Berita
Keberhasilan Pertama Restorative Justice di Pengadilan Negeri Negara pada Perkara Nomor 51/Pid.B/2026/PN Nga
Setelah hampir tujuh bulan sejak pemberlakuan KUHAP yang baru, Pengadilan Negeri Negara berhasil mencatatkan keberhasilan pertama penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Selasa, 7 Juli 2026, bertempat di Ruang Sidang Cakra, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ni Gusti Made Utami, S.H., M.H., dengan anggota Firstina Antin Syahrini, S.H., dan Anwar Rony Fauzi, S.H., berhasil memfasilitasi tercapainya kesepakatan damai antara korban dan terdakwa dalam Perkara Nomor 51/Pid.B/2026/PN Nga.
Keberhasilan ini menjadi tonggak awal implementasi Restorative Justice di PN Negara, sekaligus menunjukkan komitmen PN Negara dalam menghadirkan peradilan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan, pemulihan, dan keadilan yang berimbang bagi seluruh pihak.
Keberhasilan ini menjadi tonggak awal implementasi Restorative Justice di PN Negara, sekaligus menunjukkan komitmen PN Negara dalam menghadirkan peradilan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan, pemulihan, dan keadilan yang berimbang bagi seluruh pihak.

