Eraterang

  • Selasa, 24 November 2020
  • Admin
  • Dilihat 1048 kali

SURAT KETERANGAN ELEKTRONIK (ERATERANG) Sesuai dengan SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Plus (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (ERATERANG) Di Lingkungan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI mengembangkan Aplikasi ERTERANG yang berguna untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa permohonan Surat Keterangan secara online. ERATERANG merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri yang secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri yang dituju.

 

Untuk Pemohon Perorangan

  • (SuKet A) Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
  • (SuKet B) Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
  • (SuKet C) Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik
  • (SuKet D) Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan  Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara
  • (SuKet E) Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
Persyaratan yang diminta Saat Pendaftaran Persyaratan yang diserahkan Saat Pengambilan
  1. e-Doc/Scan Berwarna KTP
  2. e-Doc/Scan Berwarna SKCK
  3. e-Doc/Scan Berwarna Foto 4×6 Background Merah (SuKet A/B/C)
  1. Cetak Surat Permohonan dari Aplikasi Eraterang
  2. Fotokopi KTP Legalisir
  3. Fotokopi SKCK Legalisir
  4. Fotokopi KK
  5. Surat Pernyataan Bermeterai
  6. Pas Foto 4×6 Background Merah 2 Lembar (SuKet A/B/C) atau Fotokopi NPWP (SuKet D/E)

 

Kemudian Kami persilahkan melakukan pendaftaran melalui alamat : eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id
Atau Klik pada gambar berikut ini :


Surat Keterangan Online


Tahapan Surat Keterangan Elektronik
 

 


Untuk Pemohon Non-Perorangan Persyaratan yang diminta adalah

Surat Keterangan Bebas Perkara
Surat Keterangan Tidak Termasuk Dalam Daftar Hitam
Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara
Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
Surat Keterangan Tidak Terdaftar/Terdaftar Sebagai Pihak Dalam Perkara PHI

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi NPWP
  3. Fotokopi Akta Pendirian
  4. Fotokopi SIUP
  5. Fotokopi Pengesahan dari KEMENKUMHAM
  6. Surat Kuasa (Apabila Dikuasakan)
  7. Akta Perubahan (Bila Ada)
Lihat Berita Lainnya