Pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 2026 saya I Ketut Suparta Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Negara atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 204/Pdt.G/2026/PN Nga;
TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA:
KEVIN JAMES MCKENNA, Alamat dahulu bertempat tinggal di the Galuh Hotel, Jalan Galuh, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali. sekarang alamatnya tidak diketahui dengan jelas dan pasti selanjutnya disebut sebagai Tergugat ;
tentang putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 204/Pdt.G/2026/PN Nga tanggal 10 Agustus 2026 antara:
PANDE PT. AYU PUSPA WIDYANTARI, Sebagai Penggugat;
Lawan
KEVIN JAMES MCKENNA, Sebagai Tergugat;
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Gugatan dari Penggugat tersebut;
- Menyatakan perkara gugatan Nomor 204/Pdt.G/2026/PN Nga dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Negara untuk mencatat pencabutan dan mencoret perkara gugatan Nomor 204/Pdt.G/2026/PN Nga dari buku register perkara;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp646.000,00 (enam ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Pemberitahuan ini saya jalankan melalui Papan Pengumuman dan Media Cetak atau koran dengan maksud, agar relaas panggilan ini dapat diketahui oleh masyarakat umum dan kepada para pembaca/masyrakat yang kebetulan mengenal Tergugat,diharapkan bantuannya untuk menyampaikan kepada tergugat.;
Demikian relaas Pemberitahuan dibuat dan ditandatangani