Rencana Strategis
Perencanaan strategis disusun sebagai pedoman bagi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi selama 1-5 tahun secara sistematis, terarah, dan terpadu. Perencanaan ini memperhitungkan analisis situasi, kekuatan, kelemahan, peluang, ancaman serta isu-isu strategis. Dalam rencana strategis disusun suatu visi, tujuan, sasaran, kebijakan, program dan sasaran yang disesuaikan dengan tupoksi Pengadilan Negeri Negara dengan mempertimbangkan kemampuan unit pelaksana.
DOKUMEN RENSTRA (RENCANA STRATEGIS
JUDUL LAPORAN | TANGGAL UPLOAD |
REVIU RENCANA STRATEGIS PENGADILAN NEGERI NEGARA 2020-2024 | 02/02/2024 |
RENCANA STRATEGIS PENGADILAN NEGERI NEGARA 2020-2024 | 08/02/2023 |