pdt.G/2025/PN Nga