Website Resmi PN
|

Website Resmi dengan link .go.id

Website resmi Pengadilan Negeri Negara menggunakan domain .go.id

Website menggunakan HTTPS

Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (đź”’)

Jangan Memberikan Data Penting

Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.

Logo PN Negara

PN NEGARA

Sosialisasi Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Penulis
Administrator
Dipublikasikan
30 Juni 2025 pukul 00.00
Dibaca
5 kali
Sosialisasi Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Indonesia sebagai negara hukum, menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia, sehingga negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang Yang tidak mampu sebagai perwujudan akses terhadap keadilan;

Jenis Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, meliputi:

  • Layanan Pembebasan Biaya Perkara (PRODEO),
  • Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan
  • Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara

Lampiran

 Sosialisasi Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan