Website Resmi PN
Logo Wilayah Bebas Korupsi

Website Resmi dengan link .go.id

Website resmi Pengadilan Negeri Negara menggunakan domain .go.id

Website menggunakan HTTPS

Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (🔒)

Jangan Memberikan Data Penting

Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.

Logo PN Negara

PN NEGARA

Berita

Info Shanti Episode 33 - Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Mediasi, GS serta SE Drijen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 dan SE Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2022

Penulis
Admin
Dipublikasikan
31 Juli 2026 pukul 14.02
Dibaca
576 kali
Info Shanti Episode 33 - Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Mediasi, GS serta SE Drijen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 dan SE Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2022

Negara, 31 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Negara kembali menyapa masyarakat melalui program Halo Info SHANTI Episode 33 yang disiarkan secara langsung bersama Radio Ananta Praja Swara 99,9 FM, radionya masyarakat Jembrana, pada Jumat, 31 Juli 2026. Siaran yang dipandu oleh Host Ita ini merupakan salah satu media informasi dan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai berbagai layanan yang tersedia di Pengadilan Negeri Negara.

Hadir sebagai narasumber dalam siaran tersebut Ketua Pengadilan Negeri Negara, Ibu Ni Gusti Made Utami, S.H., M.H., didampingi oleh Hakim Pengadilan Negeri Negara, Ibu Luh Putu Sela Septika, S.H., M.H., serta Panitera Muda Perdata, Bapak I Wayan Pande Iwan Indrawan, S.H., M.H..

Pada kesempatan tersebut, para narasumber menegaskan kembali pentingnya penerapan Standar Pelayanan dan Maklumat Layanan Pengadilan Negeri Negara sebagai komitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Standar Pelayanan menjadi pedoman bagi seluruh aparatur Pengadilan Negeri Negara dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, sedangkan Maklumat Layanan merupakan pernyataan kesanggupan untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta kesiapan menerima sanksi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan. Melalui kebijakan tersebut, Mahkamah Agung RI berupaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat sehingga akses terhadap keadilan dapat semakin mudah dijangkau, khususnya bagi masyarakat yang berada jauh dari gedung pengadilan.

Para narasumber juga menyampaikan kembali Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo). Melalui surat edaran tersebut, masyarakat diberikan pemahaman bahwa negara menyediakan layanan pembebasan biaya perkara bagi pencari keadilan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh akses terhadap keadilan.

Materi berikutnya membahas mengenai Gugatan Sederhana, yaitu tata cara pemeriksaan perkara perdata dengan nilai gugatan tertentu yang diselesaikan melalui prosedur yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Selain itu, dijelaskan pula mengenai mediasi sebagai proses penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan bantuan seorang mediator yang netral, sehingga diharapkan mampu menghasilkan penyelesaian yang lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat bagi para pihak yang bersengketa.

Melalui Halo Info SHANTI Episode 33, Pengadilan Negeri Negara terus berkomitmen meningkatkan keterbukaan informasi publik serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui media massa. Diharapkan informasi yang disampaikan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai layanan peradilan, memperluas akses terhadap keadilan, serta mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan para pencari keadilan.