Berita
Kesepakatan Perdamaian (Restorative Justice) berupa Pemaafan Korban Kepada Terdakwa perkara nomor 81/Pid.B/2026/Pn Nga
Pengadilan Negeri Negara melaksanakan proses persidangan perkara pidana Nomor 81/Pid.B/2026/PN Nga dengan mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada keadilan restoratif (Restorative Justice).
Dalam proses persidangan, terdakwa dan korban telah saling memaafkan di hadapan persidangan. Sikap tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif, dengan mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta penyelesaian yang berlandaskan pada nilai keadilan dan kemanfaatan.
Kesepakatan perdamaian yang telah dicapai kemudian dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian (RJ). Proses tersebut menunjukkan adanya itikad baik dari para pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan memberikan ruang bagi pemulihan bagi pihak-pihak yang terlibat.
Melalui penerapan pendekatan Restorative Justice, Pengadilan Negeri Negara terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang humanis, profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat.
Pengadilan Negeri Negara — Melayani dengan SHANTI!
Dalam proses persidangan, terdakwa dan korban telah saling memaafkan di hadapan persidangan. Sikap tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif, dengan mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta penyelesaian yang berlandaskan pada nilai keadilan dan kemanfaatan.
Kesepakatan perdamaian yang telah dicapai kemudian dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian (RJ). Proses tersebut menunjukkan adanya itikad baik dari para pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan memberikan ruang bagi pemulihan bagi pihak-pihak yang terlibat.
Melalui penerapan pendekatan Restorative Justice, Pengadilan Negeri Negara terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang humanis, profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat.
Pengadilan Negeri Negara — Melayani dengan SHANTI!

