Website resmi Pengadilan Negeri NegaraWebsite Resmi PN
|

Website Resmi dengan link .go.id

Website resmi Pengadilan Negeri Negara menggunakan domain .go.id

Website menggunakan HTTPS

Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (🔒)

Jangan Memberikan Data Penting

Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.

Logo PN Negara

PN NEGARA

Mahkamah Agung RI

PENGADILAN NEGERI NEGARA

BerandaLayanan PublikPengumumanRELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN VERSTEK KEPADA TERGUGAT  Nomor 36/Pdt.G/2024/PN Nga, A/N RONNY BUDIONO

RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN VERSTEK KEPADA TERGUGAT  Nomor 36/Pdt.G/2024/PN Nga, A/N RONNY BUDIONO

Dipublikasikan
14 Juni 2024 pukul 07.00
Dilihat
0 kali

Pada hari .Jumat, tanggal 14 Juni 2024, saya I Ketut Suparta Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Negara atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 36/Pdt.G/2024/PN Nga; 
TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA: 
Ronny Budiono, bertempat tinggal di Dahulu Bertempat Tinggal Di JI. Jalak Putih 6 Lingk Arum, Rt/rw 017/-, Kelurahan Gilimanuk , Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana Dan Sekarang Tidak Diketahui  Alamatnya, sebagai Tergugat; 
tentang putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 36/Pdt.G/2024/PN Nga tanggal 14 Juni 2024 antara: 
Krisna Setiawati Sebagai Penggugat; 
Lawan 
Ronny Budiono Sebagai Tergugat; 

yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 
MENGADILI: 

  1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir; 
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek; 
  3. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan menurut tata cara agama Kristen pada tanggal 10 Oktober 2021 di Kabupaten Jembrana dan telah tercatat sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5101-KW-13102021-0017, tertanggal 14 Oktober 2021, adalah sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 
  4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Negara atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana, untuk didaftar dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu; 
  5. Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan putusan ini, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1 .420.000,00 (satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah); 

Pemberitahuan ini saya jalankan melalui pengumuman lewat media massa dengan memperingatkan bahwa T ergugat dalam tenggang waktu 30 hari setelah pengumuman ini dapat mengajukan perlawanan.

 

Jurusita Pengganti,

 

I Ketut Suparta

 


Lampiran:

 RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN VERSTEK KEPADA TERGUGAT  Nomor 36/Pdt.G/2024/PN Nga, A/N RONNY BUDIONO

Kembali ke Daftar Pengumuman

Jam Pelayanan

Jam Kerja Kantor Pengadilan

Sen–Kam

08.00 - 16.30 WIB

Istirahat 12.00 - 13.00 WIB

Jum'at

07.30 - 16.30 WIB

Istirahat 11.30 - 13.00 WIB

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Sen–Kam

08.30 - 16.00 WIB

Istirahat 12.00 - 13.00 WIB

Jum'at

08.00 - 16.00 WIB

Istirahat 11.30 - 13.00 WIB

Indeks Pelayanan Publik

Pengumuman Lainnya

RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN VERSTEK KEPADA TERGUGAT Nomor 335/Pdt.G/2025/PN Nga, A/N I PUTU AGUS EKA ARIANA

11 Mei 20260
Baca Selengkapnya

PENGUMUMAN RELAAS PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN TINGKAT PERTAMA KEPADA TERGUGAT Nomor: 253/Pdt.G/2025/PN Nga, A/N Ferinia Adriani

18 Feb 20260
Baca Selengkapnya

RELAAS PANGGILAN KEPADA TERGUGAT Perkara Nomor 335/Pdt.G/2025/PN Nga, A/N I PUTU AGUS EKA ARIANA

26 Jan 20260
Baca Selengkapnya
Lihat Semua Pengumuman
Logo PN Negara

MAHKAMAH AGUNG RI

PN NEGARA

Pengadilan Negeri Negara berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang transparan, profesional, dan berkeadilan untuk masyarakat.

Kontak Kami

  • Jalan Mayor Sugianyar No. 1 Negara, Bali, Indonesia
  • (0365) 41204
  • pn_negara@yahoo.co.id

Link Terkait

Mahkamah Agung Republik IndonesiaDitjen Badan Peradilan UmumPengadilan Tinggi DenpasarPemprov BaliPemkab JembranaKejaksaan Negeri JembranaPolres Jembrana

© 2026 Pengadilan Negeri Negara. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Kebijakan PrivasiSyarat & KetentuanPeta Situs