Website Resmi PN
Logo Wilayah Bebas Korupsi

Website Resmi dengan link .go.id

Website resmi Pengadilan Negeri Negara menggunakan domain .go.id

Website menggunakan HTTPS

Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (🔒)

Jangan Memberikan Data Penting

Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.

Logo PN Negara

PN NEGARA

Berita

Info Shanti Episode 32 - Standar Pelayanan, Maklumat Layanan dan Surat Tercatat

Penulis
Admin
Dipublikasikan
13 Juni 2026 pukul 07.43
Dibaca
553 kali
Info Shanti Episode 32 - Standar Pelayanan, Maklumat Layanan dan Surat Tercatat

Jumat, 12 Juni 2026, Pengadilan Negeri Negara kembali menghadirkan program INFO SHANTI (Infonya Pengadilan Negeri Negara) yang disiarkan bekerja sama dengan Radio Anata Swara Praja 99.9 FM "Radionya Masyarakat Jembrana". Pada Episode 32 kali ini, acara dipandu oleh host Mira dan menghadirkan narasumber I Komang Andi Mega Putra Widnyana, S.H. serta Frendy Trisno Barus, S.Kom. dengan mengangkat tema "Standar Pelayanan, Maklumat Layanan, dan Surat Tercatat."

Dalam dialog tersebut disampaikan bahwa Standar Pelayanan Pengadilan Negeri Negara telah ditetapkan melalui Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Negara Nomor 64/KPN.W24-U4/SK.OT1.6/IV/2026 tentang Pengesahan dan Pemberlakuan Standar Pelayanan Peradilan. Standar pelayanan tersebut menjadi pedoman dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat dengan memperhatikan kepastian prosedur, persyaratan, jangka waktu penyelesaian, biaya layanan, produk layanan, hingga mekanisme penyampaian pengaduan dan saran.

Narasumber menjelaskan bahwa penerapan standar pelayanan bertujuan untuk mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Dengan adanya standar pelayanan, masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya dalam memperoleh layanan di Pengadilan Negeri Negara.

Selain itu, disampaikan pula mengenai Maklumat Layanan sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Negara dalam memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan. Melalui maklumat tersebut, seluruh aparatur Pengadilan Negeri Negara berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, menerima kritik dan saran dari masyarakat, serta siap melakukan perbaikan secara berkelanjutan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pada kesempatan tersebut juga dibahas mengenai kebijakan penggunaan Surat Tercatat melalui PT Pos Indonesia sebagai sarana penyampaian relaas panggilan dan pemberitahuan kepada para pihak dalam perkara perdata. Penggunaan surat tercatat merupakan salah satu bentuk modernisasi pelayanan peradilan yang bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan kepastian hukum dalam proses administrasi perkara.

Melalui program INFO SHANTI, Pengadilan Negeri Negara terus berupaya memberikan edukasi hukum kepada masyarakat Kabupaten Jembrana sekaligus memperkenalkan berbagai inovasi layanan yang dimiliki. Diharapkan masyarakat semakin memahami prosedur pelayanan peradilan dan dapat memanfaatkan seluruh layanan Pengadilan Negeri Negara secara optimal.

#PNNegara #InfoShanti #RadioAnataSwaraPraja #StandarPelayanan #MaklumatLayanan #SuratTercatat #PelayananPrima #PeradilanModern #ZonaIntegritas #MelayaniDenganShanti

Galeri Foto