Website Resmi dengan link .go.id
Website resmi Pengadilan Negeri Negara menggunakan domain .go.id
Website menggunakan HTTPS
Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (đź”’)
Jangan Memberikan Data Penting
Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.
Pengadilan Negeri Negara berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Negara akan melaksanakan penjualan di muka umum (Lelang), tanpa kehadiran peserta lelang dengan melalui Aplikasi Lelang melalui Internet-Cara Penawaran Tertutup (Closed Bidding) berupa barang tidak bergerak atas Perkara Eksekusi Nomor 5/Pdt.Eks/2017/PN Nga.
Berupa empat bidang tanah yang dijual satu paket terdiri atas :
- 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan/gedung beserta sarana prasarana yang berdiri/melekat diatasnya seluas 1.700 m2, yang terlokasi di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2391/Desa Tegal Badeng Barat atas nama I Nyoman Yardita;
Dengan harga limit Rp. 1.484.000.000,- (Satu milyar empat ratus delapan puluh empat juta rupiah );
- 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan/gedung beserta sarana prasarana yang berdiri/melekat diatasnya seluas 1.400 m2, yang terlokasi di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1717/Desa Tegal Badeng Barat atas nama I Nyoman Yardita;
Dengan harga limit Rp. 703.755.000,- (Tujuh ratus tiga juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah );
- 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan/gedung beserta sarana prasarana yang berdiri/melekat diatasnya seluas 310 m2, yang terlokasi di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 504/Desa Tegal Badeng Barat atas nama I Nyoman Yardita;
Dengan harga limit Rp. 441.640.000,- (Empat ratus empat puluh satu juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan/gedung beserta sarana prasarana yang berdiri/melekat diatasnya seluas 3.270 m2, yang terlokasi di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2014/Desa Tegal Badeng Barat atas nama I Nyoman Yardita;
Dengan harga limit Rp. 1.306.928.000,- (Satu milyar tiga ratus enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah );
Keseluruhan harga limit Rp. 3.936.323.000,- (tiga miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah ) dan uang jaminan Rp. 790.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah) ;
Lampiran :