Website Resmi PN
|

Website Resmi dengan link .go.id

Website resmi Pengadilan Negeri Negara menggunakan domain .go.id

Website menggunakan HTTPS

Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (đź”’)

Jangan Memberikan Data Penting

Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.

Logo PN Negara

PN NEGARA

Perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2025/PN Nga Selesai, Hakim Kuatkan Melalui Putusan Akta Perdamaian

Penulis
Administrator
Dipublikasikan
27 Agustus 2025 pukul 00.00
Dibaca
5 kali
Perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2025/PN Nga Selesai, Hakim Kuatkan Melalui Putusan Akta Perdamaian

Rabu, 27 Agustus 2025, Perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2025/PN Nga, dengan Hakim Tunggal Anwar Rony Fauzi, S.H., telah berakhir dengan Akta Perdamaian.
Sidang perkara tersebut dihadiri oleh Penggugat serta Tergugat I dan II, dimana para pihak sepakat menyelesaikan sengketa melalui jalur perdamaian di hadapan hakim.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Akta Perdamaian yang kemudian dikuatkan dengan putusan pengadilan.
Dengan adanya akta perdamaian tersebut, perkara ini dinyatakan selesai dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga tidak dapat diajukan upaya hukum lebih lanjut.