Website Resmi PN
Logo Wilayah Bebas Korupsi

Website Resmi dengan link .go.id

Website resmi Pengadilan Negeri Negara menggunakan domain .go.id

Website menggunakan HTTPS

Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (🔒)

Jangan Memberikan Data Penting

Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.

Logo PN Negara

PN NEGARA

Berita

Info Shanti Episode 34 - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

Penulis
Admin
Dipublikasikan
31 Agustus 2026 pukul 15.30
Dibaca
362 kali
Info Shanti Episode 34 - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

Senin, 31 Agustus 2026 — Pengadilan Negeri Negara terus berkomitmen meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan peradilan berbasis elektronik melalui kegiatan sosialisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam program INFO SHANTI Episode 34 bersama Radio Ananta Praja Swara 99.9 FM.

Kegiatan yang dipandu oleh Mira selaku host Radio Ananta Praja Swara 99.9 FM tersebut menghadirkan dua narasumber dari Pengadilan Negeri Negara, yaitu Justice Yosie Anastasia Simanjuntak, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Negara, dan I Gusti Agung Gede Swandana, S.T., M.Si., Sekretaris Pengadilan Negeri Negara.

Sosialisasi yang dilaksanakan pada 31 Agustus 2026 ini merupakan penyegaran informasi yang dilakukan secara berkala agar masyarakat semakin mengenal berbagai aplikasi dan kanal layanan elektronik yang tersedia di Pengadilan Negeri Negara.

Penerapan SPBE di Pengadilan Negeri Negara

Dalam dialog tersebut, I Gusti Agung Gede Swandana, S.T., M.Si. menjelaskan bahwa penerapan SPBE di Pengadilan Negeri Negara dilaksanakan secara bertahap dan diarahkan untuk mewujudkan tata kelola peradilan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Penerapan SPBE dilakukan melalui beberapa aspek, antara lain tata kelola dan kebijakan, digitalisasi proses bisnis, integrasi dan pemanfaatan data, pelayanan publik berbasis elektronik, keamanan informasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Negeri Negara juga memanfaatkan berbagai sistem dan aplikasi resmi Mahkamah Agung, seperti SIPP, e-Court, e-Litigation, e-Berpadu, serta aplikasi pendukung lainnya sesuai dengan kewenangan.

Mengenalkan Berbagai Aplikasi Layanan kepada Masyarakat

Sementara itu, Justice Yosie Anastasia Simanjuntak, S.H. turut menjelaskan berbagai aplikasi layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat, antara lain e-Court, e-Berpadu, e-Raterang, SIWAS, SI SUPER, MIS, dan EIS.

Berbagai aplikasi tersebut dapat diakses melalui browser menggunakan komputer maupun smartphone, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan dan informasi secara lebih mudah, kapan saja dan di mana saja.

Pemanfaatan layanan berbasis elektronik tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi perkara, jadwal persidangan, layanan administrasi, serta informasi publik melalui kanal elektronik yang tersedia.

SPBE Memberikan Dampak Nyata bagi Masyarakat

Dalam dialog tersebut juga disampaikan bahwa penerapan SPBE tidak berhenti pada penggunaan aplikasi semata. Pengadilan Negeri Negara menggunakan prinsip BMW — Biaya, Mutu, dan Waktu sebagai outcome yang ingin dicapai melalui pemanfaatan teknologi.

Artinya, setiap digitalisasi dan inovasi yang dilakukan diharapkan mampu memberikan dampak nyata, yaitu menciptakan efisiensi biaya, meningkatkan mutu pelayanan agar lebih akurat, transparan dan mudah dipantau, serta mempercepat proses pelayanan dan mengurangi birokrasi yang tidak diperlukan.

Pengaduan Masyarakat Tetap Terbuka

Selain memberikan kemudahan melalui layanan digital, Pengadilan Negeri Negara juga terus membuka akses bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. Masyarakat dapat memanfaatkan Meja dan Petugas Pengaduan di Pengadilan Negeri Negara, aplikasi MAS GUNALA, aplikasi SIWAS, kotak pengaduan, email, website, serta layanan PTSP On Call di nomor 0896-7751-3173.

Closing Statement

Menutup dialog, Justice Yosie Anastasia Simanjuntak, S.H. menyampaikan pesan bahwa penerapan SPBE di Pengadilan Negeri Negara pada hakikatnya bukan hanya mengenai penggunaan teknologi atau digitalisasi dokumen, tetapi merupakan bagian dari upaya melakukan transformasi proses bisnis pelayanan peradilan.

“SPBE bukan sekadar digitalisasi dokumen, tetapi digitalisasi dan integrasi proses bisnis untuk menghasilkan keputusan dan pelayanan yang lebih cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.”

Melalui sosialisasi ini, Pengadilan Negeri Negara berharap masyarakat semakin memahami dan memanfaatkan layanan peradilan berbasis elektronik yang tersedia. Pengadilan Negeri Negara berkomitmen untuk terus melakukan peningkatan dan evaluasi terhadap layanan, sehingga pemanfaatan teknologi dapat benar-benar memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan.

📚 Materi Info SHANTI Episode 34

📂 Akses Materi

Galeri Foto