
Website Resmi dengan link .go.id
Website resmi Pengadilan Negeri Negara menggunakan domain .go.id
Website menggunakan HTTPS
Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (🔒)
Jangan Memberikan Data Penting
Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.
| Tanggal Putusan | 5 Oktober 2026 |
| Penggugat | I Ketut Sutama |
| Tergugat | Suharti |
Pada hari Senin, tanggal 5 Oktober 2026, saya Ni Putu Ardety Paramitha Larasati, S.Kom., Jurusita pada Pengadilan Negeri Negara atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 137/Pdt.G/2026/PN Nga, telah memberitahukan kepada:
| Nama | Suharti |
| Tempat/Tanggal Lahir | Plaju, 08 Agustus 1967 |
| Jenis Kelamin | Perempuan |
| Agama | Hindu |
| Pekerjaan | Ibu Rumah Tangga |
| Alamat Terakhir | Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana |
Yang dahulu bertempat tinggal bersama Penggugat di alamat tersebut dan sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat.
Tentang Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 137/Pdt.G/2026/PN Nga tanggal 5 Oktober 2026 antara:
| Penggugat | I KETUT SUTAMA |
| Lawan | SUHARTI sebagai Tergugat |
Oleh karena Tergugat tidak lagi diketahui alamatnya yang pasti di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka pemberitahuan ini disampaikan melalui pemberitahuan umum, yakni dengan menempelkan pada papan pengumuman Pengadilan Negeri Negara, papan pengumuman Pemerintah Kabupaten Jembrana, serta mengumumkannya melalui Website Pengadilan Negeri Negara dan Media Cetak atau Koran SEPUTAR BALI.
Pemberitahuan ini dimaksudkan agar Relaas Pemberitahuan ini diketahui oleh masyarakat umum serta para pembaca atau masyarakat yang kebetulan mengenal Tergugat.
Tergugat dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pengumuman ini dapat mengajukan perlawanan.
Demikian Pengumuman Relaas Pemberitahuan Putusan Verstek ini dibuat dan ditandatangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Negara.