
Website Resmi dengan link .go.id
Website resmi Pengadilan Negeri Negara menggunakan domain .go.id
Website menggunakan HTTPS
Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (🔒)
Jangan Memberikan Data Penting
Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.
Pada hari Kamis, 13 Agustus 2026, saya I Ketut Suparta, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Negara, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 198/Pdt.G/2026/PN Nga,
TELAH MEMANGGIL
SUMIATIN, dahulu beralamat di Banjar Adnyasari, Kelurahan/Desa Ekasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, namun sekarang tempat tinggalnya tidak diketahui, yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Negara yang diselenggarakan di:
| Hari | : Senin |
| Tanggal | : 16 November 2026 |
| Pukul | : 09.00 WITA |
| Tempat | : Pengadilan Negeri Negara, Jalan Mayor Sugianyar Nomor 1, Negara |
Dalam perkara perdata antara:
I KETUT BUDIANTA
Sebagai PENGGUGAT
Lawan
SUMIATIN
Sebagai TERGUGAT
Oleh karena Tergugat tidak diketahui alamat atau domisilinya, maka panggilan ini disampaikan melalui papan pengumuman Pengadilan Negeri Negara dan media yang ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan maksud agar relaas panggilan ini dapat diketahui oleh masyarakat umum.
Kepada para pembaca atau masyarakat yang mengetahui keberadaan Tergugat, diharapkan bantuannya untuk menyampaikan informasi mengenai panggilan sidang ini kepada yang bersangkutan.
Demikian relaas panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dokumen Relaas Panggilan:
📄 Klik di sini untuk melihat/mengunduh Relaas Panggilan Perkara Nomor 198/Pdt.G/2026/PN Nga.
Dokumen PDF relaas panggilan dapat diakses melalui tautan di atas.