Pengadilan Negeri Negara berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Negara akan melaksanakan penjualan di muka umum (Lelang) tanpa kehadiran peserta Lelang dengan melalui Aplikasi melalui Internet (Open Bidding) berupa barang tidak bergerak atas perkara:
Nomor: 12/Pdt.Eks/2023/PN Nga
Berupa:
Sebidang tanah Hak Milik Sertipikat Hak Milik No. 2251, NIB 22.01.01.07.03208, seluas 480 M2 yang terletak di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provnisi Bali, tercatat atas nama Nuryasin beserta bangunan dan segala sesuatu yang berdiri, melekat dan tertanam diatasnya.
Dengan Nilai Limit Lelang Rp. 185.600.000,- (seratus delapan puluh lima juta enam ratus rupiah).
Jumlah Nilai Uang Jaminan Lelang sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah).
SYARAT DAN KETENTUAN LELANG
1. Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, dengan cara penawaran melalui internet (Open Bidding), pada Aplikasi yang diakses pada alamat domain.
2. Pendaftaran Lelang
Calon peserta lelang mendaftarakan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
3. Waktu Pelaksanaan
a. Penawaran Lelang diajukan sejak lot lelang ini tayang pada alamat domain diatas sampai dengan:
Hari: Selasa
Tanggal: 29 September 2026
Waktu Penawaran: sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran: 29 September 2026 09.00 WIB (sesuai waktu server)
Alamat domain: lelang.go.id
Tempat Lelang: KPKNL Singaraja
Jalan Udayana Nomor 10, Singaraja
Penetapan pemenang: Setelah batas akhir penawaran
b. Peserta Lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut diatas.
4. Uang Jaminan Lelang
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah / Nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang diisyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
- Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL, selambat – lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
b. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing – masing peserta lelang. Nomor Virtual Lelang dapat dilihat pada menu “Status Lelang” di akun masing – masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.
5. Penawaran Lelang
Penawaran Lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali – kali sejak pengumuman / penayangan iklan lelang ini sampai dengan batas akhir penawaran tersebut diatas, dengan menggunakan password akun masing – masing.
6. Pelunasan Lelang
a. Pemenang Lelang harus melunasi harga pembelian & bea lelang 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara.
b. BPHTB, biaya balik nama dan biaya atau denda lainnya menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
7. Informasi Lebih Lanjut
Peserta lelang dapat melihat obyek lelang sejak Pengumuman Lelang ini terbit. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pengadilan Negeri Negara, Jalan Mayor Sugianyar Nomor 1 Negara, Telp. (0365) 41204, Cq. Anak Agung Gede Suardika Putra, S.H., Hp. 081338683725, atau Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja, Jalan Udayana Nomor 10 Singaraja, Tlp. (0362) 32811, Call Center DJKN: 150-991.
Dokumen Pengumuman Lelang
Klik di sini untuk melihat/mengunduh dokumen PDF

