Website Resmi dengan link .go.id
Website resmi Pengadilan Negeri Negara menggunakan domain .go.id
Website menggunakan HTTPS
Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (đź”’)
Jangan Memberikan Data Penting
Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.
Negara, 18 Juli 2025 – Pengadilan Negeri Negara kembali hadir dalam program talkshow Info Shanti bersama Swara Praja, radionya masyarakat Jembrana. Episode ke-24 ini terasa spesial karena bertepatan dengan dua tahun mengudara program Info Shanti, yang secara konsisten menjadi ruang edukatif bagi masyarakat Jembrana.
Mengangkat tema “Sosialisasi Berkala SK KMA No. 2-144/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan”, talkshow ini disiarkan secara langsung pada Jumat, 18 Juli 2025 pukul 09.00 hingga 10.00 WITA.
Acara dipandu oleh host Ita, penyiar Swara Praja, yang memandu diskusi secara interaktif bersama dua narasumber dari Pengadilan Negeri Negara:
Dalam talkshow tersebut dijelaskan bahwa SK KMA No. 2-144/2022 merupakan implementasi dari prinsip keterbukaan informasi publik, yang selaras dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuannya adalah menciptakan pengadilan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Topik yang dibahas meliputi:
Pengadilan Negeri Negara juga menyampaikan bahwa informasi publik dapat diakses melalui berbagai kanal seperti brosur, banner, layar digital, audio, meja informasi, media sosial, WhatsApp Bot AVI, aplikasi e-PPID, serta layanan langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Jembrana.
Tak hanya itu, narasumber juga menyampaikan prosedur keberatan apabila permohonan informasi ditolak atau tidak ditanggapi sebagaimana mestinya. Pemohon dapat mengajukan keberatan tertulis kepada Atasan PPID, dan bila masih belum puas, sengketa informasi dapat diajukan ke Komisi Informasi.
Pengadilan Negeri Negara senantiasa transparan dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pelayanan informasi publik.
Terhadap pelayanan yang tidak sesuai, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui meja pengaduan di kantor Pengadilan Negeri Negara, telepon/faks, media sosial, kotak saran, atau melalui aplikasi Respati yang dapat diakses melalui browser Google/Chrome.
Lampiran