Sosialisasi Pelayanan Perkara Prodeo
Prodeo Merupakan Bentuk Layanan Berupa Pembebasan Biaya Perkara Yang Ditujukan Kepada Masyarakat Yang Tidak Mampu Secara Ekonomi Dalam Perkara Perdata Di Lingkup Peradilan Umum, Peradilan Agama Dan Tata Usaha Negara Pada Tingkat Pertama Maupun Pada Tingkat Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali Di Mahkamah Agung RI, Maupun Pelaksanaan Putusan (Eksekusi);
Lampiran

