Rencana Strategis
Perencanaan strategis disusun sebagai pedoman bagi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi selama 1-5 tahun secara sistematis, terarah, dan terpadu. Perencanaan ini memperhitungkan analisis situasi, kekuatan, kelemahan, peluang, ancaman serta isu-isu strategis. Dalam rencana strategis disusun suatu visi, tujuan, sasaran, kebijakan, program dan sasaran yang disesuaikan dengan tupoksi Pengadilan Negeri Negara dengan mempertimbangkan kemampuan unit pelaksana.
DOKUMEN RENSTRA (RENCANA STRATEGIS
| JUDUL LAPORAN | TANGGAL UPLOAD |
| REVIU RENCANA STRATEGIS PENGADILAN NEGERI NEGARA 2020-2024 | 02/02/2024 |
| RENCANA STRATEGIS PENGADILAN NEGERI NEGARA 2020-2024 | 08/02/2023 |
