Website Resmi dengan link .go.id
Website resmi Pengadilan Negeri Negara menggunakan domain .go.id
Website menggunakan HTTPS
Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (đź”’)
Jangan Memberikan Data Penting
Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.
Sosialisasi Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
LATAR BELAKANG
Indonesia sebagai negara hukum, menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia, sehingga negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang Yang tidak mampu sebagai perwujudan akses terhadap keadilan;
Jenis Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, meliputi:
LAYANAN PRODEO
Pembebasan Biaya Perkara yang ditujukan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dalam perkara perdata baik di tingkat pertama, banding, kasasi, peninjauan kembali, dengan syarat sebagai berikut:
SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN
Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling/Sidang di Tempat Sidang Tetap.
POSBAKUM DI PENGADILAN
Layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum.
Lampiran :
Materi Sosialisasi Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu