Website Resmi dengan link .go.id
Website resmi Pengadilan Negeri Negara menggunakan domain .go.id
Website menggunakan HTTPS
Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (🔒)
Jangan Memberikan Data Penting
Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.
Pada hari .Jumat, tanggal 14 Juni 2024, saya I Ketut Suparta Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Negara atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 36/Pdt.G/2024/PN Nga;
TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA:
Ronny Budiono, bertempat tinggal di Dahulu Bertempat Tinggal Di JI. Jalak Putih 6 Lingk Arum, Rt/rw 017/-, Kelurahan Gilimanuk , Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana Dan Sekarang Tidak Diketahui Alamatnya, sebagai Tergugat;
tentang putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 36/Pdt.G/2024/PN Nga tanggal 14 Juni 2024 antara:
Krisna Setiawati Sebagai Penggugat;
Lawan
Ronny Budiono Sebagai Tergugat;
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
Pemberitahuan ini saya jalankan melalui pengumuman lewat media massa dengan memperingatkan bahwa T ergugat dalam tenggang waktu 30 hari setelah pengumuman ini dapat mengajukan perlawanan.
Jurusita Pengganti,
I Ketut Suparta
Lampiran:
RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN VERSTEK KEPADA TERGUGAT Nomor 36/Pdt.G/2024/PN Nga, A/N RONNY BUDIONO