Website resmi Pengadilan Negeri NegaraWebsite Resmi PN
Logo Wilayah Bebas Korupsi

Website Resmi dengan link .go.id

Website resmi Pengadilan Negeri Negara menggunakan domain .go.id

Website menggunakan HTTPS

Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (🔒)

Jangan Memberikan Data Penting

Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.

Logo PN Negara

PN NEGARA

Mahkamah Agung RI

PENGADILAN NEGERI NEGARA

BerandaLayanan PublikPengumumanPENGUMUMAN RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN VERSTEK KEPADA TERGUGAT Nomor: 137/Pdt.G/2026/PN Nga
Pengumuman

PENGUMUMAN RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN VERSTEK KEPADA TERGUGAT Nomor: 137/Pdt.G/2026/PN Nga

5 Oktober 20260 kali dilihat
Nomor: 137/Pdt.G/2026/PN Nga
Tanggal Putusan 5 Oktober 2026
Penggugat I Ketut Sutama
Tergugat Suharti

Pada hari Senin, tanggal 5 Oktober 2026, saya Ni Putu Ardety Paramitha Larasati, S.Kom., Jurusita pada Pengadilan Negeri Negara atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 137/Pdt.G/2026/PN Nga, telah memberitahukan kepada:

Nama Suharti
Tempat/Tanggal Lahir Plaju, 08 Agustus 1967
Jenis Kelamin Perempuan
Agama Hindu
Pekerjaan Ibu Rumah Tangga
Alamat Terakhir Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana

Yang dahulu bertempat tinggal bersama Penggugat di alamat tersebut dan sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat.

Tentang Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 137/Pdt.G/2026/PN Nga tanggal 5 Oktober 2026 antara:

Penggugat I KETUT SUTAMA
Lawan SUHARTI sebagai Tergugat
M E N G A D I L I
  1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir.
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek.
  3. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan secara agama Hindu dan adat Bali di hadapan pemuka agama Hindu bernama Ida Bagus Purwa pada tanggal 5 Mei 2014, dan telah dicatatkan pada tanggal 24 Juni 2021 sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5101-KW-24062021-0002 tanggal 12 Juli 2021 adalah sah.
  4. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat tersebut di atas putus karena perceraian menurut hukum dengan segala akibat hukumnya.
  5. Memerintahkan kepada para pihak agar melaporkan perceraian tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap, sehingga berdasarkan laporan tersebut Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.
  6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Negara atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana untuk dicatat pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.370.000,00 (satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Oleh karena Tergugat tidak lagi diketahui alamatnya yang pasti di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka pemberitahuan ini disampaikan melalui pemberitahuan umum, yakni dengan menempelkan pada papan pengumuman Pengadilan Negeri Negara, papan pengumuman Pemerintah Kabupaten Jembrana, serta mengumumkannya melalui Website Pengadilan Negeri Negara dan Media Cetak atau Koran SEPUTAR BALI.

Pemberitahuan ini dimaksudkan agar Relaas Pemberitahuan ini diketahui oleh masyarakat umum serta para pembaca atau masyarakat yang kebetulan mengenal Tergugat.

PERHATIAN BAGI TERGUGAT

Tergugat dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pengumuman ini dapat mengajukan perlawanan.

Demikian Pengumuman Relaas Pemberitahuan Putusan Verstek ini dibuat dan ditandatangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Negara.

Pengadilan Negeri Negara
5 Oktober 2026
📄 Download Dokumen Relaas
Dipublikasikan: 5 Oktober 2026

Pengumuman Lainnya

Lihat semua

RELAAS PANGGILAN KEPADA TERGUGAT Nomor. 198/Pdt.G/2026/PN Nga, A.N SUMIATIN - 13 Agustus 2026

13 Agu 20260

RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN VERSTEK KEPADA TERGUGAT Nomor 204/Pdt.G/2026/PN Nga, A.N KEVIN JAMES MCKENNA

11 Agu 20260

RELAAS PANGGILAN KEPADA TERGUGAT Nomor. 198/Pdt.G/2026/PN Nga, A/N SUMIATIN

8 Jul 20263

RELAAS PANGGILAN SIDANG KEPADA TERGUGAT Nomor 137/Pdt.G/2026/PN Nga, A/N SUHARTI

12 Jun 20263

RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN VERSTEK KEPADA TERGUGAT Nomor 335/Pdt.G/2025/PN Nga, A/N I PUTU AGUS EKA ARIANA

11 Mei 20263

Indeks Pelayanan Publik

SKM Triwulan II Tahun 2026

SKM Triwulan II Tahun 2026

Jelajahi informasi

PengumumanBerita
Logo PN Negara

MAHKAMAH AGUNG RI

Pengadilan Negeri Negara

Pengadilan Negeri Negara berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang transparan, profesional, dan berkeadilan untuk masyarakat.

Kontak Kami

  • Jalan Mayor Sugianyar No. 1 Negara, Bali, Indonesia
  • (0365) 41204
  • Fax: (0365) 41204
  • [email protected]

Tautan Website

Mahkamah Agung Republik IndonesiaDitjen Badan Peradilan UmumPengadilan Tinggi DenpasarPengadilan Negeri DenpasarPengadilan Negeri NegaraPengadilan Negeri SingarajaPengadilan Negeri TabananPengadilan Negeri SemarapuraPengadilan Negeri GianyarPengadilan Negeri BangliPengadilan Negeri AmlapuraPemprov BaliPemkab JembranaKejaksaan Negeri Jembrana

© 2026 Pengadilan Negeri Negara. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Kebijakan PrivasiSyarat & KetentuanPeta Situs