PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP
Pada hari Selasa, 18 Juli 2023, Hakim Pengadilan Negeri Negara, Bapak Gde Putu Oka Yoga Bharata, S.H., M.Kn mewakili Ketua Pengadilan Negeri Negara menghadiri undangan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Terhadap Barang Bukti yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (in kracht van gewijsde). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana.

