Website Resmi PN
Logo Wilayah Bebas Korupsi

Website Resmi dengan link .go.id

Website resmi Pengadilan Negeri Negara menggunakan domain .go.id

Website menggunakan HTTPS

Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (🔒)

Jangan Memberikan Data Penting

Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.

Logo PN Negara

PN NEGARA

Berita

Info Shanti Episode 16 - Pembaharuan Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik melalui UU No 1 Tahun 2024

Penulis
Administrator
Dipublikasikan
29 November 2024 pukul 01.00
Dibaca
71 kali
Info Shanti Episode 16 - Pembaharuan Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik melalui UU No 1 Tahun 2024

Jum’at, 29 November 2024, Pengadilan Negeri Negara kembali hadir dalam acara Talk Show bersama Radio Ananta Praja Swara 99.9 FM “Radionya Masyarakat Jembrana”.

Program Talk Show dengan mengusung nama “INFO SHANTI” infonya Pengadilan Negeri Negara tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi publik secara optimal di lingkungan wilayah hukum Pengadilan Negeri Negara.

Pada acara Talk Show Episode 16 (Enam Belas) Info Shanti hadir dengan menyosialisasikan tentang Pembaharuan Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik melalui UU No 1 Tahun 2024, dengan Narsumber:
1. Bapak Aziz Junaedi, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Negara)
2. Bapak I Gede Suparsadha, S.H. (Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Negara)

Pada sosialisasi tersebut dijelaskan tentang Pengertian Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat dilihat pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, kemudian perubahan kedua sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
- Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic maill, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah
yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Pada Closing Statement Narasumber mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial maupun sarana elektronik lainnya. Kalau tidak hati-hati bisa saja bapak-ibu pendengar terjerat tindak pidana yang berkaitan dengan ITE baik terkait pencemaran nama baik, fitnah, berita bohong, ujaran kebencian dan yang lainnya.
 

 

 


Lampiran:

 Info Shanti Episode 16 - Pembaharuan Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik melalui UU No 1 Tahun 2024