Website Resmi dengan link .go.id
Website resmi Pengadilan Negeri Negara menggunakan domain .go.id
Website menggunakan HTTPS
Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (đź”’)
Jangan Memberikan Data Penting
Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.
Pada hari Rabu, tanggal 4 September 2024, saya I Ketut Suparta Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Negara atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 188/Pdt.G/2024/PN Nga;
TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA:
NI LUH SENIASIH, bertempat tinggal di Dahulu Bertempat Tinggal di Banjar Mekarsari, Kelurahan Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. Sekarang Alamatnya, tidak diketahui dengan jelas dan pasti Bali, sebagai Tergugat;
tentang putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 188/Pdt.G/2024/PN Nga tanggal 4 September 2024 antara:
I PUTU DIANA Sebagai Penggugat; Lawan NI LUH SENIASIH Sebagai Tergugat;
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Nomor 188/Pdt.G/2024/PN Nga dari Penggugat tersebut;
2. , Memerintahkan agar Panitera Pengadilan Negeri Negara melakukan pencoretan perkara dari buku register yang diperuntukkan untuk itu;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp755.000,00 (Tujuh Ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Pemberitahuan ini saya jalankan melalui pengumuman lewat media massa dengan memperingatkan bahwa Tergugat dalam tenggang waktu 30 hari setelah pengumuman ini dapat mengajukan perlawanan.
Jurusita Pengganti,
I Ketut Suparta
Lampiran: