KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PANITERA DAN JURU SITA
Kode Etik Panitera dan Juru Sita disusun untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat atau harga diri yang mulia dalam memberika pelayanan prima dan adil, beberapa aturan perilaku dalam SK KMA ini dibagi menjadi beberapa bagian yaitu:
Sikap dalam melaksanakan tugas Sikap dalam persidangan Sikap di luar persidangan Sikap dalam kedinasan Sikap terhadap sesama Sikap terhadap bawahan Sikap diluar kedinasan |
: Melayani, tidak memihak, sesuai aturan : Rapi, adil, tidak tidur, tidak main hp : Dilarang menjadi PH/penghubung : Mengutamakan kepentingan negara&Tertib : Memelihara hubungan : Memiliki sifat kepemimpinan : Menjaga hubungan keluarga |
DASAR HUKUM
SK KMA NOMOR: 122/KMA/SK/VII/2013 TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PANITERA DAN JURU SITA