Kompensasi Pelayanan

Demi mewujudkan Pelayanan yang Prima, Pengadilan Negeri Negara telah menetapkan ketentuan pemberian kompensasi kepada Pengguna Layanan yang menerima Layanan. Hal ini berdasarkan pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Negara Nomor 123.a/KPN.W24-U4/SK.OT1.6/VII/2024 tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan di Lingkungan Pengadilan Negeri Negara. Berikut merupakan bentuk kompensasi yang berikan berupa :

  1. Keterlambatan 5 – 30 menit, Permohonan Maaf ;
  2. Keterlambatan 31 – 60 menit, diberikan Pulpen;
  3. Keterlambatan 61 – 120 menit, diberikan Gantungan Kunci ; 
  4. Keterlambatan 120 menit keatas, diberikan Cinderemata / Souvenir (Mug)

* Adapun biaya kompensasi yang timbul atas keterlambatan pelayanan dibebankan dalam DIPA Pengadilan Negeri Negara Tahun Anggaran 2024, apabila dana tidak tersedia bisa berupa hibah dari pimpinan beserta seluruh karyawan/karyawati pengadilan Negeri Negara ;

 


Lampiran :

 SK KPN Tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan di Lingkungan Pengadilan Negeri Negara