Website Resmi PN
Logo Wilayah Bebas Korupsi

Website Resmi dengan link .go.id

Website resmi Pengadilan Negeri Negara menggunakan domain .go.id

Website menggunakan HTTPS

Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (🔒)

Jangan Memberikan Data Penting

Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.

Logo PN Negara

PN NEGARA

Berita

SOSIALISASI PERMA 1 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Penulis
Administrator
Dipublikasikan
12 Juni 2024 pukul 01.00
Dibaca
75 kali
SOSIALISASI PERMA 1 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.


ASAS

  • Pemulihan keadaan;
  • Penguatan hak, kebutuhan, kepentingan Korban;
  • Tanggung jawab Terdakwa;
  • Pidana sebagai upaya terakhir;
  • Konsensualitas;
  • Transparansi dan akuntabilitas.

RUANG LINGKUP

Harus diterapkan oleh seluruh Pengadilan, berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku.


TUJUAN

  • Memulihkan Korban;
  • Memulihkan hubungan Terdakwa, Korban,  dan/atau masyarakat;
  • Menganjurkan pertanggungjawaban Terdakwa;
  • Menghindarkan setiap orang, khususnya Anak, dari perampasan kemerdekaan.

Keadilan Restoratif tidak bertujuan untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana.


MENGADILI BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

JENIS PERKARA:

  • Tindak pidana ringan/kerugian dibawah Rp2.500.000,00/ tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat;
  • Delik aduan;
  • Ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara;
  • Pelaku Anak yang diversinya tidak berhasil;
  • Tindak pidana lalu lintas berupa kejahatan.

MENGADILI BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Hakim tidak berwenang menerapkan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal:

  • Korban/Terdakwa menolak melakukan perdamaian;
  • Terdapat Relasi Kuasa;
  • Terdakwa mengulangi tindak pidana sejenis dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.

MEKANISME MENGADILI BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

  • Hakim menanyakan kehadiran korban kepada Penuntut Umum;
  • Hakim menanyakan kronologis, kerugian yang timbul, perdamaian sebelum persidangan, dan pelaksanaannya;
  • Apabila korban tidak hadir persidangan ditunda selama 7 (tujuh) hari;
  • Hakim berwenang memeriksa perdamaian yang terjadi sebelum persidangan;
  • Apabila sudah dilaksanakan menjadi pertimbangan dalam Putusan;
  • Apabila belum dilaksanakan, Hakim menanyakan alasannya;
  • Terdakwa tidak sanggup melaksanakan, Hakim menanyakan kesediaan korban membuat kesepakatan baru;
  • Belum pernah melakukan perdamaian, Hakim menganjurkan untuk menempuh perdamaian;
  • Kesepakatan tanpa adanya kesesatan/paksaan/penipuan dari salah satu pihak;
  • Perkara delik aduan, korban menarik pengaduan dalam tenggang waktu yang ditentukan UU;
  • Kesepakatan dianggap terlaksana saat perjanjian dittd di depan Hakim, sehingga penuntutan gugur/tidak dapat diterima;
  • Hakim berwenang memerintahkan PU memanggil pihak lain yang terkait;
  • Pelaksanan Keadilan Restoratif dilakukan paling lama sebelum tuntutan;
  • Dengan tetap memperhatikan masa penahanan Terdakwa dan jangka waktu penyelesaian perkara;
  • Korban meninggal dunia, kepentinggan diwakili ahli waris;
  • Terdakwa/korban penyandang disabilitas, dapat didampingi oleh keluarga/pendamping disabilitas;

KESEPAKATAN PERDAMAIAN

BERUPA:

  • Mengganti Kerugian;
  • Melaksanakan Suatu Perbuatan;
  • Tidak Melaksanakan Suatu Perbuatan;

DILARANG MEMUAT KETENTUAN:

  • Bertentangan Hukum/Ketertiban Umum/ Kesusilaan;
  • Melanggar HAM;
  • Merugikan Pihak Ketiga;
  • Tidak Dapat Dilaksanakan;

PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT/PENGAWASAN

Kesepakatan perdamaian dan/ kesediaan Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian dan/ kebutuhan Korban sebagai akibat tindak pidana menjadi alasan yang meringankan hukuman dan/ menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana bersyarat/pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat Umum dalam Penjatuhan Pidana:

  • Tindak pidana yang dilakukan dapat diberikan pidana bersyarat/ pengawasan;
  • Terdakwa layak dengan pidana bersyarat/pengawasan;
  • Sudah mencapai kesepakatan dan dilaksanakan;
  • Dijatuhkan untuk paling lama 3 tahun;

Lampiran:

 SOSIALISASI PERMA 1 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF