Informasi dan pengumuman resmi dari Pengadilan Negeri Negara
Lelang Barang dan Jasa
Lelang Barang dan Jasa13 November 2024
PENGUMUMAN LELANG PERTAMA PERKARA NOMOR 15/Pdt.Eks/2023/PN Nga
<p style="text-align:justify">Pengadilan Negeri Negara berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Negara akan melaksanakan penjualan di muka umum (Lelang) tanpa kehadiran peserta Lelang dengan melalui Aplikasi melalui Internet (Open Bidding) berupa barang tidak bergerak atas perkara : </p>
<p style="text-align:justify">Nomor : 15/Pdt.Eks/2023/PN Nga </p>
<p style="text-align:justify">Berupa : <br />
- Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 4657, NIB : 22.01.02.11.02730 seluas 1070 M2 yang terletak di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Propinsi Bali tercatat atas nama I Nengah Sukarata, beserta bangunan dan segala sesuatu yang berdiri, melekat dan tertanam diatasnya. ; <br />
Dengan Nilai Limit Lelang Rp. 339.000.000,- (tiga ratus tiga puluh Sembilan juta rupiah) ;<br />
Jumlah Nilai Uang Jaminan Lelang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ;</p>
<p style="text-align:justify">Informasi Lebih Lanjut.<br />
Peserta lelang dapat melihat obyek lelang sejak Pengumuman Lelang ini terbit. <br />
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pengadilan Negeri Negara, Jalan Mayor Sugianyar Nomor 1 Negara, Telp. (0365) 41204, Cq. Anak Agung Gede Suardika Putra, S.H., Hp. 081338683725, atau Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja, Jalan Udayana Nomor 10 Singaraja Tlp.(0362) 32811, Call Center DJKN : 150-991.<br />
</p>
<hr />
<p style="text-align:justify"><strong>Lampiran :</strong></p>
<p style="text-align:justify"><strong><img alt="" src="https://pn-negara.go.id/storage//public/images/pn_media_1-64a50556f05de.jpg" style="height:13px; width:13px" /> </strong><a href="https://drive.google.com/file/d/1U-Lsi7o1ITSU2p-7uuvLzWfTPrnYbSXE/view?usp=sharing" target="_blank">PENGUMUMAN LELANG PERTAMA PERKARA NOMOR 15/Pdt.Eks/2023/PN Nga </a></p>
PENGUMUMAN LELANG PERTAMA PERKARA NOMOR 14/Pdt.Eks/2023/PN Nga
<p>Pengadilan Negeri Negara berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Negara akan melaksanakan penjualan di muka umum (Lelang), tanpa kehadiran peserta lelang dengan melalui Aplikasi melalui Internet (Open Bidding) berupa barang tidak bergerak atas perkara : </p>
<p>Nomor : 14/Pdt.Eks/2023/PN Nga</p>
<p>Berupa :<br />
- sebidang tanah seluas 395 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri melekat di atasnya, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3052 dan Surat Ukur Nomor 1237/Dhrw/2005 tanggal 11 Januari 2005 tercatat atas nama Insinyur Wayan Eko Septaryo Delarosa, terletak di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Propinsi Bali dengan batas-batas :</p>
<p>Sebelah Timur : Tanah Milik<br />
Sebelah Selatan : Tanah Milik<br />
Sebelah Barat : Tanah Milik<br />
Sebelah Utara : Jalan</p>
<p>Dengan harga limit Rp. 659.653.500,- (enam seratus lima puluh sembilan juta enam ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah ) dan uang jaminan Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) ;</p>
<p>Informasi Lebih Lanjut<br />
Peserta lelang dapat melihat obyek lelang sejak Pengumuman Lelang ini terbit, Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pengadilan Negeri Negara, Jalan Mayor Sugianyar Nomor 1 Negara, telp. (0365) 41204. Cq Anak Agung Gede Suardika Putra, S.H., Hp 081338683725, atau Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja, Jalan Udayana Nomor 10 Singaraja Tlp. (0302) 32811, Call Center DJKN: 150-991.</p>
<hr />
<p><strong>Lampiran :</strong></p>
<p><strong><img alt="" src="https://pn-negara.go.id/storage//public/images/pn_media_1-64a50556f05de.jpg" style="height:13px; width:13px" /> </strong><a href="https://drive.google.com/file/d/1cKhhSDZdejzcPICWLLFy--8ciWHEyWrC/view?usp=sharing" target="_blank">PENGUMUMAN LELANG PERTAMA PERKARA NOMOR 14/Pdt.Eks/2023/PN Nga</a></p>
PENGUMUMAN LELANG KEDUA Nomor 14/Pdt.Eks/2023/PN Nga
<p style="text-align:justify">Pengadilan Negeri Negara berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Negara akan melaksanakan penjualan di muka umum (Lelang), tanpa kehadiran peserta lelang dengan melalui Aplikasi melalui Internet (Open Bidding) berupa barang tidak bergerak atas perkara : <strong>Nomor : 14/Pdt.Eks/2023/PN Nga</strong></p>
<p style="text-align:justify">Berupa : <br />
- sebidang tanah seluas 395 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri melekat di atasnya, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3052 dan Surat Ukur Nomor 1237/Dhrw/2005 tanggal 11 Januari 2005 tercatat atas nama Insinyur Wayan Eko Septaryo Delarosa, terletak di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Propinsi Bali dengan batas-batas : </p>
<ul>
<li style="text-align:justify">Sebelah Timur : Tanah Milik</li>
<li style="text-align:justify">Sebelah Selatan : Tanah Milik</li>
<li style="text-align:justify">Sebelah Barat : Tanah Milik</li>
<li style="text-align:justify">Sebelah Utara : Jalan </li>
</ul>
<p style="text-align:justify">Dengan harga limit Rp. 659.653.500,- (enam seratus lima puluh sembilan juta enam ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah ) dan uang jaminan Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) ;</p>
<p style="text-align:justify"><strong>SYARAT DAN KETENTUAN LELANG :</strong></p>
<p style="text-align:justify"><strong>1. Cara Penawaran </strong> </p>
<p style="text-align:justify">Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, dengan cara penawaran melalui internet (Open Bidding), pada aplikasi yang diakses pada alamat domain www.portal.lelang.go.id </p>
<p style="text-align:justify"><strong>2. Pendaftaran Lelang </strong></p>
<p style="text-align:justify">Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri</p>
<p style="text-align:justify"><strong>3. Waktu Pelaksanaan</strong><br />
a. Penawaran Lelang diajukan sejak lot lelang ini tayang pada alamat domain diatas sampai dengan <br />
Hari : Rabu<br />
Tanggal : 02 Oktober 2024<br />
Batas Akhir Penawaran : 09.45 WIB (Waktu Server ALMI) atau 10.45 WITA<br />
Alamat Domain : https://www.portal.lelang.go.id<br />
Tempat Lelang : KPKNL Singaraja, Jalan Udayana Nomor 10, Singaraja<br />
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran <br />
b. Peserta Lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamt domain tersebut diatas</p>
<p style="text-align:justify"><strong>4. Uang Jaminan Lelang</strong><br />
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan <br />
sebagai berikut:</p>
<ul>
<li style="text-align:justify">Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus(bukan dicicil) </li>
<li style="text-align:justify">Setoran uang jaminan lelang hrarus sudah efektif diterima KPKNL selambat- lambantnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.</li>
</ul>
<p style="text-align:justify">b. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor Virtual Account dapat dilihat pada menu “Status Lelang” diakun masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta. </p>
<p style="text-align:justify"><strong>5. Penawaran Lelang</strong><br />
Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sejak pengumuman/penayangan iklan lelang ini sampai dengan batas akhir penawaran tersebut diatas, dengan menggunakan password akun masing-masing. </p>
<p style="text-align:justify"><strong>6. Pelunasan Lelang </strong><br />
a. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian & bea lelang 2 % paling <br />
lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau<br />
tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, maka uang<br />
jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara. <br />
b. BPHTB, biaya balik nama dan biaya atau denda lainnya menjadi tanggung jawab<br />
pemenang lelang.</p>
<p style="text-align:justify"><strong>7. Informasi Lebih Lanjut</strong><br />
Peserta lelang dapat melihat obyek lelang sejak Pengumuman Lelang ini terbit, Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pengadilan Negeri Negara, Jalan Mayor Sugianyar Nomor 1 Negara, telp. (0365) 41204. Cq Anak Agung Gede Suardika Putra, S.H., Hp 081338683725, atau Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja, Jalan Udayana Nomor 10 Singaraja Tlp. (0302) 32811, Call Center DJKN: 150-991. </p>
<hr />
<p><strong>Lampiran :</strong></p>
<p><strong><img alt="" src="https://pn-negara.go.id/storage//public/images/pn_media_1-64a50556f05de.jpg" style="height:13px; width:13px" /> </strong><a href="https://drive.google.com/file/d/1XGUEGjaUNcpvkALL5J-wXmL3rnX0x_Hy/view?usp=sharing" target="_blank">PENGUMUMAN LELANG KEDUA Nomor 14/Pdt.Eks/2023/PN Nga</a></p>
PENGUMUMAN LELANG PERTAMA Nomor 14/Pdt.Eks/2023/PN Nga
<p style="text-align:justify">Pengadilan Negeri Negara berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Negara akan melaksanakan penjualan di muka umum (Lelang), tanpa kehadiran peserta lelang dengan melalui Aplikasi melalui Internet (Open Bidding) berupa barang tidak bergerak atas perkara : <strong>Nomor : 14/Pdt.Eks/2023/PN Nga, </strong>Berupa :</p>
<p style="text-align:justify">- Sebidang tanah seluas 395 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri melekat di atasnya, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3052 dan Surat Ukur Nomor 1237/Dhrw/2005 tanggal 11 Januari 2005 tercatat atas nama Insinyur Wayan Eko Septaryo Delarosa, terletak di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Propinsi Bali dengan batas-batas :</p>
<ul>
<li style="text-align:justify">Sebelah Timur : Tanah Milik</li>
<li style="text-align:justify">Sebelah Selatan : Tanah Milik</li>
<li style="text-align:justify">Sebelah Barat : Tanah Milik</li>
<li style="text-align:justify">Sebelah Utara : Jalan</li>
</ul>
<p style="text-align:justify">Dengan harga limit Rp. 659.653.500,- (enam seratus lima puluh sembilan juta enam ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah ) dan uang jaminan Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) ;</p>
<p style="text-align:justify">SYARAT DAN KETENTUAN LELANG :</p>
<p style="text-align:justify">1. Cara Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, dengan cara penawaran melalui internet (Open Bidding), pada aplikasi yang diakses pada alamat domain <strong>www.portal.lelang.go.id</strong></p>
<p style="text-align:justify">2. Pendaftaran Lelang Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri</p>
<p style="text-align:justify">3. Waktu Pelaksanaan a. Penawaran Lelang diajukan sejak lot lelang ini tayang pada alamat domain diatas sampai dengan Hari : Rabu Tanggal : 02 Oktober 2024 Batas Akhir Penawaran : 09.45 WIB (Waktu Server ALMI) atau 10.45 WITA Alamat Domain : https://www.portal.lelang.go.id Tempat Lelang : KPKNL Singaraja Jalan Udayana Nomor 10, Singaraja Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran b. Peserta Lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamt domain tersebut diatas</p>
<p style="text-align:justify">4. Uang Jaminan Lelang</p>
<ul>
<li style="text-align:justify">Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut: ? Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) ? Setoran uang jaminan lelang hrarus sudah efektif diterima KPKNL selambatlambantnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.</li>
<li style="text-align:justify">Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor Virtual Account dapat dilihat pada menu “Status Lelang” diakun masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.</li>
</ul>
<p style="text-align:justify">5. Penawaran Lelang Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sejak pengumuman/penayangan iklan lelang ini sampai dengan batas akhir penawaran tersebut diatas, dengan menggunakan password akun masing-masing.</p>
<p style="text-align:justify">6. Pelunasan Lelang</p>
<ul>
<li style="text-align:justify">Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian & bea lelang 2 % paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara.</li>
<li style="text-align:justify">BPHTB, biaya balik nama dan biaya atau denda lainnya menjadi tanggung jawab pemenang lelang. 7. Informasi Lebih Lanjut Peserta lelang dapat melihat obyek lelang sejak Pengumuman Lelang ini terbit, Untuk keterangan lebih lanjut dapat menhubungi Kantor Pengadilan Negeri Negara, Jalan Mayor Sugianyar Nomor 1 Negara, telp. (0365) 41204. Cq Anak Agung Gede Suardika Putra, S.H., Hp 081338683725, atau Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja, Jalan Udayana Nomor 10 Singaraja Tlp. (0302) 32811, Call Center DJKN: 150-991.</li>
</ul>
<p style="text-align:justify"> </p>
<hr />
<p style="text-align:justify"><strong>Lampiran :</strong></p>
<p style="text-align:justify"><strong><img alt="" src="https://pn-negara.go.id/storage//public/images/pn_media_1-64a50556f05de.jpg" style="height:13px; width:13px" /> </strong><a href="https://drive.google.com/file/d/1rcMqqV8KeTjpbMrHc0BYwHBq1DUooWzI/view?usp=sharing" target="_blank">PENGUMUMAN LELANG PERTAMA Nomor 14/Pdt.Eks/2023/PN Nga</a></p>
PENGUMUMAN LELANG KEDUA Nomor 1/Pdt.Dlg/2023/PN Nga
<p style="text-align:justify">Pengadilan Negeri Negara berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Negara akan melaksanakan penjualan di muka umum (Lelang), tanpa kehadiran peserta lelang dengan melalui Aplikasi melalui Internet (Open Bidding) berupa barang tidak bergerak atas perkara : Nomor : 1/Pdt.Dlg/2023/PN Nga Jo. 1079/Pdt.G/2022/PN Dps Jo. 140/Pdt/.G/2023/PT Dps Jo. No. 77/Eks/2023/PN Dps Berupa 2 (dua) bidang tanah yang dijual satu paket terdiri atas :</p>
<p style="text-align:justify">- 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang sekarang dan atau kelak dikemudian hari akan berada ditanah itu yang menurut sifatnya, guna serta peruntukannya atau menurut penetapan undang-undang dianggap sebagai benda tidak bergerak, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1971/Desa Pengambengan, NIB. 22.01.02.11.01075, Surat Ukur tamnggal 21 April 2005 No. 933/Pgbn/2005, luas 3700 M2, tercatat atas nama SHAKIRA TAHER AHMAD yang terletak di Dusun Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Propinsi Bali dengan batas-batas sebagai berikut :</p>
<ul>
<li style="text-align:justify">Utara : Jalan</li>
<li style="text-align:justify">Timur : Tanah Milik</li>
<li style="text-align:justify">Selatan : Tanah Milik</li>
<li style="text-align:justify">Barat : Tanah Milik</li>
</ul>
<p style="text-align:justify">- 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang sekarang dan atau kelak dikemudian hari akan berada ditanah itu yang menurut sifatnya, guna serta peruntukannya atau menurut penetapan Undang-undang dianggap sebagai benda tidak bergerak, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 2041/Desa Pengambengan, NIB. 22.01.02.11.01161, Surat Ukur tanggal 16 September 2005 No. 1019/Pgbn/2005, luas 6000 M2, tercatat atas nama SHAKIRA TAHER AHMAD yang terletak di Dusun Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Propinsi Bali dengan batas-batas sebagai berikut :</p>
<ul>
<li style="text-align:justify">Utara : Tanah Milik</li>
<li style="text-align:justify">Timur : Tanah Milik</li>
<li style="text-align:justify">Selatan : Tanah Milik</li>
<li style="text-align:justify">Barat : Tanah Milik</li>
</ul>
<p style="text-align:justify">Dengan harga limit Rp. 1.127.625.000,- (Satu milyar seratus dua puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah ) dan uang jaminan Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) ;</p>
<p style="text-align:justify"> </p>
<p style="text-align:justify"><strong>SYARAT DAN KETENTUAN LELANG :</strong></p>
<p style="text-align:justify">1. Cara Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, dengan cara penawaran melalui internet (Open Bidding), pada aplikasi yang diakses pada alamat domain www.portal.lelang.go.id</p>
<p style="text-align:justify">2. Pendaftaran Lelang Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri </p>
<p style="text-align:justify">3. Waktu Pelaksanaan</p>
<p style="text-align:justify">a. Penawaran Lelang diajukan sejak lot lelang ini tayang pada alamat domain diatas sampai dengan</p>
<ul>
<li style="text-align:justify">Hari : Selasa</li>
<li style="text-align:justify">Tanggal : 11 Juni 2024</li>
<li style="text-align:justify">Batas Akhir Penawaran : 13.00 WIB (Waktu Server ALMI) atau 14.00 WITA</li>
<li style="text-align:justify">Alamat Domain : <a href="https://www.portal.lelang.go.id" target="_blank">https://www.portal.lelang.go.id</a></li>
<li style="text-align:justify">Tempat Lelang : KPKNL Singaraja Jalan Udayana Nomor 10, Singaraja</li>
<li style="text-align:justify">Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran</li>
</ul>
<p>b. Peserta Lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamt domain tersebut diatas</p>
<p style="text-align:justify">4. Uang Jaminan Lelang</p>
<ul>
<li style="text-align:justify">a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut: ? Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) ? Setoran uang jaminan lelang hrarus sudah efektif diterima KPKNL selambatlambantnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.</li>
<li style="text-align:justify">b. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor Virtual Account dapat dilihat pada menu “Status Lelang” diakun masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.</li>
</ul>
<p style="text-align:justify">5. Penawaran Lelang Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sejak pengumuman/penayangan iklan lelang ini sampai dengan batas akhir penawaran tersebut diatas, dengan menggunakan password akun masing-masing.</p>
<p style="text-align:justify">6. Pelunasan Lelang</p>
<ul>
<li style="text-align:justify">a. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian & bea lelang 2 % paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara.</li>
<li style="text-align:justify">b. BPHTB, biaya balik nama dan biaya atau denda lainnya menjadi tanggung jawab pemenang lelang.</li>
</ul>
<p style="text-align:justify">7. Informasi Lebih Lanjut Peserta lelang dapat melihat obyek lelang sejak Pengumuman Lelang ini terbit, Untuk keterangan lebih lanjut dapat menhubungi Kantor Pengadilan Negeri Negara, Jalan Mayor Sugianyar Nomor 1 Negara, telp. (0365) 41204. Cq Anak Agung Gede Suardika Putra, S.H., Hp 081338683725, atau Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja, Jalan Udayana Nomor 10 Singaraja Tlp. (0302) 32811, Call Center DJKN: 150-991.</p>
<p style="text-align:justify"> </p>
<hr />
<p><strong>Lampiran:</strong></p>
<p> <strong><img alt="" src="https://pn-negara.go.id/storage//public/images/pn_media_1-64a50556f05de.jpg" style="height:13px; width:13px" /> </strong><a href="https://drive.google.com/file/d/1rThB4AtL5HPPJlz0A-YTKvva2VyXKcPE/view?usp=sharing" target="_blank">Pengumuman Lelang Kedua terhadap Perkara Nomor 1/Pdt.Dlg/2023/PN Nga</a></p>
Pengumuman Lelang I Perkara Eksekusi Nomor 5/Pdt.Eks/2017/PN Nga
<p>Pengadilan Negeri Negara berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Negara akan melaksanakan penjualan di muka umum (Lelang), tanpa kehadiran peserta lelang dengan melalui Aplikasi Lelang melalui Internet-Cara Penawaran Tertutup (Closed Bidding) berupa barang tidak bergerak atas Perkara Eksekusi Nomor 5/Pdt.Eks/2017/PN Nga.</p>
<p>Berupa empat bidang tanah yang dijual satu paket terdiri atas : <br />
- 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan/gedung beserta sarana prasarana yang berdiri/melekat diatasnya seluas 1.700 m2, yang terlokasi di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2391/Desa Tegal Badeng Barat atas nama I Nyoman Yardita;<br />
Dengan harga limit Rp. 1.484.000.000,- (Satu milyar empat ratus delapan puluh empat juta rupiah );<br />
<br />
- 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan/gedung beserta sarana prasarana yang berdiri/melekat diatasnya seluas 1.400 m2, yang terlokasi di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1717/Desa Tegal Badeng Barat atas nama I Nyoman Yardita;<br />
Dengan harga limit Rp. 703.755.000,- (Tujuh ratus tiga juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah );<br />
<br />
- 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan/gedung beserta sarana prasarana yang berdiri/melekat diatasnya seluas 310 m2, yang terlokasi di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 504/Desa Tegal Badeng Barat atas nama I Nyoman Yardita;<br />
Dengan harga limit Rp. 441.640.000,- (Empat ratus empat puluh satu juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);<br />
<br />
- 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan/gedung beserta sarana prasarana yang berdiri/melekat diatasnya seluas 3.270 m2, yang terlokasi di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2014/Desa Tegal Badeng Barat atas nama I Nyoman Yardita;<br />
Dengan harga limit Rp. 1.306.928.000,- (Satu milyar tiga ratus enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah );<br />
</p>
<p>Keseluruhan harga limit Rp. 3.936.323.000,- (tiga miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah ) dan uang jaminan Rp. 790.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah) ;</p>
<hr />
<p><strong>Lampiran : </strong></p>
<p><img alt="" src="https://pn-negara.go.id/storage//public/images/pn_media_1-64a50556f05de.jpg" style="height:13px; width:13px" /> <a href="https://drive.google.com/file/d/1FpmJetfRz527sPUjGYUmtIodVkGY2VAy/view?usp=sharing" target="_blank">Pengumuman Lelang Pertama Nomor 5/Pdt.Eks/2017/PN Nga</a></p>
Pengumuman Hasil Seleksi Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (posbakum) Pada Pengadilan Negeri Negara Tahun Anggaran 2024
<p style="text-align:justify">Berdasarkan Berita Acara Evaluasi dan Seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Negara pada hari Jumat, tanggal 15 Desember 2023, dengan ini diumumkan bahwa, telah dilakukan Penunjukan Pemenang Lelang Pemberi Layanan Posbakum Pada Pengadilan Negeri Negara tahun 2024, Kepada :</p>
<p style="text-align:justify">Supriyono, S.H., M.H - Advokat Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum yang berkedudukan di Negara.</p>
<p style="text-align:justify">Demikian Pengumuman ini untuk dapat diketahui khalayak dan harap maklum.</p>
<p style="text-align:justify"> </p>
<p style="text-align:justify"><strong>Lampiran :</strong></p>
<p style="text-align:justify"><img alt="" src="https://pn-negara.go.id/storage//public/images/pn_media_1-64a50556f05de.jpg" style="height:13px; width:13px" /> <a href="https://drive.google.com/file/d/1VF1y-B2zBFu4WD1AQqojF2iLAYJKRXOT/view?usp=sharing" target="_blank">PENGUMUMAN HASIL PENYELEKSIAN LEMBAGA/PERSEORANGAN PEMBERI LAYANAN POS BANTUAN HUKUM PADA PENGADILAN NEGERI NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024</a></p>
PENGUMUMAN PENYELEKSIAN LEMBAGA/PERSEORANGAN PEMBERI LAYANAN POS BANTUAN HUKUM PADA PENGADILAN NEGERI NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024
<p style="text-align:justify">Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Negara Nomor :115/KPN.W24-U4/SK.PL.1.1.5/XII/2023 Tanggal 6 Desember 2023 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Lembaga/Perseorangan Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), maka Panitia Seleksi Lembaga/Perseorangan Pemberi Layanan Posbakum akan melaksanakan Penyeleksian Lembaga/Perseorangan Pemberi Layanan Posbakum.</p>
<p style="text-align:justify"> </p>
<p style="text-align:justify"><strong>Lampiran :</strong></p>
<p style="text-align:justify"><img alt="" src="https://pn-negara.go.id/storage//public/images/pn_media_1-64a50556f05de.jpg" style="height:13px; width:13px" /> <a href="https://drive.google.com/file/d/1O5V2S0CDuGDRTAi27KWgqBPLmW7hSaba/view?usp=sharing" target="_blank">PENGUMUMAN PENYELEKSIAN LEMBAGA/PERSEORANGAN PEMBERI LAYANAN POS BANTUAN HUKUM PADA PENGADILAN NEGERI NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024</a></p>
<p style="text-align:justify"><img alt="" src="https://pn-negara.go.id/storage//public/images/pn_media_1-64a50556f05de.jpg" style="height:13px; width:13px" /> <a href="https://drive.google.com/file/d/1q6hJxiiAdotbEl_WorYZj2la9DpSM3jk/view?usp=sharing" target="_blank">FORM PENAWARAN</a></p>
<p style="text-align:justify"><img alt="" src="https://pn-negara.go.id/storage//public/images/pn_media_1-64a50556f05de.jpg" style="height:13px; width:13px" /> <a href="https://drive.google.com/file/d/1iCrCEW9GHX2VjSQsfrr4EAlYjpwuBXRj/view?usp=sharing" target="_blank">JADWAL PELAKSANAAN</a></p>
Pelaksanaan Lelang Pertama Perkara Nomor 9/Pdt.Eks/2018/PN Nga
<p style="text-align:justify">Pengadilan Negeri Negara berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Negara akan melaksanakan penjualan di muka umum (Lelang), tanpa kehadiran peserta lelang dengan melalui Aplikasi Lelang melalui Internet-Cara Penawaran Tertutup (Closed Bidding) berupa barang tidak bergerak atas perkara : Nomor : 9/Pdt.Eks/2018/PN Nga</p>
<p style="text-align:justify">Lampiran :</p>
<p style="text-align:justify"><a href="https://drive.google.com/file/d/15aN694gUu96Jj1CZqdFWLRbiwzIz07-q/view?usp=sharing" target="_blank"><img alt="" src="https://pn-negara.go.id/storage//public/images/pn_media_1-64a50556f05de.jpg" style="height:10px; width:10px" /> Dokumen Pengumuman Lelang</a> </p>
<p style="text-align:justify"> </p>