Pengumuman Jurnal Keuangan Eksekusi Nomor 06/Pdt.Eks/2018/PN Nga (DITUTUP)
<p style="text-align: center;"><img alt="" src="https://pn-negara.go.id/storage//public/images/pn_media_1-677b9ddd562b5.JPG" style="height:400px; width:400px" /></p>
<p>(Telah melewati 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pemberitahuan, namun Pemohon tidak menindaklanjuti permohonan Eksekusi tersebut).</p>
<p>Berdasarkan Penetapan KPN Negara Nomor 06/Pdt.Eks/2018/PN Nga Tanggal 6 Januari 2025.</p>
<p> </p>
<hr />
<p><strong>Lampiran:</strong></p>
<p><strong><img alt="" src="https://pn-negara.go.id/storage//public/images/pn_media_1-64a50556f05de.jpg" style="height:13px; width:13px" /> <a href="https://drive.google.com/file/d/1Os14FVHrafi879KpX6qbp7za7RPVyCwu/view?usp=sharing" target="_blank">Penetapan KPN Negara Nomor 06/Pdt.Eks/2018/PN Nga</a></strong></p>
<p>Berikut Kami sampaikan Daftar Informasi Publik yang ada di Pengadilan Negeri Negara yang berlaku mulai 6 Januari 2025.</p>
<hr />
<p><img alt="" src="https://pn-negara.go.id/storage//public/images/pn_media_1-64a50556f05de.jpg" style="height:13px; width:13px" /> <a href="https://drive.google.com/file/d/1wFx3zhwqLOzg6C4_3ViLDzsg77gqZqNg/view?usp=sharing" target="_blank">Daftar Informasi Publik 06 Januari 2025</a> </p>
<p style="text-align: center;"><img alt="" src="https://pn-negara.go.id/storage//public/images/pn_media_1-676a6ca18f10f.jpg" style="height:400px; width:400px" /></p>
<p>Sehubungan dengan adanya Libur Hari Natal dan cuti bersama, maka Pelayanan Pada Pengadilan Negeri Negara ditutup sementara pada tanggal 25-26 Desember 2024 & Dibuka kembali pada tanggal 27 Desemember 2024.</p>
<p>Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.</p>
<ol>
<li style="text-align:justify"><a href="https://drive.google.com/file/d/1oJl5v5B4jZU0kLipKWhbGVGNanbuyDD5/view?usp=sharing" target="_blank">Sosialisasi PERMA No 6 Tahun 2022 Tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara elektronik</a></li>
<li style="text-align:justify"><a href="https://drive.google.com/file/d/1WIAkh0qCQyacFuhSDSdCt4gC__0ePO96/view?usp=sharing" target="_blank">Sosialisasi PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan SK KMA 363/SK/KMA/XII/2022</a></li>
<li style="text-align:justify"><a href="https://drive.google.com/file/d/10HA6soWE0DMDkCF_cjlGDe4wjs-b6BB7/view?usp=sharing" target="_blank">Sosialisasi PERMA Nomor 8 Tahun 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022</a></li>
<li style="text-align:justify"><a href="https://drive.google.com/file/d/17WHkPRwtcz2lGeTwTXN3Lh5ZO63CAGBG/view?usp=sharing" target="_blank">Sosialisasi SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN</a></li>
<li style="text-align:justify"><a href="https://drive.google.com/file/d/1_gwumfiFoJPcsg_VTd56pO8SdpyWDM8e/view?usp=sharing" target="_blank">Sosialisasi SE Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020, SE Dirjen Badilum Nomor 1 tahun 2022, PERMA Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan</a></li>
<li style="text-align:justify"><a href="https://drive.google.com/file/d/1r6BHIOAB7WYWCC164UyDft-fx0bbOnPM/view?usp=sharing" target="_blank">Sosialisasi Layanan Difabel di Pengadilan</a></li>
<li style="text-align:justify"><a href="https://drive.google.com/file/d/1ggyPZGljuOpmS-GHBl8w2rnBGAe94v1M/view?usp=sharing" target="_blank">Sosialisasi UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU NOMOR 1 TAHUN 2024)</a></li>
</ol>
PENGINPUTAN DATA EKSEKUSI DAN PENOMORAN PERKARA EKSEKUSI
<p style="text-align: justify;">1. Setiap data eksekusi yang tidak dapat/ belum dapat dilaksanakan wajib dimasukan kedalam aplikasi SIPP dengan cara sebagai berikut:</p>
<ul>
<li style="text-align: justify;">a. Klik edit pada detail perkara eksekusi;</li>
<li style="text-align: justify;">b. Dipilih alasan eksekusi tidak dapat dilaksanakan, antara lain: - Tidak ada tindak lanjut dari Pemohon Eksekusi ; - Belum membayar biaya eksekusi; - Kemanan; - Perlawanan dari Termohon Eksekusi/Pihak Ketiga - Ditangguhkan karena ada Upaya Hukum; - Objek eksekusi tidak jelas/bermasalah; - Lain-lain.</li>
<li style="text-align: justify;">c. Jika pada poin b, dipilih keterangan lain-lain, maka harus diberi penjelasan singkat pada kolom keterangan lain, antara lain: - Pemanggilan kembali baik Pemohon maupun Termohon; atau - Proses menyurati kembali Pemohon yang tidak menindaklanjuti proses eksekusi; atau - Penetapan/ Pelaksanaan Konstatering; atau - Proses Appraisal; atau Aanmaning ke 2 (dua), 3 (tiga), dst; atau - Delegasi;</li>
<li style="text-align: justify;">d. Pengisian penjelasan singkat pada poin c, agar disertai keterangan tanggal surat.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">2. Untuk penomoran pada permohonan eksekusi dilakukan dengan format sebagai berikut:</p>
<ul>
<li style="text-align: justify;">a. Atas Putusan Penomoran permohonan eksekusi di-juncto-kan dengan nomor perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap; - Contoh format penomoran; Nomor/Pdt.Eks/Tahun_Pendaftaran/PN Jo Nomor_PN (Putusan BHT)</li>
<li style="text-align: justify;">b. Hak Tanggungan - Hak Tanggungan Contoh format penomoran; Nomor/Pdt.Eks.HT/Tahun_Pendaftaran/PN … - Hipotek Contoh format penomoran; Nomor/Pdt.Eks.HT/Tahun_Pendaftaran/PN … - Fidusia Contoh format penomoran; Nomor/Pdt.Eks.Fds/Tahun_Pendaftaran/PN … - Lelang Contoh format penomoran; Nomor/Pdt.Eks.RL/Tahun_Pendaftaran/PN … - Arbitrase Contoh format penomoran; Nomor/Pdt.Eks.Rrb/Tahun_Pendaftaran/PN …</li>
<li style="text-align: justify;">c. Hubungan Industrial Contoh format penomoran; Nomor/Pdt.Eks.PHI/Tahun_Pendaftaran/PN … Jo Nomor_PN Perjanjian Bersama Contoh format penomoran; Nomor/Pdt.Eks.PB/Tahun_Pendaftaran/PN …</li>
<li style="text-align: justify;">d. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Permohonan eksekusi yang diregister pada Pengadilan Negeri berdasarkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang tidak mengajukan keberatan. Contoh format penomoran; Nomor/Pdt.Eks.BPSK/Tahun_Pendaftaran/PN … Jo Nomor_BPSK</li>
<li style="text-align: justify;">e. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Permohonan eksekusi yang diregister pada Pengadilan Negeri berdasarkan putusan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Contoh format penomoran; Nomor/Pdt.Eks.KPPU/Tahun_Pendaftaran/PN … Jo Nomor_Komisi f. Komisi Informasi Publik (KIP). Permohonan eksekusi yang diregister pada Pengadilan Negeri berdasarkan putusan dari Komisi Informasi Publik (KIP). Contoh format penomoran; Nomor/Pdt.Eks.KIP/Tahun_Pendaftaran/PN … Jo Nomor_Komisi</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">3. Penomoran pada penetapan harus sama dengan penomoran pada register, hal ini berlaku juga pada semua jenis aktifitas yang menggunakan nomor (Jurnal Keuangan Eksekusi, Pendaftaran, Penetapan dan Berita Acara);</p>
<p style="text-align: justify;">4. Penomoran untuk permohonan eksekusi yang sebelumnya sudah ditutup hanya dapat didaftarkan kembali setelah jurnal keuangan eksekusi yang lama sudah bernilai Rp. 0. (nol Rupiah) dan selanjutnya didaftarkan dengan nomor baru yang di-junctokan dengan nomor permohonan eksekusi yang lama. Contoh: Nomor permohonan eksekusi lama 20/Pdt.Eks/2022/PN Smg jo 362/Pdt.G/2012/PN.SMG. Nomor permohonan baru menjadi 54/Pdt.Eks/2024/PN Smg jo 20/Pdt.Eks/2022/PN Smg jo 362/Pdt.G/2012/PN.SMG;</p>
<p style="text-align: justify;">5. Jika terdapat permintaan delegasi eksekusi, Pengadilan Negeri termohon hanya mengisi kedalam register delegasi pada aplikasi SIPP dan tidak perlu mengisi kedalam register eksekusi pada aplikasi SIPP yang merupakan tanggung jawab Pengadilan Negeri pemohon delegasi;</p>
<p style="text-align: justify;">6. Setiap pergantian Ketua Pengadilan Tinggi maupun Ketua Pengadilan Negeri, dalam Berita Acara Serah Terima Jabatan wajib dituangkan hal-hal sebagai berikut:</p>
<ul>
<li style="text-align: justify;">a. Dalam Berita Acara Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan Tinggi wajib dituangkan jumlah tunggakan penyelesaian permohonan eksekusi di seluruh Pengadilan negeri dalam wilayah hukumnya.</li>
<li style="text-align: justify;">b. Dalam Berita Acara Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan Negeri wajib dituangkan jumlah tunggakan dan nomor permohonan eksekusi yang belum diselesaikan pada Pengadilan Negeri yang bersangkutan.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<hr />
<p><img alt="" src="https://pn-negara.go.id/storage//public/images/pn_media_1-64a50556f05de.jpg" style="height:13px; width:13px" /> <a href="https://drive.google.com/file/d/1oUDSBbRkLHYVWa9aP0Fs5e2yFdG8zFJb/view?usp=sharing" target="_blank">SURAT PENGINPUTAN DATA EKSEKUSI DAN PENOMORAN PERKARA EKSEKUSI</a></p>
<p style="text-align:center"><img alt="" src="https://pn-negara.go.id/storage//public/images/pn_media_1-66fe57801337a.jpg" style="height:334px; width:400px" /></p>
<p style="text-align:justify">Sehubungan dengan adanya Libur Hari Raya KUNINGAN di wilayah provinsi bali, maka seluruh Pelayanan pada Pengadilan Negeri Negara</p>
<p style="text-align:justify">ditutup sementara PADA tanggal 04 OKTOBER 2024 dan dibuka kembali pada tanggal 07 OKTOBER 2024 Pukul 08.00 WITA</p>
<p style="text-align:justify">* Berdasarkan surat edaran gubernur bali nomor 7 Tahun 2023 tentang hari libur nasional, cuti bersama dan dispensasi hari raya suci hindu di bali tahun 2024.</p>
<p style="text-align:justify"> </p>