Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara Laksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Nomor 162/Pdt.G/2026/PN Nga
Jumat, 18 September 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata Nomor 162/Pdt.G/2026/PN Nga.
Kegiatan Pemeriksaan Setempat turut dihadiri oleh pihak kelurahan, Babinsa, serta Kasi Trantib. Kehadiran unsur kewilayahan tersebut turut mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan di lokasi objek perkara.
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai kondisi objek sengketa, termasuk letak, batas-batas, serta keadaan objek yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat berjalan dengan lancar dan aman. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara guna mendukung pemeriksaan yang objektif serta memberikan gambaran yang lebih jelas kepada Majelis Hakim mengenai objek yang menjadi sengketa.
Melalui pelaksanaan Pemeriksaan Setempat, Pengadilan Negeri Negara terus berkomitmen untuk mewujudkan proses peradilan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

