Website Resmi PN
Logo Wilayah Bebas Korupsi

Website Resmi dengan link .go.id

Website resmi Pengadilan Negeri Negara menggunakan domain .go.id

Website menggunakan HTTPS

Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (🔒)

Jangan Memberikan Data Penting

Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.

Logo PN Negara

PN NEGARA

Berita

SOSIALISASI SK KMA NO. 2-144/KMA/SK/VIII/2022  TENTANG PENGADILAN NEGERI NEGARA STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN 

Penulis
Administrator
Dipublikasikan
8 Januari 2025 pukul 01.00
Dibaca
202 kali
SOSIALISASI SK KMA NO. 2-144/KMA/SK/VIII/2022  TENTANG PENGADILAN NEGERI NEGARA STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN 

HAK PEMOHON INFORMASI

  • Mengajukan permohonan dan memperoleh Informasi Publik;
  • Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  • Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
  • Menyebarluaskan Informasi Publik; 
  • Mengajukan sengketa informasi Publik

 

HAK PENGADILAN 

  • Menolak memberikan Informasi Publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
  • Menolak memberikan dokumen cetak terkait data elektronik yang diminta dalam hal telah tersedia dalam sistem informasi pengadilan. 

 

KEWAJIBAN PENGADILAN

  • Mengikuti Standar Pelayanan, Kelembagaan Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Yang Ditetapkan Dalam Lampiran Keputusan KMA;
  • Menetapkan dan Memutakhirkan DIP;
  • Membuat dan Mengumumkan Laporan Layanan Informasi Publik;

 

KATEGORI INFORMASI

  • YANG WAJIB DIBUKA
    • Berkala
    • Serta Merta
    • Setiap Saat
  • YANG TIDAK DAPAT DIBERIKAN
    • Membahayakan Negara;
    •  Berkaitan Dengan Kepentingan
    • Perlindungan Usaha Dari Persaingan Usaha Tidak Sehat;
    •  Berkaitan Dengan Hak Dan/ Atau Data Pribadi;
    •  Rahasia Jabatan;
    •  Belum Dikuasai Atau Didokumentasikan;
    • Informasi Publik Yang Dikecualikan
  • YANG DIKECUALIKAN
    • ?????Musyawarah Hakim,
    • Identitas  Hakim dan ASN Pengadilan yang Terkena Sanksi.
    • Identitas Pelapor.
    • Catatan dan Dokumen dalam Proses Mediasi.
    • Informasi yang dapat Mengungkap Identitas Pihak tertentu dalam Putusan Atau Penetapan Hakim dalam Perkara Tertentu
    • BAS dan Alat Bukti

 

PELAKSANA PELAYANAN INFORMASI DI PN NEGARA

  1. Dewan Pertimbangan 
  2. Atasan PPID
  3. PPID
  4. PPID Pelaksana
  5. Petugas Layanan Informasi 

 


Lampiran:

 Materi Sosialisasi SOSIALISASI SK KMA NO. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 TENTANG PENGADILAN NEGERI NEGARA STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN