Eraterang
- Selasa, 24 November 2020
- Admin
- Dilihat 1048 kali
SURAT KETERANGAN ELEKTRONIK (ERATERANG) Sesuai dengan SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Plus (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (ERATERANG) Di Lingkungan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI mengembangkan Aplikasi ERTERANG yang berguna untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa permohonan Surat Keterangan secara online. ERATERANG merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri yang secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri yang dituju. |
Untuk Pemohon Perorangan |
|
---|---|
|
|
Persyaratan yang diminta Saat Pendaftaran | Persyaratan yang diserahkan Saat Pengambilan |
|
|
Kemudian Kami persilahkan melakukan pendaftaran melalui alamat : eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id
Atau Klik pada gambar berikut ini :
Untuk Pemohon Non-Perorangan | Persyaratan yang diminta adalah |
---|---|
Surat Keterangan Bebas Perkara |
|