Website resmi Pengadilan Negeri NegaraWebsite Resmi PN
|

Website Resmi dengan link .go.id

Website resmi Pengadilan Negeri Negara menggunakan domain .go.id

Website menggunakan HTTPS

Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (đź”’)

Jangan Memberikan Data Penting

Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.

Logo PN Negara

PN NEGARA

Mahkamah Agung RI

PENGADILAN NEGERI NEGARA

BerandaLayanan PublikPengumumanRELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN VERSTEK KEPADA TERGUGAT Nomor 335/Pdt.G/2025/PN Nga, A/N I PUTU AGUS EKA ARIANA

RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN VERSTEK KEPADA TERGUGAT Nomor 335/Pdt.G/2025/PN Nga, A/N I PUTU AGUS EKA ARIANA

Dipublikasikan
11 Mei 2026 pukul 07.00
Dilihat
0 kali

Pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2026  saya I Ketut Suparta Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Negara atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 335/Pdt.G/2025/PN Nga;

TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA:

I PUTU AGUS EKA ARIANA, Alamat dahulu bertempat tinggal di Lingkungan Sawe Munduk Waru ,Kel/Desa Dauh waru, Kec. Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali Provinsi  Bali. sekarang alamatnya tidak diketahui  dengan jelas dan pasti selanjutnya disebut sebagai  Tergugat ;

tentang putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 335/Pdt.G/2025/PN Nga tanggal 11 Mei 2026 antara:

AINUN HIDAYAH, Sebagai  Penggugat;

Lawan

I PUTU AGUS EKA ARIANA, Sebagai  Tergugat;

yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

MENGADILI:

  1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
  3. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan secara Agama Hindu pada tanggal 21 Juni 2023 dan telah dicatatkan pada tanggal 28 Mei 2025 sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5101-KW-28052025-0007 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana tanggal 2 Juni 2025 adalah sah;
  4. Menetapkan perkawinan tersebut di atas putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  5. Menetapkan hak asuh dari anak-anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat yang bernama Ni Kadek Vanya Chandini yang lahir di Kabupaten Bogor pada tanggal 4 Oktober 2023 dan Ni Komang Soraya Andini Putri yang lahir di Kabupaten Bogor pada tanggal 25 Maret 2025 berada pada Penggugat;
  6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Negara atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana untuk dicatat dan didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
  7. Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaporkan perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap agar Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.511.000,00 (satu juta lima ratus sebelas ribu rupiah);
  9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Pemberitahuan ini saya jalankan melalui Papan Pengumuman dan Media Cetak atau koran dengan maksud ,agar relaas panggilan ini dapat diketahui oleh masyrakat umum dan kepada para pembaca/masyrakat yang kebetulan mengenal Tergugat,diharapkan bantuannya untuk menyampaikan kepada tergugat.;

Demikian relaas Pemberitahuan dibuat dan ditandatangani oleh saya


Lampiran :

 RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN VERSTEK KEPADA TERGUGAT Nomor 335/Pdt.G/2025/PN Nga

Kembali ke Daftar Pengumuman

Jam Pelayanan

Jam Kerja Kantor Pengadilan

Sen–Kam

08.00 - 16.30 WIB

Istirahat 12.00 - 13.00 WIB

Jum'at

07.30 - 16.30 WIB

Istirahat 11.30 - 13.00 WIB

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Sen–Kam

08.30 - 16.00 WIB

Istirahat 12.00 - 13.00 WIB

Jum'at

08.00 - 16.00 WIB

Istirahat 11.30 - 13.00 WIB

Indeks Pelayanan Publik

Pengumuman Lainnya

PENGUMUMAN RELAAS PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN TINGKAT PERTAMA KEPADA TERGUGAT Nomor: 253/Pdt.G/2025/PN Nga, A/N Ferinia Adriani

18 Feb 20260
Baca Selengkapnya

RELAAS PANGGILAN KEPADA TERGUGAT Perkara Nomor 335/Pdt.G/2025/PN Nga, A/N I PUTU AGUS EKA ARIANA

26 Jan 20260
Baca Selengkapnya

RELAAS PANGGILAN KEPADA TERGUGAT Perkara Nomor 335/Pdt.G/2025/PN Nga, A/N I PUTU AGUS EKA ARIANA

18 Des 20250
Baca Selengkapnya
Lihat Semua Pengumuman
Logo PN Negara

MAHKAMAH AGUNG RI

PN NEGARA

Pengadilan Negeri Negara berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang transparan, profesional, dan berkeadilan untuk masyarakat.

Kontak Kami

  • Jalan Mayor Sugianyar No. 1 Negara, Bali, Indonesia
  • (0365) 41204
  • pn_negara@yahoo.co.id

Link Terkait

Mahkamah Agung Republik IndonesiaDitjen Badan Peradilan UmumPengadilan Tinggi DenpasarPemprov BaliPemkab JembranaKejaksaan Negeri JembranaPolres Jembrana

© 2026 Pengadilan Negeri Negara. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Kebijakan PrivasiSyarat & KetentuanPeta Situs