Prosedur Pelayanan Bagi Penyadang Disabilitas
Alur Pelayanan PTSP Bagi Kaum Difabel / Rentan
- Kaum difabel / rentan berkunjung ke Pengadilan Negeri Negara menggunakan kendaraan lalu memarkirkan kendaraannya pada tempat parkir khusus kaum difabel yang telah disediakan.
- Kaum difabel menuju lobi PTSP mengikuti jalur guidance block yang telah disediakan menuju lobi PTSP.
- Bagi kaum difabel / rentan yang tidak memiliki alat bantu jalan berupa kursi roda ataupun tongkat penyangga, maka satpam akan membawakan alat bantu tersebut.
- Selanjutnya satpam akan membantu untuk menuntun menuju lobi PTSP dan mengarahkan untuk duduk pada kursi prioritas atau tempat kursi roda yang telah disediakan.
- Satpam akan mengambilkan nomor antrian prioritas.
- Petugas PTSP loket prioritas akan langsung memanggil nomor antrian.
- Satpam kemudian akan mengantarkan kaum difabel / rentan menuju loket prioritas.
- Petugas PTSP loket prioritas akan langsung melayani kaum difabel / rentan.
- Setelah kaum difabel / rentan mendapatkan pelayan di loket PTSP prioritas, selanjutnya menunggu produk / dokumen layanan pada tempat duduk prioritas atau tempat kursi roda yang telah disediakan.
- Produk / dokumen yang telah selesai diproses selanjutnya akan diserahkan oleh satpam kepada kaum difabel / rentan tersebut.
- Satpam kemudian akan menghantarkan kaum difabel / rentan keluar dari lobi PTSP menuju tempat parkir kendaraan difabel / rentan.
Alur Persidangan Kaum Difabel / Rentan
- Kaum difabel / rentan berkunjung ke Pengadilan Negeri Negara menggunakan kendaraan lalu memarkirkan kendaraannya pada tempat parkir khusus kaum difabel yang telah disediakan.
- Bagi kaum difabel / rentan yang tidak memiliki alat bantu jalan berupa kursi roda ataupun tongkat penyangga, maka satpam akan membawakan alat bantu tersebut.
- Selanjutnya satpam akan membantu untuk menuntun menuju meja protokoler sidang.
- Satpam kemudian akan melapor pada protokoler sidang terkait proses persidangan yang akan dilakukan.
- Kaum difabel / rentan kemudian akan diantarkan menuju tempat duduk prioritas / tempat kursi roda yang telah ditentukan untuk menunggu persidangan.
- Kaum difabel / rentan memasuki ruang sidang yang telah disediakan khusus untuk persidangan tersebut.
- Setelah persidangan berakhir / selesai, satpam kemudian akan membantu kaum difabel / rentan untuk keluar dari ruang sidang.
- Satpam kemudian akan mengantarkan kaum difabel / rentan menuju tempat parkir kendaraan kaum difabel / rentan tersebut.
Dasar :
- Pedoman Pelaksanaan Pelayananan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tingi dan Pengadilan Negeri
- Buku Saku Pedoman Etika Berinteraksi Dengan Penyandang Disabilitas Di Lingkungan Peradilan Umum