Website resmi Pengadilan Negeri NegaraWebsite Resmi PN
|

Website Resmi dengan link .go.id

Website resmi Pengadilan Negeri Negara menggunakan domain .go.id

Website menggunakan HTTPS

Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (đź”’)

Jangan Memberikan Data Penting

Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.

Logo PN Negara

PN NEGARA

Mahkamah Agung RI

PENGADILAN NEGERI NEGARA

BerandaLayanan PublikPengumumanRelaas Pemberitahuan Penetapan Kepada Tergugat Nomor Perkara 99/Pdt.G/2023/PN Nga, A/N Ni Gusti Kade Adi Artawan

Relaas Pemberitahuan Penetapan Kepada Tergugat Nomor Perkara 99/Pdt.G/2023/PN Nga, A/N Ni Gusti Kade Adi Artawan

Dipublikasikan
27 Mei 2024 pukul 07.00
Dilihat
0 kali

Pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2024, saya I Wayan Sunardi, S.H. Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Negara atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 99/Pdt.G/2023/PN Nga; 
TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA:
Gusti Kade Adi Artawan, Tempat tanggal lahir: Mendoyo Dauh Tukad, 18-02-1993, Laki-laki, NIK: 5101021802030003, Pekerjaan Petani/pekebun, Agama Hindu, beralamat dahulu tinggal di Banjar Kepuh, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana sekarang tidak diketahui keberadaannya di Wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT 

Tentang putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 99/Pdt.G/2024/PN Nga tanggal
27 Mei 2024 antara :  Gusti Ayu Kade Novi Astuti Sebagai Penggugat;
Lawan 
Gusti Kade Adi Wartawan Sebagai Tergugat;

yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 
MENGADILI:
1. Mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Nomor 99/Pdt.G/2024/PN Nga dari Penggugat tersebut;
2. Memerintahkan agar Panitera Pengadilan Negeri Negara melakukan pencoretan perkara dari buku register yang diperuntukkan untuk itu; 
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah); 

Selanjutnya saya beritahukan kepada yang bersangkutan akan haknya, bahwa ia/mereka dapat mengajukan perlawanan/permohonan banding atas putusan Verstek/putusan terakhir dalam tenggang waktu 14
(empat belas) hari sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang, terhitung sejak diberitahukan kepadanya/mereka. 

Oleh karena Tergugat tidak diketahui alamat atau domisilinya maka pemberitahuan ini saya jalankan atau sampaikan melalui pengumuman di media cetak atau koran dengan maksud agar relaas pemberitahuan ini dapat dibaca dan diketahui oleh masyarakat umum. 
Demikian relaas pemberitahuan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Negara. 

 

Jurusita Pengganti,

 

I Wayan Sunardi

 


Lampiran:

  Panggilan Relaas Pemberitahuan Penetapan Kepada Tergugat Nomor Perkara 99/Pdt.G/2023/PN Nga

Kembali ke Daftar Pengumuman

Jam Pelayanan

Jam Kerja Kantor Pengadilan

Sen–Kam

08.00 - 16.30 WIB

Istirahat 12.00 - 13.00 WIB

Jum'at

07.30 - 16.30 WIB

Istirahat 11.30 - 13.00 WIB

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Sen–Kam

08.30 - 16.00 WIB

Istirahat 12.00 - 13.00 WIB

Jum'at

08.00 - 16.00 WIB

Istirahat 11.30 - 13.00 WIB

Indeks Pelayanan Publik

Pengumuman Lainnya

RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN VERSTEK KEPADA TERGUGAT Nomor 335/Pdt.G/2025/PN Nga, A/N I PUTU AGUS EKA ARIANA

11 Mei 20260
Baca Selengkapnya

PENGUMUMAN RELAAS PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN TINGKAT PERTAMA KEPADA TERGUGAT Nomor: 253/Pdt.G/2025/PN Nga, A/N Ferinia Adriani

18 Feb 20260
Baca Selengkapnya

RELAAS PANGGILAN KEPADA TERGUGAT Perkara Nomor 335/Pdt.G/2025/PN Nga, A/N I PUTU AGUS EKA ARIANA

26 Jan 20260
Baca Selengkapnya
Lihat Semua Pengumuman
Logo PN Negara

MAHKAMAH AGUNG RI

PN NEGARA

Pengadilan Negeri Negara berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang transparan, profesional, dan berkeadilan untuk masyarakat.

Kontak Kami

  • Jalan Mayor Sugianyar No. 1 Negara, Bali, Indonesia
  • (0365) 41204
  • pn_negara@yahoo.co.id

Link Terkait

Mahkamah Agung Republik IndonesiaDitjen Badan Peradilan UmumPengadilan Tinggi DenpasarPemprov BaliPemkab JembranaKejaksaan Negeri JembranaPolres Jembrana

© 2026 Pengadilan Negeri Negara. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Kebijakan PrivasiSyarat & KetentuanPeta Situs